MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKILPRESIDEN TERPILIH TAHUN 2014.
5.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
6.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014; Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
1.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 ten tang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
3.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/ Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
4.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Mengingat:
(2)PPS ... "Pasal 10
(1)Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dari seluruh KPPS diterima oleh PPS setelah pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
e.Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota. e 1. Peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi penghitungan suara.
(3)Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a.hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi;
b.tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi; .
c.jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan suara dari seluruh TPS pada wilayah kerja PPS;
d.setiap Saksi dari Pasangan Calon hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; dan
a.Saksi;
b.PPL;dan
c.KPPS.
(1)Ketua PPS wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2)Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan huruf d ayat (3) Pasal 4 diubah, dan setelah huruf d ayat (3) Pasal 4 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4
5.Ketentuan ...
a.Model DA PPWP;
b.Model DA1 PPWP;
c.Model DAl PPWP Plano;
d.Model DA2 PPWP;
e.Model DA3 PPWP;
f.Model DA4 PPWP;
g.Model DA5 PPWP; dan
h.Model DA6 PPWP." "Pasal 22 Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
4.Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f ditandatangani oleh Ketua PPS, semua Anggota PPS dan Saksi yang hadir.
(2)Dalam hal Anggota PPS dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani, formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup ditandatangani oleh Anggota PPS dan Saksi yang bersedia.
(3)PPS menyerahkan formulir Model D dan Model D 1 dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA5 PPWP kepada:
a.Saksi; dan
b.PPL."
3.Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 13
(2)PPS membuat Berita Acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model D3 PPWP.
(3)PPS wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya."
e.mencatat ...
7.Ketentuan huruf a ayat (I) Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasa126
(1)PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a.membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c;
b.mengeluarkan sampul yang berisi formulir Model D PPWP dan D1 PPWP;
c.menempelkan formulir Model D1 PPWP Plano pada papan rekapitulasi;
d.meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model D PPWP, Model D1 PPWP dan Model D1 PPWP Plano; dan
(1)Rekapitulasi Penghitungan Suara dilaksanakan dalam rap at pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2)Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai:
a.agenda rapat;
b.tata cara rekapitulasi tingkat kecamatan." "Pasa125
6.Ketentuan ayat (I) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 24
(1)Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) huruf c dari seluruh PPS diterima oleh PPK setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPS.
(2)PPK membuat Berita Acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DA3 PPWP.
(3)PPK wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada temp at yang memadai dan dapat dijamin keamanannya."
5.Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
10.Ketentuan '"
a.ruang rapat;
b.Formulir Berita Acara dan Sertifikat;
c.kotak suara tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK; dan
d.perlengkapan lainnya." "Pasal 34
(1)KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2)Perlengkapan rapat sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) terdiri atas:
9.Ketentuan ayat (2) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e ditandatangani oleh Ketua PPK, semua Anggota PPK, dan Saksi yang hadir.
(2)Dalam hal Anggota PPK dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup ditandatangani oleh Anggota PPK dan Saksi yang bersedia.
(3)PPK menyerahkan formulir Model DA PPWP dan Model DA1 PPWP dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA5 PPWP kepada:
a.Saksi; dan
b.Panwaslu Kecarnatan.
8.Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 27
e.mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DA PPWP, DA1 PPWP Plano dan DA1 PPWP.
(2)Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja kecamatan." a.membuka ... "Pasal 54
(1)KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil dengan langkah sebagai berikut:
12.Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai beriku t:
(1)KPU/KIP Kabupaterr/Kota melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a.membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c;
b.mengeluarkan sampul yang berisi formulir Model DA PPWP dan DA1 PPWP;
c.meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas perolehan suara sah dan tidak sah dalam formulir Model DA PPWP dan DA1 PPWP;
d.mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DB PPWP dan DBI PPWP.
(2)Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja kabupaten/kota."
11.Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 40 "Pasa138
(1)Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dari seluruh PPK diterima oleh KPU/ KIP Kabupaten / Kota setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
(2)KPU/ KIP Kabupaten/ Kota membuat Berita Acara penerimaan kotak suara se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DB3 PPWP.
(3)KPU/ KIP Kabupaterr/Kota wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. "
10.Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasangan '"
(4)Dalarn hal perolehan suara terbanyak dengan jurnlah yang sarna diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertarna dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5)Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jurnlah yang sarna diperoleh oleh lebih dari 1 (satu)
(2)Dalarn hal tidak ada Pasangan Calon yang rnernenuhi ketentuan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang rnernperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalarn Pernilu dipilih oleh rakyat secara langsung dalarn Pernilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua dan Pasangan Calon yang rnernperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(3)Dalarn hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sarna diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pernilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua.
13.Ketentuan ayat (2) Pasal 73 diubah, dan rnenarnbah 1 (satu) ayat setelah ayat (6) Pasal 73, yakni ayat (6a), sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 73
(1)Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang rnernperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jurnlah suara dalarn Pernilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang terse bar di lebih dari % (setengah) jurnlah provinsi di Indonesia.
a.rnernbuka sarnpul tersegel sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 48 ayat (2) huruf c;
b.rneneliti dan rnernbaca dengan cerrnat dan jelas perolehan suara sah dan tidak sah dalarn formulir Model DB1 PPWP;
c.rnencatat hasil rekapitulasi ke dalarn forrnulir Model DC PPWPdan DC1 PPWP.
(2)Rekapitulasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dirnulai dari kabupaten/kota pertarna sarnpai dengan kabupaten zkota terakhir dalarn wilayah kerja provinsi." Nur Syarifah -r:•••• ::···.::.:··"S~linansesuai dengan aslinya /' , , ~'.:.S~kRETARIATJENDERAL KPU '-, ';,' ',\\ '_ Kepala Biro Hukum........ ·~f41 AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 922 ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA HUSNI KAMILMANIK ttd Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 4 Juli 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, Peraturan ini mulai berlaku pada tang gal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal II Pasangan Calon, penentuan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(6)Perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) adalah Pasangan Calon yang unggul di provinsi dan kabupatenjkota dengan jumlah provinsi dan kabupatenjkota yang lebih banyak.
(6a)Dalam hal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden hanya diikuti oleh 2 (dua) Pasangan Calon, maka Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."