1.Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2.Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3.Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
4.Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh Ketua Komisi dan/ atau Wakil Ketua Komisi dan dihadiri oleh mayoritas Anggota Komisi. MEMUTUSKAN: PERATURAN KOMIS! PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG RELAKSASI PENEGAKAN HUKUM PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT SERTA PENGAWASANPELAKSANAANKEMITRAANDALAM RANGKA MENDUKUNGPROGRAM PEMULIHANEKONOMI NASIONAL.
12.Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1212);
13.Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik; Menetapkan
5.Rapat Koordinasi adalah rapat antara Komisi dengan Sekretariat Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi atau Wakil Ketua Komisi atau Anggota Komisi yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Komisi.
6.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
7.Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan yang selanjutnya disebut Relaksasi Penegakan Hukum adalah kebijakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mengoptimalkan upaya pencegahan dan perbaikan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pelaksanaan kemitraan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
8.Posisi Dominan adalah keadaan di mana Pelaku Usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau Pelaku Usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa terten tu.
9.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan usaha yang menenma penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
10.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
11.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham dan/ atau aset perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan dan/ atau aset perusahaan tersebut.
12.Notifikasi adalah pemberitahuan secara tertulis melalui formulir yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada Komisi atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/ atau aset perusahaan setelah Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/ atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis.
13.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, dan pelaku usaha menengah dengan pelaku usaha besar dan/ atau yang melibatkan pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil dengan pelaku usaha menengah.
14.Peringatan adalah surat yang diterbitkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan atau pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum berdasarkan keputusan Rapat Komisi yang berisikan peringatan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
15.Hari adalah hari kerja.