menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1530);
4.Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1758); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DI DAERAH.