Segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok yang telah diadakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, tetap dapat digunakan sampai dengan pengadaan segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok yang baru berdasarkan Peraturan Komisi ini.
4.Ketentuan poin 3 huruf e angka 2 Bagian A, poin 1 dan poin 8 huruf a angka 7 Bagian B, huruf d dan huruf i angka 7 Bagian B, huruf e angka 1 Bagian C, huruf b dan huruf e angka 2 Bagian C, huruf e angka 3 Bagian C, Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kpu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd. HASYIM ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 985 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan, Andi Krisna jdih.kpu.go.id LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM BENTUK, UKURAN, DAN SPESIFIKASI TEKNIS PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM A. BENTUK, UKURAN, DAN SPESIFIKASI TEKNIS PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
2.Surat Suara:
e.Spesifikasi Teknis:
3.Tingkat Kecerahan Kertas : minimal 85% (delapan puluh lima persen). B. BENTUK, UKURAN, DAN SPESIFIKASI TEKNIS DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA
7.Segel Plastik Sebagai Alat Pengaman Lainnya Pengganti Gembok:
a.Ukuran
1.panjang total : 200 mm (dua ratus milimeter) sampai dengan 250 mm (dua ratus lima puluh milimeter);
8.lebar bagian bawah (ujung) : 5 mm (lima milimeter) sampai dengan 8 mm (delapan milimeter).
d.Kekuatan : dapat menanggung massa benda sampai dengan 40 kg (empat puluh kilogram).
i.Desain Segel Plastik Sebagai Alat Pengaman Lainnya Pengganti Gembok: jdih.kpu.go.id C. BENTUK, UKURAN, DAN SPESIFIKASI TEKNIS PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA
1.Salinan Daftar Pemilih Tetap dan Salinan Daftar Pemilih Tambahan berbentuk A4:
e.Tingkat Kecerahan Kertas : minimal 85% (delapan puluh lima persen)
2.Daftar Pasangan Calon berbentuk plano:
b.Ukuran : paling besar 84 cm (delapan puluh empat sentimeter) x 54 cm (lima puluh empat sentimeter)
e.Tingkat Kecerahan Kertas : minimal 85% (delapan puluh lima persen)
3.Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berbentuk plano:
e.Tingkat Kecerahan Kertas : minimal 85% (delapan puluh lima persen) KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd. HASYIM ASY’ARI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan, Andi Krisna jdih.kpu.go.id