Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 jdih.kpu.go.id Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
BAB I
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPU melalui Inspektur Utama.
BAB III
Penyelenggaraan SPIP di Sekretariat Jenderal KPU dilaksanakan oleh Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, dan Kepala Biro.
Untuk menjamin penyelenggaraan SPIP di KPU, dibentuk satuan tugas SPIP KPU.
Satuan tugas SPIP KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan