Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Mei 2020 KETUA, ttd JAJA AHMAD JAYUS i SAMBUTAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL RI Puji Syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang pada akhirnya Rencana Strategis (Renstra) Komisi Yudisial RI tahun 2020-2024 dapat terselesaikan tepat waktu. Penyusunan Renstra ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020- 2024. Sesuai dengan peraturan tersebut maka Renstra ini harus terselesaikan dan disampaikan kepada para pihak terkait maksimal 3 (tiga) bulan setelah disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMN 2020-2024 telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 pada tanggal 17 Januari 2020. RPJMN tersebut menjadi acuan dan sekaligus rujukan dalam penyusunan Renstra ini sehingga terbangun keselarasan antara Renstra Komisi Yudisial dengan RPJMN pemerintah dalam lima tahun mendatang. Salah satu yang patut diapresiasi adalah penyelesaian Renstra ini ditengah adanya kebijakan Work From Home (WFH) pada saat bangsa Indonesia dan hampir seluruh negara yang lain mengalami pandemi karena wabah virus yang bernama Covid 19. Semoga bencana tersebut cepat berlalu, dan bangsa Indonesia kembali menatap kembali masa depan yang penuh harapan demi terwujudnya cita-cita bangsa. Pada akhirnya, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dari pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial, pejabat struktural di lingkungan Komisi Yudisial RI, Tim Penyusun Renstra, dan pihak-pihak lain yang telah membantu dalam penyusunan Renstra Komisi Yudisial RI Tahun 2020-2024. Semoga Renstra ini memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Jakarta, 11 Mei 2020 Sekretaris Jenderal, Tubagus Rismunandar Ruhijat ii KATA PENGATAR KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga dapat terselesaikan Rencana Stratagis (Renstra) Komisi Yudisial RI Tahun 2020- 2024 melalui serangkaian tahapan guna menguji, baik secara ilmiah maupun empirik. Melalui tahapan tersebut, Renstra ini diharapkan tidak hanya menjadi acuan rencana kerja namun menjadi landasan operasional kelembagaan Komisi Yudisial RI selama 5 (lima) tahun mendatang. Renstra yang merupakan rencana jangka menengah yang bersifat menyeluruh dengan mengoptimalkan sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mencapai tujuan dengan memperhitungkan keadaan lingkungan internal maupun eksternal lembaga. Renstra Komisi Yudisial ini berusaha mengidentifikasikan permasalahan dan tantangan lembaga dengan memperhatikan kondisi obyektif lingkungan guna merumuskan pilihan strategi dan menyusun prioritas program yang terencana, terukur, dan terarah, serta mengidentifikasi kebutuhan sumber daya. Penyusunan Renstra Komisi Yudisial 2020-2024 tersebut sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional berpedoman pada Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024. Selaras hal tersebut, Renstra ini telah menyesuikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024. Relasi erat antara arah kebijakan Komisi Yudisial dengan arah kebijakan pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 jelas terlihat dalam narasi arah kebijakan - strategi pada issue Strategis Penegakan Hukum Nasional dalam Bab VIII yaitu Peningkatan Kualitas & Integritas Hakim melalui Pendidikan & Pelatihan, Edukasi Publik, dan Peningkatan Teknologi Informasi dalam Pengawasan Hakim. Komisi Yudisial konsisten meningkatkan dan sekaligus menegakkan integitas hakim. Paradigma kerja Komisi Yudisial dalam mewujudkan hakim berintegritas sehingga tercipta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melalui peningkatan pengawasan hakim, penguatan kapasitas hakim, pemberdayaan publik, dan penguatan kapasitas manajemen internal. iii Komisi Yudisial menegaskan intergitas hakim beririsan dengan harapan masyarakat melalui amandemen konstitusi tahun 2001. Amandemen tersebut telah melahirkan lembaga negara, Komisi Yudisial, yang independen mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Eksistensi tersebut diperkuat secara legal formal melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sejalan dengan hal tersebut di atas, Komisi Yudisial fokus menitikberatkan pada integritas hakim sebagaimana visi lembaga “Menjadi Lembaga Kredibel untuk Akuntabilitas Hakim”. Visi tersebut selanjutnya diterjemahkan dengan misi Komisi Yudisial tahun 2020-2024 yakni Meningkatkan Integritas dan Kapasitas Hakim, dan Meningkatkan Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Partisipasi Publik. Misi Komisi Yudisial merupakan penjabaran dari cita-cita dan landasan kerja organisasi serta merupakan fondasi dari perencanaan strategik Komisi Yudisial 2020-2024. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh entitas Komisi Yudisial dan para pemangku kepentingan dapat mengenal dan mengetahui peran, program/sasaran kerja serta hasil yang akan diperoleh/dicapai oleh Komisi Yudisial. Penjabaran akhir visi dan misi sebuah lembaga pada skema jangka menengah diwujudkan melalui rumusan tujuan. Selain mendasarkan diri pada identifikasi masalah serta kemampuan organisasi, sebuah tujuan juga diupayakan menjadi agregat atau bentuk konversi utama dari seluruh upaya yang telah dan mungkin dilakukan. maka berdasarkan hal-hal dimaksud, rumusan tujuan Komisi Yudisial menjadi Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Integritas Hakim. Guna mewujudkan hal tersebut di atas, Komisi Yudisial merumuskan sasaran strategis yang dirumuskan akan menjadi arahan dan tolok ukur yang jelas dalam penyusunan strategi, program dan kegiatan berikut indikator keberhasilannya. Adapun sasaran strategis yang terdiri dari 2 (dua) garis besar yaitu meningkatnya Integritas hakim dan meningkatnya kapasitas manajemen Komisi Yudisial. Gambaran tersebut di atas menegaskan akan semakin beragam dan kompleknya tugas Komisi Yudisial pada masa mendatang dengan tetap mengedepankan wewenang kelembagaan dalam konstitusi. Hal lain yang tak kalah penting adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas hakim guna mewujudkan penegakan hukum dan keadilan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945. iv Akhir kata, semoga Renstra Komisi Yudisial Tahun 2020-2025 akan menjadi tolak ukur dalam mengawal reformasi peradilan dalam mewujudkan hakim yang berkulitas dan berintegritas. Jakarta, 11 Mei 2020 . Jaja Ahmad Jayus v DAFTAR ISI Kata Sambutan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI ………........... i Kata Pengantar Ketua Komisi Yudisial RI …………………......................... Ii Daftar Isi .......................................................................... Vi Daftar Gambar .......................................................................... Vii Daftar Tabel .......................................................................... Viii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1 I. 1 Kondisi Umum ……………….......................................................... 1
1.Pada tahun 2018, kasus hakim melakukan pencurian dan/atau memasuki rumah orang tanpa izin. Sidang pleno memutuskan pengenaan sanksi Pemberhentian kepada Hakim Terlapor, sehingga diajukan ke sidang MKH. Namun Hakim Terlapor mengundurkan diri sehingga sidang MKH tidak dilaksanakan.
2.Pada tahun 2018, kasus hakim berselingkuh dengan Pegawai pengadilan. Sidang Pleno memutuskan pengenaan sanksi Pemberhentian kepada Hakim Terlapor, sehingga Komisi Yudisial mengusulkan untuk diajukan ke sidang MKH. Mahkamah Agung sudah lebih dulu memberikan sanksi Non-Palu 1 tahun, sehingga Komisi Yudisial mengikuti hasil Mahkamah Agung dan Hakim Terlapor tidak diajukan ke sidang MKH.
3.Pada Tahun 2019, kasus hakim mengkonsumsi narkoba dan memasukkan perempuan ke rumah dinas. Sidang Pleno memutuskan pengenaan sanksi Pemberhentian kepada Hakim Terlapor dan diajukan pada sidang MKH Majelis MKH memutuskan terbukti dan mengenakan sanksi Pemberhentian kepada Hakim Terlapor. 32 7) Pemantauan Dari ribuan laporan yang disampaikan masyarakat kepada Komisi Yudisial, sebagian diantaranya merupakan permohonan agar Komisi Yudisial Republik Indonesia melakukan Pemantauan persidangan atas perkara yang sedang dihadapi Pelapor agar persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan dan tidak memihak ((impartial)18. Pelaksanaan pemantauan dilaksanakan oleh Tim Pemantau dari Kantor Pusat atau dari Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) di daerah19. Tabel 1.21 Data Pemantauan Tahun 2015 s.d. 2019 Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 Total Jumlah Permohonan Pemantauan 309 376 408 590 543 2.226 Jumlah Pelaksanaan Pemantauan 79 94 195 161 134 663 c.5. Pengukuran Integritas Hakim. Komisi Yudisial pada tahun 2015 s.d. 2019 melaksanakan Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) yang pada dimaksudkan untuk mengukur Integritas Hakim di wilayah tertentu dengan memperhatikan upaya Komisi Yudisial dalam meningkatkan Integritas Hakim. Upaya tersebut meliputi program
4.Pada tahun 2019, kasus Kepala Pengadilan berselingkuh dengan bawahannya serta pernah meminta bahan baku pembangunan gedung pengadilan dari perusahaan. Sidang Pleno memutuskan pengenaan sanksi Pemberhentian dan Hakim Terlapor diajukan ke sidang MKH. Ini merupakan kasus hakim militer pertama yang di ajukan ke MKH sejak pembentukan MKH dan Komisi Yudisial. 18 Dalam rangka melaksanakan kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas antara lain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim (Pasal 20 ayat 1 (a) UU Na. 18 Tahun 2011 ) 19 Tim tersebut dapat melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan agenda persidangan ataupun memilih tahapan agenda persidangan yang dianggap krusial. 33 Peningkatan Kapasitas Hakim, Pemantauan Persidangan, Advokasi Hakim dan Investigasi Hakim. Gambar 1.14 .Alur PPIH Indeks integritas hakim dari pengukuran yang dilakukan di 6 (enam) wilayah adalah:20 skor 5,9 pada tahun 2015, skor 6,15 (2016), skor 6,15, (2017), skor 6,17 (2018) dan skor 6,59 (2019). Ini mengindikasikan adanya peningkatan efektivitas usaha untuk meningkatkan integritas hakim, termasuk apa yang dilakukan oleh Komisi Yudisial pada tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018. Ini berarti masuk kategori “Cukup Berintegritas”. Pengukuran tersebut sebagaimana tergambarkan dalam gambar di bawah ini: Gambar 1.15 Kurva Indeks Integritas Hakim 2015 s.d. 2019 20 Pengukuran dilakukan di 6 (enam) wilayah, yaitu, Mataram (NTB), Surabaya (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah), Manado (Sulawesi Utara), Bandung (Jawa Barat) dan Makassar (Sulawesi Selatan). Peningkatan Kapasitas Hakim Pemantauan Persidangan Advokasi hakim Investigasi Hakim Survey Pengukuran Integritas Hakim Nilai Indeks Integritas Hakim 6,59 6,15 6,15 6,17 5,9 2015 2016 2017 2018 2019 34 c.6. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan menjadi Organisasi yang Efektif dan Efisien Pencapaian kepuasan pelayanan publik terdahap Komisi Yudisial Republik Indonesia dilakukan dengan 2 (dua) survei, yaitu: 1) Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Komisi Yudisial Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui kegiatan survei kepuasan masyarakat. Kegiatan survei ini bertujuan untuk mengukur seberapa besar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Komisi Yudisial Republik Indonesia karna memiliki kewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dalam kerangka pelayanan publik. Hal tersebut untuk mencari celah terobosan dan perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya agar mengetahui perbaikan di masa mendatang. Sesuai ketentuan survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan sasaran mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan, mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik, dan Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Metode yang digunakan dalam mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah penelitian kuantitatif melalui pendekatan survei terhadap masyarakat yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Komponen survei IKM tetap menggunakan 8 (delapan) komponen, yaitu kemudahan persyaratan, prosedur, lama waktu pelayanan, biaya, produk, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, serta pengaduan dan saran. 35 Predikat "KINERJA 2015 2016 2017 2018 2019 indeks Adapun hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai berikut : Gambar 1.16 Indeks Kepuasan Masyarakat 6,98 7,08 6,79 6,73 6,36 2) Survei Indeks Persepsi Masyarakat (IPM) terhadap Komisi Yudisial Komisi Yudisial juga melakukan kegiatan pengukuran Indeks Persepsi Masyarakat terhadap kinerja Komisi Yudisial. Kegiatan ini dilakukan untuk mengukur seberapa besar “pengetahuan” masyarakat mengenai kelembagaan Komisi Yudisial. Metode yang digunakan dalam mengukur Indeks Persepsi Masyarakat (IPM) yaitu dengan melakukan penelitian kuantitatif dengan pendekatan survei. Survei ini dilakukan terhadap dua kategori responden, yaitu masyarakat awam dan ahli. Adapun wilayah persebaran populasi tersebut berada di 13 kota dimana kantor Komisi Yudisial dan kantor Penghubung Komisi Yudisial berkedudukan, yakni di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Palembang, Semarang, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Manado, Makassar, Kupang, Ambon dan Mataram. Komponen penilaian survei adalah persepsi publik yang terdiri atas 3 (tiga) aspek, yaitu kesadaran masyarakat (public awareness), kepercayaan masyarakat (public trust), dan harapan masyarakat (public expectation). 36 2016 2017 2018 2019indeks Pelaksanaan survei dilakukan ditahun 2016 s.d. tahun 2019 saja. Adapun hasil Survei Indeks Persepsi Masyarakat (IPM) terhadap Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai berikut : Gambar 1.17 Indeks Persepsi Masyarakat 79,38 79,42 77,15 76,11 Berdasarkan penjelasan data capaian masing-masing indikator kinerja Komisi Yudisial tersebut diatas terlihat jelas bahwa beberapa kinerja masih perlu dioptimalkan, begitu juga basis yang dijadikan indikator penghitungan juga perlu disempurnakan. Hal ini terlihat beberapa indikator yang masih dapat mengambarkan capaian kinerja seutuhnya sesuai mandat tujuan pembangunan nasional serta peran dan kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia saat ini. Untuk itu diperlukan penyesuaian ukuran kinerja yang dapat mengukur kinerja Komisi Yudisial Republik Indonesia secara tepat sesuai dengan amanat tujuan pembangunan nasional serta peran dan kewenangan Komisi Yudisial kedepan. Dari hasil analisa kondisi umum tersebut di atas yang meliputi kondisi umum dari peran dan kewenangan organisasi, kondisi dukungan sumber daya baik SDM, Sapras, serta capaiain hasil kinerja periode sebelumnya menunjukkan kondisi Komisi Yudisial saat ini masih belum optimal. Hal tersebut berdampak pada dalam pencapaian kinerjanya sehingga menuntut adanya peningkatan peran dan kapasitas Komisi Yudisial Republik Indonesia di masa mendatang. 37 Peran yang lebih baik lagi dalam menciptakan berbagai Kebijakan sesuai kewenangan utama khususnya dalam peningkatan kapasitas dan integritas Hakim yang dapat menjawab kebutuhan pembangunan hukum di Indonesia demi terciptanya keadilan hukum bagi masyarakat yang seluas-luasnya. Untuk menjawab kebutuhan tersebut maka perlu ditelaah kembali pengaruh lingkungan strategis baik melalui analisa potensi dan permasalahan agar dapat mewujudkan tujuan organisasi Komisi Yudisial 5 (tahun) kedepan. II.2. Potensi dan Permasalahan Sebagaimana peran dan tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia yang telah dijelaskan di atas, serta sejalan dengan dinamika perubahan lingkungan strategis, baik global, nasional maupun daerah dengan segala Potensi dan Permasalahan yang dihadapi Komisi Yudisial Republik Indonesia yang semakin kompleks kedepannya. Maka berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia menuntut adanya peningkatan peran dan kapasitas Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menciptakan berbagai kebijakan dalam peningkatan integritas dan kapasitas Hakim yang dapat menjawab kebutuhan pembangunan hukum di Indonesia demi terciptanya keadilan bagi masyarakat yang seluas-luasnya. Komisi Yudisial memahami bahwa reformasi peradilan telah menghasilkan perbaikan pada Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, terutama pada aspek fisik dan hal-hal lain secara kuantitatif. Mengutip Laporan MA Tahun 2019 telah menyatakan Produktivitas Mahkamah Agung pada tahun 2019 yang telah memutuskan 20.058 perkara merupakan capaian yang baik, karena ini jumlah perkara terbanyak yang diputus dalam sejarah Mahkamah Agung. Demikian pula rasio produktivitas memutuskan perkara yang mencapai 98,93% merupakan terbesar sepanjang sejarah MA, hingga jumlah sisa tunggakan perkara di MA terus menurun dari puluhan ribu menjadi 217 perkara. Hal tersebut tentu perlu diapresiasi, namun langkah-langkah perbaikan juga terus dilakukan agar Integritas Hakim terjaga di masa mendatang. Hal ini perlu sinergitas dalam mewujudkan harapan masyarakat terhadap peradilan di Indonesia yang berintegritas. 38 Integritas berasal dari bahasa latin Integer yang berati utuh atau menyeluruh dan lengkap. Dalam dunia peradilan, integritas itu sendiri merupakan hal yang fundamental bagi tegaknya hukum dan keadilan karena integritas itu berkaitan dengan kepatuhan dan ketaataan terhadap nilai-nilai yang ada. Integritas hakim merupakan jaminan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Krisis integritas hakim bukan hal sepele karena akan berujung pada public distrust terhadap lembaga peradilan. Komisi Yudisial dituntut untuk juga berkontribusi dalam menjawab tantangan dan permasalahan tersebut dengan memperkuat berbagai aspek yang terkait dengan tugas dan fungsi organisasi dalam peningkatkan Integritas dan kapasitas hakim dalam kontribusi pembangunan hukum di Indonesia. Adapun potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh Komisi Yudisial dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis kedepan adalah sebagai berikut:
1.Potensi
1.Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, Komisi Yudisial didukung oleh beberapa peraturan perundangan. Adapun peraturan perundangan tersebut meliputi ● Undang-Undang Dasar 1945, Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24 B tentang Komisi Yudisial Republik Indonesia. ● Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial Republik Indonesia. sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011; ● Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung serta dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU/XI/2013 dan 053/PUU-XIV/2016.
2.Modal pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial Untuk memaksimalkan tugas dan kewenangannya dalam melakukan peningkatan kapasitas Hakim, Komisi Yudisial memanfaatkan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan Kewenangan lembaga sehingga diharapkan dukungan TIK tersebut dapat memberikan optimalisasi dalam pencapaian tujuan. 39 Pengembangan TIK ini dilakukan secara terus menurus dan simultan agar kontribusi kelembagaan dapat sejalan dengan situasi jaman saat ini. Pengembangan ini tidak hanya terbatas pada sarana dan prasarana namun juga kapasitas individu organisasi.
3.Potensi Koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah dan non pemerintah dalam peningkatan kapasitas dan integritas Hakim dalam sistem peradilan hukum Dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum di Indonesia, perlu adanya koordinasi antar instansi pemerintah baik pusat dan daerah. Hal ini dirasakan sangat penting agar antar instansi pemerintah dapat mensukseskan tujuan pembangunan nasional khususnya pembangunan hukum di Indonesia. Kerjama antar instansi dapat dilakukan dalam bentuk apapun demi terciptanya keadlian hukum bagi masyarakat sehingga Kerjasama tersebut dapat menghasilkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam sistem peradian hukum di Indonesia.
4.Ikatan kuat dengan jejaring masyarakat dan stakeholders lainnya yang sejak awal pendirian lembaga terus menerus dirawat secara optimal. Keberadaan peran serta stakeholders atau masyarakat dalam mendukung tugas dan kewenangan Komisi Yudisial dirasakan sangat mutlak karena Komisi Yudisial tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan pengawasan hakim. Kolabarasi peran stakeholders masyarakat dengan Komisi Yudisial dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan perkaran di pengadilan.
2.Permasalahan
1.Masih Tingginya ketidakpuasan publik terhadap komitmen perilaku hakim berdasarkan KEPPH. Dalam rangka mewujudkan hakim yang berkomitmen untuk melaksanakan KEPPH dengan indikasi capaian hasil pada menurunnya angka pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim, tentunya terdapat serangkaian proses yang harus dilaksanakan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Proses yang dimaksudkan dalam hal ini adalah melalui penanganan laporan masyarakat yang berawal dari diterimanya laporan masyarakat. 40 Gambar 1.18 Alur Penanganan Laporan Masyarakat Kecenderungan kuantitas yang konstan pada 5 (lima) tahun terakhir di atas 1400 laporan/tahun. Pelanggaran KEPPH yang didominasi pada butir 10 KEPPH yaitu Bersikap Profesional menunjukkan perlunya peningkatan dan penguatan komitmen perilaku hakim bahkan dalam putusannya. Selama tahun 2015 sd 2019 Komisi Yudisial telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran KEPPH sebanyak 6.368 laporan dan 6.060 laporan surat tembusan. Adapun data usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung Sejak tahun 2015 s.d. 2019 Komisi Yudisial telah merekomendasikan hakim yang melanggar KEPPH kepada Mahkamah Agung sebanyak 454 hakim. Wilayah dimana pelanggaran paling banyak terjadi seluruhnya berasal dari 5 (lima) kota besar secara berturut-turut sebagai berikut yaitu Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah , Jawa Barat dan Sumatra Utara. 41
2.Relevansi kuat antara peran MA dan KY atas kualitas putusan dengan jumlah perkara. Komisi Yudisial memliki peran besar dalam memberikan pengaruh integritas seorang hakim pada perbaikan dunia peradilan sehingga kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap profesi hakim dapat dibuktikan dengan terceminnya pada fakta, yang salah satunya adalah terkait relevansi pada kualitas putusan. Sebagaimana hasil yang terus berulang pada temuan penelitian putusan hakim, Komisi Yudisial percaya bahwa perilaku dan profesionalitas seorang hakim dapat tercermin dari putusan yang dihasilkannya, begitu juga sebaliknya dimana putusan yang berkualitas dan benar hampir pasti dihasilkan dari hakim dengan integritas yang tinggi. Penyelesaian perkara secara signifikan merupakan capaian yang konkret, namun perlu juga ditekankan bahwa ukuran tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Tingginya jumlah putusan yang dihasilkan bisa jadi menggambarkan produktivitas, tapi belum tentu merepresentasikan bagaimana kualitasnya, bahwa capaian kuantitas bukan satu-satunya jawaban atas masalah dunia peradilan. Bukti adanya dampak signifikan integritas hakim untuk perbaikan dunia peradilan yang salah satunya berujung pada kualitas putusan, dijelaskan pada konsepsi mengenai adanya korelasi pengaruh kualitas putusan dengan kuantitas perkara, sebagaimana digambarkan pada skema berikut: Gambar 1.19 Konsepsi Korelasi kualitas putusan dan kuantitas perkara 42 Ukuran kualitatif sekalipun sulit dalam rasionalisasinya justru menjadi peluang pada formulasi sebuah upaya perbaikan, analogi yang sama terdapat pada sebuah metode kualitatif yang akurasi datanya tidak terletak pada keterwakilan populasi sebagaimana metode kuantitatif. Pada ukuran kualitatif akurasi data justru terletak pada pendalaman masalah dan pengulangan issue pada mayoritas sampel. Dengan demikian sehingga jika telah diketahui secara tepat masalah utamanya, maka solusi perbaikannya hanya perlu difokuskan pada titik-titik tertentu. Jika capaian kuantitas penanganan perkara mencapai ukuran 1.000, maka guna memastikan kualitas putusannya Komisi Yudisial hanya perlu fokus pada titik tertentu dengan jumlah kurang dari 1.000 perkara dimaksud. Akhirnya analogi fokus yang kecil tetapi mampu mempengaruhi sebuah gambaran yang besar menjadi logis. Titik tertentu dan fokus kecil dimaksud, dengan kuat diyakini ada pada aspek Integritas hakim.
4.Tingkat pemahaman publik terhadap Lembaga KY Komisi Yudisial melakukan pengukuran terhadap Persepsi Masyarakat atas kinerja Komisi Yudisial. Pengukuran ini dilakukan terhadap dua kategori responden, yaitu masyarakat awam dan ahli. Adapun wilayah persebaran populasi tersebut berada di 13 kota dimana kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia dan kantor Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia. Keberadaan penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia yaitu Medan, Pekanbaru, Palembang, Semarang, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Manado, Makassar, Kupang, Ambon dan Mataram. Komponen penilaian survei adalah persepsi publik yang terdiri atas 3 (tiga) aspek, yaitu kesadaran masyarakat (public awareness), kepercayaan masyarakat (public trust), dan harapan masyarakat (public expectation). 43 Adapun hasil pengukuran persepsi masyarapat terhadap kinerja Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah sebagai berikut: Gambar 1.20 Indeks Persepsi Masyarakat terhadap Peran KY Dari hasil pengukuran tersebut di atas menunjukkan bahwa tingkat pemahaman publik Lembaga Komisi Yudisial masih belum optimal. Keberhasilan peran KY tidak terlepas dari partisipasi dan dorongan stakeholders atau masyarakat dalam mendukung pembangunan hukum di Indonesia sehingga masyarakat pencari keadilan dapat terpenuhi ekspektasinya. Dari hasil Analisa lingkungan strategis baik secara internal lembaga maupun eksternal ke stakeholders tersebut diatas, atau lebih dikenal dengan analisis SWOT, dapat dilakukan identifikasi dan klasifikasi secara kualitatif terhadap faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi bisnis organisasi, lalu melakukan kategorisasi berdasarkan prioritas dan urgensi, menganalisis keterkaitan diantara seluruh unsurnya, serta melihat berbagai alternatif kebijakan yang mungkin dilakukan berdasarkan peluang dan ancaman ke depan berikut alternatif solusinya. Adapun hasil analisis SWOT dalam menentukan strategi dan arah kebijakan Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah sebagai Tabel di bawah ini : indeks 2019201820172016 76,11 77,15 79,4279,38 44 Tabel 1.22 Analisa SWOT Lingkungan Strategis Internal dan Eksternal EKSTERNA L INTERNAL Peluang (O) :
1.Adanya dukung peraturan perundang- undangan
2.Adanya dukungan TIK dalam pelaksanan tugas dan wewenang KY
3.Adanya kerjasama KY dengan beberapa stakeholders
4.Adanya partisipasi masyarakat Tantangan (T):
1.Belum adanya pemahaman antara MA dan KY terkait Kode etik
2.Adanya intervensi conflict of interest
3.Menurunnya jumlah laporan masyarakat terkait pelanggaran KEPPH
4.Minat CHA dan CH Adhoc di MA berkurang
5.Rendahnya kepercayaan dan kepedulian terhadap Lembaga KY Kekuatan (S):
1.Komitmen Pimpinan
2.Sudah tersedia SOP kegiatan
3.Adanya dukungan kantor penghubung di beberapa daerah Alternatif Strategi (S- O): a) Peningkatan Pengawasan Hakim b) Profiling Hakim Alternatif Strategi (S-T): a) Penguatan Kapasitas Hakim Kelemahan (W):
1.SDM dari sisi jumlah dan kualitas belum memadai
2.SOTK belum ideal
3.Sapras belum memadai
4.Belum terbangun mentalitas pimpinan dan atau pegawai untuk berkomitmen melaksanakan tupoksi KY secara jujur dan professional
5.Belum efektifnya pelaksanaan manajemen kinerja Alternatif Strategi (W- O): a) Pemberdayaan Stakeholder Alternatif Strategi (W-T): a) Penataan dan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Untuk itu, peran Komisi Yudisial kedepan sesuai dengan isu-isu strategisnya harus dapat memberikan perubahan yang lebih baik lagi sehingga tujuan Komisi Yudisial kedepan adalah dapat “Terwujudnya Kepercayaan Publik Terhadap 45 Integritas Hakim di Indonesia”. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peta strategi yang dibangun adalah sesuai dengan gambar dibawah ini Gambar 1.21 Peta Strategi Komisi Yudisial 46 “TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG” Untuk mewujudkan visi tersebut, akan ditempuh melalui misi Presiden dan Wakil Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai berikut:
1.Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2.Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum.
3.Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
4.Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera.
5.Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6.Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
7.Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, dan melakukan transformasi ekonomi, maka terdapat 5 arahan utama Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024 sebagai berikut :
1.Pembangunan Sumber Daya Manusia; 47 Membangun SDM pekerja yangkeras dan dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dari talenta global.
2.Pembangunan Infrastruktur Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat.
3.Penyederhanaan Regulasi Menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law terutama menerbitkan 2 undang-undang. Pertama UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua UU pemberdayaan UMKM.
4.Penyederhanaan Birokrasi Memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi panjang dan menyederhanakan eselonisasi.
5.Transformasi ekonomi Melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modernyang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional dalam RPJMN 2020- 2024, maka telah ditetapkan 7 (tujuh) agenda pembangunan RPJMN IV tahun 2020-
2024.Adapun 7 (tujuh) agenda pembangunan RPJMN ke IV tahun 2020 -2024 sebagaimana gambar dibawh ini. Gambar 2.1 7 (tujuh) agenda pembangunan RPJMN ke IV tahun 2020 -2024 Sumber RPJMN 2020-2024 48 Adapun Uraian masing-masing agenda pembangunan RPJMN ke IV tahun 2020-2024 adalah sebagaimana gambar dibawah ini. Gambar 2.2. penjelasan masing agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 49 Dari tujuh agenda pembangunan nasional tersebut diatas, maka Komisi Yudisial berperan pada agenda ke 7 (tujuh), yaitu memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik dengan melakukan terobosan dan inovasi dalam memperbaiki sistem peradilan hukum di Indonesia. 2.1.2 Visi dan Misi Komisi Yudisial Sebagaimana agenda pembangunan dalam RPJMN tersebut di atas yang menjadi tanggungjawab Komisi Yudisial Republik Indonesia, yaitu memperkuat stabilitas politik hukum, pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik. Hal tersebut tercapai dengan melakukan terobosan dan inovasi dalam memperbaiki sistem peradilan hukum di Indonesia yang dapat memberikan tercapainya keadilan hukum bagi masyarakat pencari keadilan maka visi Komisi Yudisial Republik Indonesia ditetapkan sebagai berikut: “Menjadi Lembaga yang Kredibel untuk Akuntabilitas Hakim”. Visi merupakan suatu pandangan jauh kedepan yang akan mengarahkan kita untuk menuju pada kondisi yang akan dicapai di masa depan. Visi akan diwujudkan oleh seluruh pemangku kepentingan baik di internal maupun pemangku kepentingan di luar Komisi Yudisial Republik Indonesia. Untuk memperjelas visi tersebut, maka akan diuraikan pengertian kata-kata sebagai berikut: Kredibel : Keadaan/kondisi yang dapat dipercaya dan bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. [Frasa ‘Kredibel’ dipilih sebagai diksi yang lebih padat serta mampu mengakomodir banyak istilah lainnya seperti bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten sebagaimana digunakan pada Visi KY sebelumnya di tahun 2014-2019] Akuntabilitas : sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman). 50 [Frasa ‘Akuntabilitas’ dipilih sebagai diksi yang menyeimbangkan Independensi sekaligus cukup visible untuk dicapai selama 5 tahun kedepan] Berdasarkan pada wewenang, tugas, dan fungsi yang telah dimandatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, rumusan pada misi harus memberikan gambaran mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. Selain itu, secara substansial formulasi misi harus sejalan dengan konten pada Visi, sekaligus mampu menjadi jembatan penjabaran visi ke dalam tujuan lembaga. Mengacu pada pointers tersebut, maka misi Komisi Yudisial Republik Indonesia tahun 2020-2024 yakni :
1.Meningkatkan Integritas dan Kapasitas Hakim.
2.Meningkatkan Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Partisipasi Publik. Misi Komisi Yudisial merupakan penjabaran dari cita-cita dan landasan kerja organisasi serta merupakan fondasi dari perencanaan strategik Komisi Yudisial 2020-
2024.Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh entitas Komisi Yudisial dan para pemangku kepentingan dapat mengenal dan mengetahui peran, program/sasaran kerja serta hasil yang akan diperoleh/dicapai oleh Komisi Yudisial. 2.2. TUJUAN KOMISI YUDISIAL Penjabaran akhir visi dan misi sebuah lembaga pada skema jangka menengah diwujudkan melalui rumusan tujuan. Selain mendasarkan diri pada identifikasi masalah serta kemampuan organisasi, sebuah tujuan juga diupayakan menjadi agregat atau bentuk konversi utama dari seluruh upaya yang telah dan mungkin dilakukan. maka berdasarkan hal-hal dimaksud, rumusan tujuan Komisi Yudisial adalah Terwujudnya Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Integritas Hakim. 51 2.3. SASARAN STRATEGIS KOMISI YUDISIAL Sasaran strategis Komisi Yudisial merupakan penjabaran dari tujuan yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dan akan dihasilkan dalam jangka waktu tertentu yaitu periode renstra 2020-2024. Pada pointers lain, sasaran strategis diposisikan sebagai ukuran pencapaian dari tujuan lembaga, pencerminan berfungsinya outcomes dari seluruh program, sekaligus mampu menggambarkan relasinya logisnya dengan sasaran pada RPJMN maupun RPJPN. Sasaran strategis yang dirumuskan akan menjadi arahan dan tolok ukur yang jelas dalam penyusunan strategi, program dan kegiatan berikut indikator keberhasilannya. Pada periode Renstra 2020-2024, Komisi Yudisial menetapkan sasaran strategis sebagai berikut:
1.Meningkatnya Integritas Hakim;
2.Meningkatnya Kapasitas Manajemen Internal Ketercapaian sasaran strategis Komisi Yudisial, diukur dengan menggunakan indikator kinerja sasaran strategis (IKS), yaitu: Tabel 2.1 Ketercapaian Sasaran Strategis diukur Dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKS)
1.Meningkatnya Integritas Hakim Skor Indeks integritas hakim mencapai skor 8 ditahun 2024
3.Meningkatnya Kapasitas Manajemen Internal • Nilai akuntabilitas lembaga mencapai skor 80 ditahun 2024 • Nilai reformasi birokrasi mencapai predikat “A” di tahun 2024 52 Secara singkat berikut ini merupakan skema yang menggambarkan relevansi konten pada tiap level berikut juga formulasi rumusan yang telah ditetapkan sebagaimana gambar di bawah ini: Gambar 2.3 Skema Relasi Visi – Misi – Tujuan – Sasaran Strategis Melalui gambar di atas dapat diperoleh keterkaitan antara visi, misi, tujuan hingga sasaran strategis Komisi Yudisial RI tahun 2020-2024. Hal tersebut akan memudahkan mengambarkan satu keterkaitan yang utuh dalam mencapai tujuan lembaga yaitu peningkatan kepercayaan publik terhadap hakim. 53 Adapun Tujuan, Sasaran, Indikator Kinerja Utama dan Target Kinerja tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk tahun 2020-2024 adalah sebagaimana pada Tabel dibawah ini. Tabel 2.1 Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah TUJUAN INDIKATOR SASARAN STRATEGIS & PROGRAM TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE- INDIKATOR SASARAN 2020 2021 2022 2023 2024 Terwujudnya Peningkatan kepercayaan publik terhadap hakim Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Hakim Meningkatnya Integritas Hakim Indikator Sasaran Strategis
1.Indeks Integritas Hakim Skor 6.72 Skor 7.04 Skor 7.36 Skor 7.68 Skor 8.00 Indikator Sasaran Program a) Tingkat Kualitas Pengawasan Hakim Skor 70 Skor 75 Skor 80 Skor 85 Skor 90 b) Persentase Hakim yang memenuhi standar Kode Etik [KEPPH] 40% 45% 50% 55% 60% c) Kualitas Profil Hakim Sesuai Standar 50 60 70 80 90 d) Prosentase Kontribusi Stakeholder & Publik 50% 55% 60% 65% 70% e) Persentase Pemanfaatan Teknologi Informasi 75% 80% 85% 90% 95% Meningkatnya Kualitas Manajemen internal Indikator Sasaran Strategis
2.Nilai Akuntabilitas Lembaga Baik Baik Baik Sangat Baik Sangat Baik
3.Nilai Reformasi Birokrasi Nilai A Nilai A Nilai A Nilai A Nilai A Indikator Sasaran Program a) Predikat “Baik” Pengelolaan Organisasi Baik Baik Baik Baik Baik c) Indeks Profesionalisme Pegawai Indeks 60 Indeks 65 Indeks 67,5 Indeks 70 Indeks 72,5 54 Gambar.3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Penegakan Hukum Nasional 55 III.2.Arah Kebijakan dan Strategi Komisi Yudisial Untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis sebagaimana telah diuraikan dalam Bab II, Arah kebijakan dan strategi Komisi Yudisial Republik Indonesia mengacu pada arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2020-2024. Strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran Komisi Yudisial periode 2020 – 2024 dirumuskan berdasakan tantangan, peluang, kekuatan dan kelemahan dari lingkungan internal maupun eksternal dengan mengunakan analisis SWOT di atas. Adapun hasil analisis SWOT dalam menentukan strategi dan arah kebijakan Komisi Yudisial adalah sebagai berikut: 3.2.1 Arah Kebijakan dan Strategi Melalui Renstra lembaga 2020-2024, Komisi Yudisial hendak menajamkan spesialisasinya pada aspek integritas hakim yang selama ini menjadi domain utama.22. Pada konteks eksternal, dalam rangka penguatan peran keluar, arah yang ditetapkan adalah membangun kredibilitas lembaga sebagai pihak yang terpercaya dan kompeten dalam aspek integritas profesi hakim. Pada konteks internal, arah yang ditetapkan adalah integrasi pelaksanaan fungsi tugas lembaga antar unit yang sepenuhnya sinergis, berlanjut, tanpa ada kerja yang parsial. Arah kebijakan dan strategi Komisi Yudisial ini akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun kedepan sebagai berikut :
1.Menjadikan Renstra Komisi Yudisial sebagai pusat acuan dalam menerjemahkan tugas dan fungsi Komisi Yudisial ke dalam bentuk perencanaan program dan kegiatan di Komisi Yudisial, dengan melakukan upaya memastikan dan menjamin keberhasilan pelaksanaan Renstra Komisi Yudisial. 22 Berdasarkan analisis struktur UU No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, perbandingan antara tugas fungsi pada Aspek Integritas-Perilaku dengan Aspek Non Integritas [Kapasitas, Kesejahteraan, Advokasi] adalah 85% : 15%. Aspek Integritas-Perilaku mendominasi dengan 17 konten baik pasal, ayat, maupun butir dengan nomenklatur yang bersifat langsung seperti; Melakukan, Menerima, Menaati, Menjaga Kerahasiaan, Menegakkan, Memutuskan, Menyimpulkan... Sementara Aspek Non Integritas [Kapasitas, Kesejahteraan, Advokasi] terdiri atas 3 konten pada ayat atau butir dengan nomenklatur yang bersifat tidak langsung, seperti: Mengupayakan, KY Dapat, Mengambil Langkah... 56
2.Menetapkan fokus yang menjadi sasaran program Komisi Yudisial dalam meningkatkan integritas hakim secara terintegrasi, dengan detail sebagai berikut: Tabel 3.2 Tabulasi Arah Kebijakan dan Strategi No Arah Kebiiakan Strategi
1.Meningkatkan Pengawasan Hakim Penyelenggaraan penanganan pendahuluan laporan masyarakat Pelaksanaan pemantauan persidangan dan penyelengaraan peradilan Penyelenggaraan penanganan lanjutan laporan masyarakat dan persidangan Pelaksanaan pendalaman data integritas dan profesionalisme hakim berdasarkan laporan masyarakat
2.Penguatan Kapasitas Hakim Meningkatkan layanan Advokasi Hakim Meningkatkan pelaksanaan kapasitas etika hakim dan monitoring terhadap dampaknya Penyelenggaraan rekrutmen CHA dan CH Adhoc di MA
3.Menyediakan profile hakim sesuai dengan standar Adanya peta data rekam jejak seluruh hakim Pelaksanaan deteksi dini peradilan Pelaksanaan kegiatan pedalaman kasus 4 Pemberdayaan stakholder dan publik Pelaksanaan penelitian dan pengkajian akuntabilitas hakim dan peradilan Meningkatkan efektifitas kounkasi publik melaui media maupun langsung Meningkatkan pelaksanaan Edukasi Publik dalam membangun integritas hakim 57 Memperkuat kerjasama dan hubungan antar lembaga
5.Pengelolaan Organisasi yang efektif dan efisien Meningkatnya layanan kinerja penghubung Meningkatnya Layanan Sarana dan Prasarana internal Meningkatnya dukungan Layanan Umum Meningkatnya Layanan manajemen keuangan Meningkatnya Layanan perencanaan Meningkatnya Layanan Audit dan pengendalian Internal Meningkatnya Layanan monitoring evaluasi kinerja lembaga Meningkatnya Layanan Hukum Meningkatnya Layanan manajemen organisasi & tata laksana
6.Melaksanakan Integrasi pengembangan teknologi informasi secara efektif Meningkatnya Layanan Pengembangan TIK yang Terintegrasi Terkelolanya Data dan Informasi Terintegrasi Terkelolanya Sistem Manajemen Keamanaan TIK secara efektif
7.Meningkatkan profesionalisme SDM Lembaga Meningkatnya layanan Pengelolaan dan Pengembangan SDM
3.Pembentukan Indeks Integritas Hakim. Sebagian besar sasaran dan strategi yang berada pada poin 1 s.d. 4 merupakan langkah strategis dan nyata untuk memastikan upaya Komisi Yudisial mempengaruhi perkembangan integritas hakim. Mengacu pada pengalaman 5 tahun lalu dimana KY telah melaksanakan pengukuran terhadap aspek integritas hakim melalui program peningkatan integritas hakim (PPIH), maka pada renstra 2020 s.d. 2024 secara substansial akan dilakukan upaya serupa dengan beberapa penyempurnaan. Seluruh hasil dari upaya strategis itu akan diketahui dari sebuah ukuran kredibel yang mampu menjadi rujukan aktual serta realistis tentang kondisi integritas Hakim. Ukuran dimaksud adalah Indeks Integritas Hakim. 58 Parameter integritas yang diukur diambil dari turunan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dihubungkan dengan beberapa teori yang berlaku. Selain dikembangkan oleh internal lembaga, Komisi Yudisial Republik Indonesia juga memastikan bahwa ukuran integritas disinergikan dengan Mahkamah Agung sebagai institusi yang melakukan pembinaan terhadap para Hakim.
4.Pembangunan Basis Data Integritas Hakim. Indeks integritas yang dibangun tidak hanya muncul dari satu kali pengukuran setiap tahunnya, proses yang panjang melalui pengumpulan catatan mengenai rekam jejak seorang hakim jauh lebih menggambarkan kondisi riil. Sehingga keberadaan basis data rekam jejak integritas hakim yang valid menjadi mutlak. Kontribusi terhadap pembangunan basis data rekam jejak hakim datang dari seluruh unit teknis yang tercantum pada no. 1 s.d. 4 di dalam tabulasi. Selain penambahan data cakupan untuk sampai meliputi seluruh hakim, KY memastikan juga aktualisasi atau pembaruan terhadap data yang sudah terkumpul terus dilakukan.
5.Inovasi metode dan Pemanfaatan Jaringan Lembaga. Untuk memacu kinerja internal lembaga, beberapa perubahan signifikan yang akan diwujudkan pada 5 tahun kedepan secara internal yakni melalui: Inovasi metode, guna menjawab tantangan keterbatasan sumber daya baik SDM, finansial, kewenangan serta merespon kondisi darurat yang menjadi contoh seperti bencana alam, krisis ekonomi, pandemi penyakit global, maka KY berupaya mengubah beberapa metode kerja konvensional menjadi metode kerja berbasis IT. Sejauh ini telah dilakukan pada sebagian besar bentuk pelayanan KY seperti pengaduan online, dan akan terus dikembangkan pada bentuk pelaksanaan tugas lainnya seperti pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara jarak jauh melalui media online. 59 Pemanfaatan jaringan lembaga, dilaksanakan dengan optimalisasi pemanfaatan modal yang telah dimiliki Komisi Yudisial Republik Indonesia sejak awal yaitu Jejaring yang terdiri dari banyak unsur. Maintaining yang berbeda-beda di setiap unit seperti informan pada unit investigasi, mitra advokasi pada unit advokasi, akademisi/kampus pada unit analisis, NGO/mitra lembaga negara pada unit hubungan antar lembaga dst, akan lebih dikoordinasikan dan ditata lebih baik. Perbandingan sumber daya dengan luasnya lingkup objek Komisi Yudisial Republik Indonesia berupa ribuan hakim hanya mungkin dijawab dengan memperluas domain pelaksanaan tugas fungsi Komisi Yudisial Republik Indonesia, yakni melalui pemanfaatan jejaring. III.3 Kerangka Regulasi Untuk mendukung peningkatan Kualitas pelayanan dalam meningkatkan kapasitas Hakim dan integritas Hakim demi mencapai tujuan pembangunan hukum secara adil dan transparan maka diperlukan dukungan kerangka regulasi yang dibutuhkan dalam 5 (lima) lima tahun ke depan adalah dengan melakukan penyempurnaan terhadap beberapa peraturan teknis, khususnya peraturan yang dikeluarkan Komisi Yudisial yaitu: berkaitan dengan Pedoman Teknis, Petunjuk pelaksanaan, standar operatiing procedure (SOP) dlll. Kebutuhan regulasi dalam mewujudkan tujuan Renstra Komisi Yudisial 2020- 2024 sebagaimana pada Tabel dibawah ini. 59 Tabel 3.3 Kebutuhan Regulasi Komisi Yudisial Tahun 2020-2024 No Arah kerangka regulasi dan/atau kebutuhan regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit terkait
1.Revisi UU Komisi Yudisial Pelaksanaan wewenang dan tugas KY belum dapat secara efektif memperbaiki lembaga peradilan karena hasil akhir yang hanya bersifat “rekomendasi”. Beberapa wewenang KY dalam rangka pengawasan hakim, seperti panggilan paksa kepada saksi, permintaan data kepada lembaga peradilan dan penyadapan dengan bantuan penegak hukum, juga belum dapat diimplementasikan secara maksimal karena membutuhkan peran lembaga lain dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, perlu dilakukan revisi UU KY, termasuk didalamnya mengatur tentang penguatan peran penghubung, penguatan organisasi dengan membentuk kedeputian, serta menambah peran KY untuk melakukan pengukuran integritas hakim dan melakukan seleksi hakim pajak serta hakim ad hoc di PN dan PT. Biro Perencanaan dan KI Biro Perencanaan dan KI
2.Peraturan KY tentang Pengembangan Integritas Hakim Merupakan amanah langsung dari Renstra 2020 s.d. 2024, mengenai program integrasi seluruh unit di internal lembaga dengan fokus pada aspek Integritas Hakim, yang meliputi 3 aspek utama, yaitu:
1.Terkelolanya Organisasi yang efektif dan efisien dengan Indikator Kinerja: Predikat Baik terhadap pengelolaan organisasi
2.Meningkatnya profesionalisme SDM Lembaga dengan indikator Kinerja Indeks profesionalisme pegawai. Dua program tersebut secara detail dijabarkan dalam tabel di bawah ini: 70 Tabel 4.1.1 Target Kinerja Berdasarkan Kerangka Kinerja Sasaran Strategis PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME) /SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/ INDIKATOR LOKASI TARGET ALOKASI (dalam jutaan rupiah) Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 KOMISI YUDISIAL 103.419,996 171.935,279 216.548,08 256.498,655 295.591,15 Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Integritas Hakim 24.101,396 49.197,98 65.552,98 79.060,66 90.596,17 Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal Indikator Kinerja Sasaran strategis: Indeks integritas hakim Skor 6,72 Skor 7,04 Skor 7,36 Skor 7,68 Skor 8,00 Sasaran Strategis 2 Meningkatnya Kapasitas Manajemen Internal 79.318,6 122.737,299 150.995,1 177.437,995 204.994,98 Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal Indikator Kinerja Sasaran strategis 2.1 Nilai indeks reformasi birokrasi mencapai kategori “A” ditahun 2024 A A A A A Indikator Kinerja Sasaran strategis 2.2 Nilai akuntabiltas kinerja lembaga mencapai predikat Sangat Baik Baik Baik Baik Sang at Baik Sangat Baik 71 Tabel 4.1.2 Target Kinerja Berdasarkan Kerangka Kinerja Program Penegakkan Integritas Hakim PROGRAM / KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME) /SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/ INDIKATOR LOKASI TARGET ALOKASI (dalam jutaan rupiah) Unit Pelaksana 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Program Penegakkan Integritas Hakim 24.101,396 49.197,98 65.552,98 79.060,66 90.596,17 Sasaran Program 1 Meningkatnya Pengawasan Hakim 7.796,675 15.530,800 23.991,300 28.048,100 32.545,200 Biro Pengawasan Hakim dan Biro Perencanaa n dan Kepatuhan Internal Indikator Kinerja Program 1: Tingkat Kualitas Pengawasan Hakim Skor 70 Skor 75 Skor 80 Skor 85 Skor 90 Sasaran Program 2 Memperkuat Kapasitas Hakim 5.992,5 13.383,080 16.195,430 19.324,710 21.773,420 Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim dan Biro Perencanaa n dan Kepatuhan Internal Indikator Kinerja Program 2: Persentase hakim yang profesional dan memenuhi standar KEPPH 40% 45% 50% 55% 60% 72 Sasaran Program 3 Tersedianya Profile Hakim sesuai dengan Standar 3.277,2 6.800,0 12.956,9 14.625,5 16.974,2 Biro Investigasi dan Biro Perencanaa n dan Kepatuhan Internal Indikator Kinerja Program 3 : Kualitas profil hakim sesuai dengan standar 50% 60% 70% 80% 90% Sasaran Program 4 Terlaksananya pemberdayaan Stakeholder dan Publik 6.336,221 11.132,7 12.719,95 14.014,55 16.143,35 Palinfo dan Biro Perencanaa n dan Kepatuhan Internal Indikator Kinerja Program 4 : Persentase kontribusi stakeholder KY dan Publik 50% 55% 60% 65% 70% Sasaran Program 5: Terlaksananya Integrasi pengembangan teknologi informasi secara efektif 698,8 2.351,40 2.689,40 3.047,80 3.160,00 Palinfo dan Biro Perencanaa n dan Kepatuhan Internal Indikator Sasaran Program: Persentase Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Tugas Wewenang Lembaga 75% 80% 85% 90% 95% Kegiatan Pelayanan atas Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH 7.796,675 15.530,800 23.991,300 28.048,100 32.545,200 Biro Pengawasa n Hakim Sasaran Kegiatan 1.: Terselenggaranya Penanganan Laporan Masyarakat yang berkualitas 6.535.955 10.779.120 18.064.530 20.774.250 23.890.320 1 Persentase jumlah laporan masyarakat yang terverifikasi 100% 100% 100% 100% 100% 73 2 Persentase penanganan laporan masyarakat yang berhasil ditangani 60% 65% 70% 75% 80% Sasaran Kegiatan 2 : Terlaksananya Pemantauan Persidangan & Penyelenggaraan Peradilan 1.260,72 3.468,6 4.355,64 5.009,04 5.760,36 1 Persentase peningkatan hakim yang mematuhi KEPPH dalam penyelenggaraan persidangan 90% 92% 94% 96% 98% Sasaran Kegiatan 3: Terlaksananya Pemetaan data integritas hakim berdasarkan laporan masyarakat 1.283,08 1.571,13 2.264,81 2.894,52 1 Persentase data integritas hakim 100% 100% 100% 100% 100% Kegiatan Seleksi Hakim Agung, Hakim Adhoc di Mahkamah Agung, Advokasi dan Peningkatan kapasitas Hakim 5.992,5 13.383,080 16.195,430 19.324,710 21.773,420 Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkata n Kapasitas Hakim Sasaran Kegiatan 4 : Meningkatnya layanan Advokasi Hakim 594,85 1.950,0 2.052,3 2.360,1 2.714,15 1 Persentase hakim yang mendapatkan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat hakim 100% 100% 100% 100% 100% Sasaran Kegiatan 5 : Meningkatnya Kapasitas dan Etika Hakim 2.797,65 6.450,0 8.652,0 11.099,8 12.764.75 1 Persentase hakim yang mendapatkan peningkatan kapasitas hakim 15% 20% 25% 30% 35% 2 Persentase hakim yang berkarakter sesuai KEPPH 75% 80% 85% 90% 95% 74 Sasaran Kegiatan 6; Terselenggaranya rekrutmen CHA dan Cakim Adhoc di MA yang andal 2.600.0 4.983,08 5.491,13 5.864,81 6.294,52 1 Persentase CHA dan/atau Calon Hakim Ad hoc di MA yang lulus berdasarkan standar kelayakan 50% 55% 60% 65% 70% Kegiatan Penyelenggaraan Investigasi Hakim dan Calon Hakim Agung 3.277,2 6.800,0 12.956,9 14.625,5 16.974,2 Biro Investigasi Sasaran Kegiatan 7 ; Tersedianya database rekam jejak hakim yang terintegrasi 612,8 3.100,000 3.764,300 4.054,000 4.817,000 1 Persentase database rekam jejak yang terintegrasi dan dipetakan 75% 80% 85% 90% 95% Sasaran Kegiatan 8 ; Terlaksananya Kegiatan Deteksi Dini 694,3 1.600,0 2.395,6 2.755,0 3.168,2 1 Tingkat kualitas data deteksi dini Cukup Baik Baik Baik Sangat Baik 2 Rekomendasi hasil deteksi dini yang ditindaklanjuti 1 Rekom endasi 1 Rekom endasi 1 Rekom endasi 1 Rekom endasi 1 Rekome ndasi Sasaran Kegiatan 9 ; Terlaksananya kegiatan Pendalaman kasus tertentu 1.970,1 2.100,0 6.796,9 7.816,5 8.989,0 Biro Investigasi 1 Persentase target pendalaman kasus terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Informasi Terintegrasi dan Pelayanan Informasi Kepada Publik 7.035,021 13.484,1 15.409,35 17.062,35 19.303,35 Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sasaran Kegiatan 10 Meningkatnya Layanan Pengembangan TIK yang Terintegrasi 698,8 2.351,40 2.689,40 3.047,80 3.160,00 75 1 Persentase pengembangan aplikasi yang terintegrasi 3 Aplikasi 3 Aplikasi 3 Aplikasi 3 Aplikasi 3 Aplikasi 2 Persentase pemutakhiran data dan informasi 40% 50% 60% 70% 80% Sasaran Kegiatan 11 Terkelolanya Sistem Manajemen Keamanaan TIK secara efektif 0 1.077,8 1.299.0 1.438.8 2.114.6 1 Sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi ISO 27001 ISO 27001 ISO 27001 ISO 27001 ISO 27001 Sasaran Kegiatan 12 Terlaksananya Penelitian dan Pengkajian Akuntabilitas hakim dan peradilan 2.711,37 3.182,65 3.182,65 3.510,05 3.886,55 1 Rekomendasi penelitian dan pengkajian 3 Rekom endasi 3 Rekom endasi 3 Rekom endasi 3 Rekom endasi 3 Rekome ndasi Sasaran Kegiatan 13 Meningkatnya Efektifitas komunikasi publik melalui media maupun langsung 842,851 1.316,60 2.182,65 2.510,05 2.886,55 1 Kategori layanan keterbukaan informasi publik (KIP) Menuju Informa tif Menuju Informa tif Menuju Informa tif Menuju Informa tif Menuju Informat if 2 Kategori publisitas positif media monitoring Kategor iNetral Kategor iPositif Katego riPositif Kategor iPositif Kategori Positif Sasaran Kegiatan 14 Meningkatnya pelaksanaan Edukasi Publik dalam membangun integritas hakim 0 2.355,65 2.555,65 2.855,65 3.355,65 1 Persentase jumlah publik yang mengikuti edukasi 15% 15% 15% 15% 15% 2 Laporan pengelolaan perpustakaan 1 laporan 1 laporan 1 laporan 1 laporan 1 laporan 3 Jumlah cetakan buku dan berbagai bentuk publikasi lainnya di bidang yudisial 45000 45000 45000 45000 45000 Sasaran Kegiatan 15 Meningkatnya layanan perkantoran 2.782,00 3.200,00 3.500,00 3.700,00 3.900,00 1 Tingkat kepuasan layanan perkantoran Puas Puas Puas Puas Puas 76 Tabel 4.1.3 Target Kinerja Berdasarkan Kerangka Kinerja Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas teknis lainnya Komisi Yudisial PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/ INDIKATOR Satuan TARGET ALOKASI (dalam jutaan rupiah) Unit Pelaksa na 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas teknis lainnya Komisi Yudisial 79.318,6 122.737,299 150.995,1 177.437,995 204.994,98 Sasaran Program 1; Terkelolanya Organisasi yang efektif dan efisien 78.086,1 116.537,299 144.160,4 170.178,095 196.210,08 Biro Umum, Biro Perencan aan dan Kepatuha n Internal, Palinfo Indikator Kinerja Program 1; Predikat Baik terhadap pengelolaan organisasi Baik Baik Baik Baik Baik Sasaran Program 2: Meningkatnya profesionalisme SDM Lembaga 1.232.5 6.200.0 6.834,7 7.259,9 8.748,9 Biro Umum dan Biro Perencan aan dan Kepatuha n Internal Indikator Sasaran Program: Indeks profesionalisme pegawai Indeks 60 Indeks 65 Indeks 67,5 Indeks 70 Indeks 72,5 Kegiatan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Penghubung, Kegiatan Kerja Sama, Keuangan, Perlengkapan 75.088,2 107.987,299 134.580,9 158.601,695 183.638,28 Biro Umum 77 Rumah Tangga, Tata Usaha dan Pengembangan SDM di Lingkungan Komisi Yudisial Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya layanan kinerja penghubung 1.457,4 7.210 7.852,1 8.554,9 9.433,1 1 Penilaian penghubung berkinerja baik Skor B Skor B Skor B Skor B Skor A Sasaran Kegiatan 2 Meningkatnya Layanan Sarana dan Prasarana internal 285.2 2.595,0 2.812,1 3.174,5 3.609,4 1 Persentase jumlah sarana dan prasarana internal yang diadakan 80% 80% 80% 90% 100% Sasaran Kegiatan 3 Meningkatnya dukungan Layanan Umum 1.154,589 5.100,144 7.378,2 8.260,755 10.926,91 1 Tingkat kepuasan layanan umum [protokoler, tata usaha, rumah tangga] cukup cukup memuask an memuas kan Sangat memuask an 2 Pengelolaan arsip sesuai standar ANRI Baik Baik Baik Sangat baik Sangat baik Sasaran Kegiatan 4 Meningkatnya Layanan manajemen keuangan 963,6 1.500,0 2.216,2 2.548,7 2.931,0 1 Layanan administrasi keuangan sesuai dengan standar 100% 100% 100% 100% 100% 2 Tingkat Kepuasan Layanan Keuangan Puas Puas Puas Puas Puas Sasaran Kegiatan 5 Meningkatnya layanan Pengelolaan dan Pengembangan SDM 1.232,5 6.200,0 6.834,7 7.259,9 8.748,9 1 Nilai Sistem Merit [Per Menpan No. 40 tahun 2018] Nilai 200 Nilai 230 Nilai 260 Nilai 290 Nilai 320 2 Persentase kepuasan layanan kepegawaian 77% 80% 82% 84% 86% 78 Sasaran Kegiatan 6 Memperkuat Kerjasama dan hubungan antar lembaga 400 2.390,0 2.480,0 2.980,0 3.825,0 1 Persentase kerjasama. yang mendukung upaya peningkatan integritas hakim 15% 15% 15% 15% 15% Sasaran Kegiatan 7 Meningkatnya layanan perkantoran 69.594,911 82.992,155 105.007,6 125.822,94 143.638,28 1 Tingkat Kepuasan Layanan Perkantoran Puas Puas Puas Puas Puas Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan, Hukum dan Kepatuhan Internal 4.230,4 14.750,0 16.414,2 18.836,3 21.356,7 Biro Perencan aan dan Kepatuha n Internal Sasaran Kegiatan 7 Meningkatnya Layanan perencanaan 1.177.9 3.950,0 4.209,3 4.415,7 4.983,0 1 Prosentase keselarasan penyusunan rencana kerja dengan renstra 100% 100% 100% 100% 100% 2 Prosentase kesesuaian anggaran dengan perencanaan yang disusun 85% 85% 85% 85% 85% Sasaran Kegiatan 8 Meningkatnya Layanan Audit dan pengendalian Internal 707.6 1.100.0 1.627,4 1.871,6 2.152,3 1 Persentase rekomendasi hasil audit APIP yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% 2 Persentase rekomendasi hasil temuan BPK yang ditindaklanjuti 80% 82% 85% 87% 90% 3 Persentase hasil reviu APIP yang ditindaklanjuti 100% 100% 100% 100% 100% 4 Peningkatan nilai maturitas SPIP 3,06 3,06 3,09 3,09 3,12 79 Sasaran Kegiatan 9 Meningkatnya Layanan monitoring evaluasi kinerja lembaga 1.017.4 3.100.0 3.340,1 3.691,1 4.094,7 1 Persentase rekomendasi evaluasi atas pelaksanaan perencanaan, anggaran dan kinerja yang dihasilkan 100% 100% 100% 100% 100% Sasaran Kegiatan 10 Meningkatnya Layanan Hukum 642.5 1.800,0 2.134,4 2.389,5 2.668,0 1 Persentase produk hukum yang dihasilkan dan dipublikasikan di JDIH 100% 100% 100% 100% 100% Sasaran Kegiatan 11 Meningkatnya Layanan manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, organisasi & tata laksana 685 4.800 5.103.0 6.268.4 7.458,7 1 Persentase dokumen evaluasi dan desain organisasi yang dihasilkan 100% 100% 100% 100% 100% 2 Prosentase proses bisnis dan SOP yang dihasilkan 100% 100% 100% 100% 100% 3 Persentase kenaikan nilai RB KY 76 78 80 83 85 80 Keberhasilan pelaksanaan Renstra Komisi Yudisial periode 2020-2024 sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dukungan data dan informasi, sumber pendanaannya serta komitmen semua pihak (pimpinan dan staf) Komisi Yudisial. Disamping itu, untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan Renstra periode 2020-2024, setiap tahun akan dilaksanakan evaluasi terhadap capaian pelaksanaannya dan apabila diperlukan, dapat dilakukan perubahan/revisi muatan Renstra K0misi Yudisial periode 2020-2024 termasuk indicator-indikator kinerjanya yang dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah tujuan Komisi Yudisial sebagaimana dituangkan dalam Tujuan Komisi Yudisial yaitu ” Terwujudnya peningkatan integritas Hakim”. Renstra KOmisi Yudisial periode 2020-2024 harus dijadikan acuan kerja bagi unit-unit kerja dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Semua unit kerja diharapkan dapat melaksanakan dengan akuntabel dan senantiasa berorientasi manajemen peningkatan kinerja sebagaimana tertuang dalam strategi Komisi Yudisiial.