Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : M enetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014. 4
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
Penyelenggara Pemilihan Umum berpedoman kepada asas :
Dalam penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, memperhatikan prinsip :
KPU menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan Keputusan KPU.
BAB II
Dalam penyampaian usulan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penjelasan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 8
BAB III
Membuka PDF…