Menetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN
6.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2014;
7.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
4.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
5.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; ltd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 703 ~.p.tlioa.n sesuai dengan aslinya I" . ~ .... --SEKRETARIAT JENDERAL KPU . "':~) Wakil· Kepala Biro Hukurn I \, . . ..." " I \_\.:",,-,:::,t~'~ '0 \ " SJ'-("'p£i~khatin --- .., ::::--...... ~// ~-=:~ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA HUSNI KAMIL MANII( Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 .Juni 2014 KETUA KOMlSI PEMILlHAN UMUlvl, ttd Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal c1iundangkan. Agar setiap orang . mengetahuinya, rnerncrintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini derigan penempatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia. Pasal II walikota /wakil walikota berakhir bersamaan dcngan pelantikan guberriur Zwakil gubernur, bupati/wakil bupati, clan walikotay wakil walikota terpilih, sernentara penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang berjalan dan Tim Seleksi bclurn menetapkan 10 (sepuluh) orang calon, KPU dapat memperpanjang masa tugas anggota KPU Provinsi paling lama sampai dengan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil residen berakhir.
(2)Dalam hal masa tugas anggota KPU Kabupaten/Kota yang dipcrpanjang untuk menyelenggarakan tahapan pernilihan gubernury wakil gubernur, bupati/wakil bupati, clan walikota/wakil walikota berakhir bersamaan dcngan pelantikan gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikctay wakil walikota terpilih, serneritara penyelenggaraan tahapan Pemilu Presideri clan Wakil Presiden sedang berjalan dan Tim Seleksi bclum menetapkan 10 (sepuluh) orang calon, KPU Provinsi dapat memperpanjang masa tugas anggota KPU Kabupaten /Kota paling lama sampai dengan tahapan Pernilu Presiden clan Wakil Presiden berakhir." ~.