Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 112
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang tentang Tahapan, Program dan Jadual Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013; 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA. BAB I ... BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). 6. Komisi ... 6. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. 7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota /DPRK di tingkat kecamatan. 9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/ Kota/DPRK di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. 10. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/ Kota/DPRK. 11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK. 12. Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/ Kota/DPRK di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. 13. Saksi Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Saksi, adalah orang yang mendapat surat mandat tertukis dari Partai Politik atau dari calon Anggota DPD. 14. Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014, selanjutnya disebut ... disebut Partai Politik, adalah Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK di Aceh. 15. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik dan/atau pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK pada Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, dan mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, foto calon, dan nama calon anggota DPD pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD. 16. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos. 17. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/ DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, selanjutnya disingkat dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/ DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK. 18. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah Pemilihan Anggota DPD. 19. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. 20. Surat Suara DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran ... lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/ Kota/DPRK, yang dibuat untuk setiap daerah. 21. Surat Suara DPD adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Anggota DPD yang memuat nomor urut calon, pas foto calon dan nama calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap daerah pemilihan/provinsi. 22. Daftar Pemilih Tetap, selanjutnya disingkat DPT, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK. 23. Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya disingkat DPTb, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain. 24. Daftar Pemilih Khusus selanjutnya disingkat DPK, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 25. Daftar Pemilih Khusus Tambahan selanjutnya disingkat DPKTb, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia ... Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Paspor atau Identitas lain. 26. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/ DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, selanjutnya disebut DCT DPR, DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD Kabupaten/Kota, adalah daftar nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK yang disusun berdasarkan nomor urut calon, nama calon serta dilengkapi dengan pas foto diri terbaru untuk setiap daerah Pemilihan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota. 27. Daftar Calon Tetap Anggota DPD, selanjutnya disebut DCT Anggota DPD, adalah daftar nama calon Anggota DPD untuk setiap provinsi/daerah Pemilihan yang memuat nomor urut yang menunjukkan urutan nomor perseorangan Peserta Pemilu, pas foto diri terbaru serta nama lengkap calon yang disusun berdasarkan urutan abjad nama calon. 28. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disebut KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. 29. Identitas Lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, seperti Kartu Keluarga (KK), resi, atau Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal. 30. Hari adalah hari kalender. Pasal 2 ...
(1) Pemungutan suara dilakukan berdasarkan asas: a. langsung; b. umum; c. bebas; d. rahasia; (2) Dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; l. efektifitas; dan m. aksesibilitas.
(1) Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. (2) Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Pasal 4 ...
(1) Penghitungan suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS. (2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 13.30 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; b. Model C1 untuk mencatat hasil dan rincian hasil penghitungan perolehan suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; c. Model C1 DPR Plano Berhologram, Model C1 DPD Plano Berhologram, Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS; d. Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR; e. Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD; f. Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi; g. Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; h. Model ... h. Model C2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota merupakan catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, masing-masing untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; i. Model C3 DPR-DPD-DPRD Provinsi-DPRD Kabupaten/ Kota merupakan surat pernyataan pendamping Pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; j. Model C4 merupakan surat pengantar penyampaian berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dari KPPS kepada PPS; k. Model C5 merupakan tanda terima penyampaian berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan PPL; l. Model C6 merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; m. Model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain; n. Model A.T. Khusus KPU untuk mencatat nama-nama Pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP dan KK atau identitas lain atau paspor pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. BAB II PEMILIH
Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, adalah: a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A3-KPU); b. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Model A4-KPU); c. Pemilih ... c. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang meliputi: 1. Pemilih khusus yang terdaftar dalam DPK (Model A Khusus KPU); 2. Pemilih khusus tambahan yang terdaftar dalam DPKTb (Model A.T.Khusus KPU).
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. (2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C-6 DPR/DPD/DPRD.
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b adalah Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS asal tempat Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit; c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; d. tugas belajar; e. pindah domisili; dan f. tertimpa bencana alam. (3) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan suara di TPS lain, Pemilih wajib melapor kepada PPS asal untuk memperoleh formulir Model A5- KPU dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain. (4) PPS ... (4) PPS mengecek Pemilih tersebut dalam DPT pada TPS asal, dan apabila Pemilih tersebut tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan formulir Model A5-KPU serta mencoret nama Pemilih tersebut dari DPT pada TPS asal. (5) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melapor kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (6) Pada saat melapor kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya, Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menunjukkan : a. KTP atau Identitas Lain; b. formulir Model A5-KPU yang telah ditandatangani oleh Ketua PPS asal. (7) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sempat melaporkan diri kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya, tetapi yang bersangkutan telah memiliki Formulir Model A5-KPU dari PPS asal, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (8) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dicatat pada salinan DPTb dengan cara menambahkan nama Pemilih tersebut pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTb tersebut.
(1) Pemilih yang memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap diberikan Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, atau Surat Suara DPR, DPD, DPRA dan DPRK untuk wilayah Provinsi Aceh, atau Surat Suara DPR, DPD, DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota untuk wilayah Provinsi Papua, atau Surat Suara DPR, DPD, DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota untuk wilayah Provinsi Papua Barat. (2) Pemilih ... (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(1) Pemilih khusus yang terdaftar dalam DPK (Model A Khusus KPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 1 adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang meliputi: a. Pemilih yang memiliki KTP atau Identitas Lain; atau b. Pemilih yang tidak memiliki KTP atau Identitas Lain. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. melapor kepada PPS sejak tanggal ditetapkan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau identitas lain dari RT/RW/kepala dusun/ kepala desa/lurah setempat; b. dicatat dalam DPK (Model A Khusus KPU) dan disampaikan oleh PPS kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan oleh KPU Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; c. memberikan suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP atau Identitas Lain atau Paspor.
Membuka PDF…