1.Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemilu Terakhir adalah Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Derah yang diselenggarakan paling akhir.
3.Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilu di Aceh.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui Pemilu di Aceh.
8.Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
9.Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
10.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
11.KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
12.Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh Undang-Undang mengenai Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
13.KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
14.Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh Undang-Undang mengenai Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
15.Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
16.Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
17.Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
18.Panitia Pemilu adalah badan adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri sebagai satu kesatuan fungsi dan berada dalam koordinasi Komisi Pemilihan Umum.
19.Panitia Pengawas adalah badan adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagai satu kesatuan fungsi dan berada dalam koordinasi Bawaslu.
20.Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
21.Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik sesuai dengan tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.
22.Anggaran Dasar Partai Politik yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Partai Politik.
23.Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
24.Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPR, DCS Anggota DPRD Provinsi dan DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
25.Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Pimpinan Partai Politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
26.Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
27.Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon serta kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
28.Petugas Penghubung adalah pengurus Partai Politik yang bertugas sebagai penghubung antara Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam proses verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon, penyusunan dan penetapan DCS, pengajuan pengganti bakal calon, serta penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
29.Sinkronisasi daftar bakal calon adalah pencocokkan dan pemeriksaan data daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengetahui pengajuan bakal calon oleh Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Wilayah/Dewan Pengurus Daerah/Dewan Pengurus Cabang Partai Politik pada lebih dari satu lembaga perwakilan dan/atau lebih dari satu Dapil serta pengajuan bakal calon oleh lebih dari satu Partai Politik.
30.Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung kerja Penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
31.Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
32.Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
33.Hari adalah hari kalender.