menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.3043 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
7.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
8.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
9.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4986);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
11.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.304 4 Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
12.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 20 Mei 2010; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 69 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 16 diubah dan angka 8 dan angka 9 dihapus serta ditambah 1 (satu) angka yakni angka 16, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.3045
2.Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.
4.Partai politik adalah partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009.
5.Gabungan partai politik adalah gabungan dua partai politik atau lebih yang secara bersama-sama bersepakat secara tertulis untuk mengusulkan dan atau mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
6.Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
7.Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
8.Dihapus.
9.Dihapus. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.304 6
10.Pemilih adalah Warga Negara Republik Indonesia yang pada saat hari pemungutan suara telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dan/atau tidak sedang dicabut hak pilihnya.
11.Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh pasangan calon kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon.
12.Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah lembaga yang melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
13.Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPK dan PPS, adalah panitia yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.
14.Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.
15.Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon terentu.
16.Hari adalah hari kalender.”
2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 5
a.KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa atau sebutan lain, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;
b.alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.3049 sekolahan), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan tempat- tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan);
c.alat peraga dapat ditempatkan pada tempat milik perseorangan atau badan swasta, dengan izin tertulis pemilik tempat yang bersangkutan;
d.pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan Peraturan Daerah setempat;
e.pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 (satu) meter dari alat peraga pasangan calon lainnya;
f.KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut;
g.Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada pasangan calon tersebut;
h.Pasangan calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.”
7.Ketentuan Pasal 24 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 24 Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk debat publik/debat terbuka antar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h, diatur sebagai berikut :
a.pelaksanaan debat pasangan calon diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan disiarkan langsung oleh media elektronik;
b.dilaksanakan paling banyak 5 (lima) kali, dengan ketentuan jadwal waktu pelaksanaan debat untuk calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diserahkan kepada masing-masing pasangan calon;
c.panelis debat pasangan calon dipilih oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.304 10 mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon;
d.KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dapat menghadirkan audiens dalam jumlah terbatas, dengan disertai undangan resmi;
e.format dan materi debat pasangan calon dan moderator yang dipilih KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota harus mendapat kesepakatan/persetujuan dari pasangan calon peserta debat.
8.Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 30