DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023

Nomor
20
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan Komisi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Hal yang diatur antara lain mengenai cuti Menteri atau pejabat setingkat Menteri yang ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…