Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013.
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1512) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.819 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 20145 November KETUA KOMISI YUDISIAL SUPARMAN MARZUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan