DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); Peraturan Pemerint^ Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404); Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Keputusan Presiden Nomor 112P/2012; Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Peratuiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01... Menetapkah •fw M 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan; MEMUTUSKAN: PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PELAKSANAAN KEMITRAAN Pasal I Ketentuan Pasal 1 angka 13 dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan diubah sehingga.berbunyi sebagai berikut:

  1. 13.Perjanjian Kemitraan adalah perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapksn. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2016 KOMISI PENGAWAg,^iBRSAlNGAN USAHA ^TUA, MUHAMMAD SYARKAWRAUF