menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Keta; KOMISI PEMILlHAN UMUM, Mengingat Menimbang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH 01 LlNGKUNGAN SEKRETARIAT JENOERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMlSI PEMILlHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TENTANG PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2012 KOMISI PEMILIHAN UMUM ; - PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENOALIAN INTERN PEMERINTAH 01 LlNGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISJ PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMIUHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA MEMUTUSKAN :
5.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135)
9.Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
10.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
11.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Menetapkan
a.Biro Perencanaan dan Data;
b.Biro Keuangan;
c.Biro Hukum;
d.Biro Umum;
e.Biro Sumber Oaya Manusia;
f.Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;
g.Biro Logistik; dan
h.Inspektorat.
5.Unit kerja Eselon II di tingkat Kantor Pusat adalah :
4.Unit kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
3.Inspektorat pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah unsur pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
2.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
1.Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.