Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, dan surat suara telah selesai dicetak, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan pencetakan surat suara untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon.
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) huruf d dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara dan/atau selisih penghitungan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. jdih.kpu.go.id
Saksi dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang hadir pada rapat pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta Pemilihan atau kolom kosong.
Pemberian suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada:
Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon memuat:
Membuka PDF…