Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
BAB II
Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip:
BAB III
KPU menetapkan jumlah penduduk wilayah daerah kabupaten/kota berdasarkan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan Keputusan KPU.
BAB IV
Alokasi Kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Membuka PDF…