Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2022
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
- 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
- 2.Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahaan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha; MEMUTUSKAN: PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG RELAKSASI PENEGAKAN HUKUM PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT SERTA PENGAWASAN PELAKSANAAN KEMITRAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
Pasal 1
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Komisi ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2022 KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA ttd. UKAY KARYADI Salinan sesuai dengan aslinya KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA _..-... -. .::: UBLIK INDONESIA
Membuka PDF…