Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 133
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks133PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Penyelenggara Pemilihan berpedoman kepada asas:
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
BAB II
Gabungan partai politik sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) yang mengajukan bakal pasangan calon, merupakan:
Data perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik diperoleh dari:
Membuka PDF…