Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 93
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks93PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN TEKNIS KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas :
Penyelenggaraan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan di seluruh wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BAB II
Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/ atau oleh tim kampanye.
BAB III
Membuka PDF…