1.Kerja sama yang baik antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, terutama dalam memperoleh data hakim secara nasional. Sinergi ini memungkinkan Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pengukuran yang lebih komprehensif.
2.Survei ini melibatkan hakim, masyarakat, dan pakar sebagai responden. Partisipasi langsung dari hakim dalam mengisi survei mempermudah pencapaian target sasaran strategis.
3.Komisi Yudisial membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat mandatnya dalam pengawasan hakim. Melalui hubungan ini, Komisi Yudisial dapat mendorong berbagai inisiatif terkait regulasi dan kebijakan guna meningkatkan integritas hakim secara lebih luas. Dalam pelaksanaannya hambatan utama yang dihadapi dalam pencapaian sasaran strategis ini adalah sebagai berikut:
1.Pandemi Covid-19 menghambat berbagai aktivitas pengawasan dan evaluasi terhadap integritas hakim. Pembatasan mobilitas dan pertemuan langsung menyebabkan keterbatasan dalam pengumpulan data dan pelaksanaan survei secara langsung, sehingga mempengaruhi akurasi dan kelengkapan hasil pengukuran.
2.Struktur organisasi Komisi Yudisial masih menghadapi tantangan dalam optimalisasi fungsi pengawasan terhadap hakim. Diperlukan evaluasi untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan koordinasi internal yang lebih baik dalam menjalankan mandatnya.
3.Komisi Yudisial bukan lembaga eksekutor, melainkan hanya memberikan rekomendasi atau usulan terkait pengawasan hakim. Hal ini menyebabkan Komisi Yudisial harus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) serta lembaga lainnya dalam menindaklanjuti temuan terkait integritas hakim. Keterbatasan ini sering kali memperlambat implementasi rekomendasi yang diberikan. SS1 Meningkatnya Integritas Hakim didukung oleh tiga Sasaran Program yaitu: 1) Meningkatnya Pengawasan Hakim; 2) Memperkuat Kapasitas Hakim; dan 3) Tersedianya Profil Hakim Sesuai Standar. Berikut merupakan penjelasan dari masing-masing sasaran program tersebut: SP1 Meningkatnya Pengawasan Hakim IKP1 Tingkat Kualitas Pengawasan Hakim Sasaran program Meningkatnya Pengawasan Hakim adalah target yang dirancang untuk memperkuat dan memperbaiki sistem pengawasan terhadap perilaku dan kinerja hakim. Sasaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya dengan integritas, keadilan, dan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap perilaku hakim, sesuai dengan amanat konstitusional yang diatur secara tegas dalam Pasal 24 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran terhadap KEPPH oleh hakim. Komisi Yudisial dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Komisi Yudisial serta mewujudkan hakim yang berintegritas, adil, dan imparsial dalam menjalankan tugasnya. Sasaran program meningkatnya pengawasan hakim diukur berdasarkan indikator kinerja, yaitu Tingkat Kualitas Pengawasan Hakim. Tingkat kualitas pengawasan hakim ditujukan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan pengawasan terhadap hakim, termasuk penilaian terhadap kepatuhan hakim dalam menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selama tahun 2020-2024, tingkat kualitas pengawasan hakim menunjukkan hasil yang melebihi target pada tahun 2020 - 2022 dengan realisasi sebesar 88.45%, 87.41%, dan 83.51% secara berturut-turut, tetapi pada tahun 2023 dan 2024 realisasi kurang dari target yang ditetapkan dengan realisasi secara berturut-turut sebesar 85% dan 89.35, sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini: Gambar 3 Tingkat Kualitas Pengawasan Hakim Sumber: Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan Komisi Yudisial tahun 2020 - 2024 Adapun keberhasilan dalam pencapaian sasaran program ini adalah sebagai berikut:
1.Komisi Yudisial berhasil mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim selama pandemi. Dengan adanya platform digital, laporan dugaan pelanggaran hakim dapat tetap diproses secara efisien, meskipun terdapat keterbatasan dalam pelaksanaan pendalaman laporan yang diantaranya dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung dan investigasi lapangan.
2.Komisi Yudisial meningkatkan koordinasi dengan mitra legislasi yaitu DPR dalam upaya memperkuat regulasi yang mendukung fungsi pengawasan dan integritas hakim. Selain itu, kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam program-program peningkatan integritas hakim juga menjadi faktor pendukung keberhasilan dalam pengawasan.
3.Komisi Yudisial mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan hakim dengan menyediakan berbagai mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses. Hal ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dalam pelaksanaannya hambatan utama yang dihadapi dalam pencapaian sasaran program ini adalah pengawasan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial menghadapi tantangan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), terutama dalam aspek pelaksanaan rekomendasi sanksi etik terhadap hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Wewenang Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim adalah pemberian rekomendasi usul penjatuhan sanksi, sedangkan kewenangan eksekusi ada di MA. Hal ini menyebabkan proses pengawasan tidak selalu berdampak langsung pada peningkatan disiplin dan kepatuhan hakim, serta mempengaruhi integritas hakim. SP2 Memperkuat Kapasitas Hakim IKP2 Persentase Hakim yang Professional dan Memenuhi Standar KEPPH Tujuan dari sasaran program Memperkuat Kapasitas Hakim adalah untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya. Sasaran program ini diukur melalui indikator persentase hakim yang profesional dan memenuhi standar KEPPH. Persentase Hakim yang Profesional dan Memenuhi Standar KEPPH ditujukan untuk mengukur tingkat kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta efektivitas program peningkatan kapasitas hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Dalam rangka memperkuat kapasitas hakim, Komisi Yudisial melaksanakan kegiatan prioritas antara lain: 1) Pelaksanaan Rekrutmen Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung; 2) Peningkatan Kapasitas dan Kesejahteraan Hakim; dan 3) Advokasi. Persentase Hakim yang Profesional dan Memenuhi Standar KEPPH ditujukan untuk mengukur tingkat kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta efektivitas program peningkatan kapasitas hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Selama tahun 2020 - 2024 upaya untuk memperkuat kapasitas hakim berhasil mencapai target yang diharapkan dengan capaian tertinggi pada tahun 2022 sebesar 79.85%, meskipun masih terjadi sedikit penurunan pada tahun 2023 menjadi 72.89%, dan tahun 2024 capaian kembali menjadi 72.09% sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini: Gambar 4 Presentase Hakim yang Professional dan Memenuhi Standar KEPPH Sumber: Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan Komisi Yudisial tahun 2020 - 2024 Adapun keberhasilan dalam pencapaian sasaran program ini adalah sebagai berikut:
1.Komisi Yudisial mampu menyelenggarakan rekrutmen hakim sesuai dengan standar pelaksanaan yang berlaku untuk memproses dan memperoleh calon hakim potensial dalam setiap tahapan seleksi hakim
2.Pememanfaatan sistem digital dalam pelaksanaan pelatihan dan pengawasan, yang memungkinkan efektivitas dan jangkauan yang lebih luas dalam membina serta mengukur profesionalisme hakim
3.Komisi Yudisial berhasil memahami kebutuhan MA terkait pelatihan dan penguatan etika, sehingga dapat menyesuaikan program pembinaan dan pengawasan hakim guna meningkatkan kepatuhan terhadap KEPPH
4.Setelah hakim mengikuti pelatihan, dilakukan pengukuran dampak dengan survei di pengadilan tempat kerja hakim untuk mengevaluasi sejauh mana materi pelatihan diimplementasikan dalam praktik peradilan. Selain itu, kurikulum pelatihan terus diperbarui sesuai kebutuhan yang berkembang. Dalam pelaksanaannya hambatan utama yang dihadapi dalam pencapaian sasaran program ini adalah Komisi Yudisial mengalami perubahan dalam metode pengukuran profesionalisme hakim dari waktu ke waktu. Hal ini menyebabkan variasi dalam hasil evaluasi, yang menuntut penyesuaian indikator agar dapat mengukur peningkatan kapasitas hakim secara lebih akurat. SP3 Tersedianya Profile Hakim sesuai Standar IKP3 Kualitas Profile Hakim sesuai dengan Standar Kegiatan Penguatan dan Integrasi Database Rekam Jejak Hakim merupakan Program Prioritas Nasional (PN). Kegiatan tersebut mendukung pencapaian Sasaran Program Tersedianya Profil Hakim Sesuai Standar. Kualitas profil hakim sesuai dengan standar ditujukan untuk mengukur sejauh mana data dan rekam jejak hakim telah terdokumentasi dengan baik dalam sistem yang terintegrasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengukuran ini dilakukan melalui jumlah database hakim yang telah diperbarui dan divalidasi dalam sistem SIJAKIM (Sistem Informasi Jejak Hakim), yang dikembangkan oleh Biro Investigasi. Selama tahun 2020-2024 terdapat capaian yang tidak dapat mencapai target, yaitu pada tahun 2020 yang hanya mencapai 9.54% dari target sebesar 50%. Namun, pada tahun 2021 terjadi peningkatan tajam dengan capaian realisasi mencapai 80%. Pada tahun 2022, capaian mengalami kenaikan menjadi 84.96%, dan pada tahun 2023 mengalami kenaikan kembali menjadi 113%, lalu pada tahun 2024 terjadi penurunan dengan capaian realisasi mencapai 101.16%, melampaui target yang ditetapkan sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini: Gambar 5 Kualitas Profile Hakim sesuai dengan Standar Sumber: Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan Komisi Yudisial tahun 2020 – 2024 Adapun keberhasilan dalam pencapaian sasaran program ini adalah sebagai berikut:
1.Komisi Yudisial berhasil mengembangkan dan mengoptimalkan SIJAKIM, yang saat ini telah mencapai 90% dalam menampilkan data rekam jejak hakim yang terintegrasi. Hal ini meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pemantauan perilaku hakim
2.Untuk mendukung ketersediaan data profil hakim yang lebih akurat, Komisi Yudisial juga mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Integrasi (SIMI), yang membantu dalam pemetaan kebutuhan Mahkamah Agung (MA) terkait standar KEPPH
3.Penggunaan teknologi informasi memungkinkan proses pemutakhiran data hakim lebih efisien, meskipun dalam keterbatasan akibat pandemi. Dengan sistem digital, validasi data dapat dilakukan lebih cepat, mendukung pencapaian target yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya Dalam pelaksanaannya hambatan utama yang dihadapi dalam pencapaian sasaran program ini adalah sebagai berikut:
1.Pandemi Covid-19 menjadi hambatan utama dalam pencapaian sasaran program karena adanya keterbatasan aktivitas di lapangan. Hal ini berdampak pada tertundanya proses pemutakhiran dan validasi data dalam Sistem Informasi Jejak Hakim (SIJAKIM) yang dikembangkan oleh Komisi Yudisial
2.Refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 menyebabkan keterbatasan dalam pengembangan sistem informasi, termasuk peningkatan infrastruktur SIJAKIM. Akibatnya, pembaruan database hakim yang seharusnya dilakukan secara berkala mengalami kendala
3.Masih terdapat tantangan dalam mengintegrasikan data rekam jejak hakim di berbagai unit kerja yang berwenang, terutama dalam harmonisasi sistem informasi antar lembaga terkait SS2 Meningkatnya Kapasitas Manajemen Komisi Yudisial IKSS2 Tingkat Akuntabilitas Kinerja Lembaga Nilai akuntabilitas kinerja merupakan gambaran dari pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP yang merupakan penilaian dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mencakup berbagai komponen penting, antara lain Perencanaan, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Internal, dan Capaian Kinerja. Selama periode 2020 hingga 2024, hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Komisi Yudisial terus menunjukkan perkembangan yang positif, meskipun terdapat tantangan yang harus dihadapi baik bersifat internal dan eksternal. Pada tahun 2024, Komisi Yudisial berhasil memperoleh hasil evaluasi akuntabilitas kinerja sebesar 68,96, yang mencerminkan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pencapaian ini mencerminkan tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran serta capaian kinerja yang sebanding, yang menunjukkan kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial cukup baik. Adapun perkembangan capaian indeks nilai peningkatan dari tahun 2020-2024 dapat dilihat pada gambar dibawah ini: Gambar 6 Meningkatnya Kapasitas Manajemen Komisi Yudisial Sumber: Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan Komisi Yudisial tahun 2020 - 2024 Faktor keberhasilan dalam memenuhi target pada Sasaran Strategis 2 dalam pencapaian nilai akuntabilitas kinerja Komisi Yudisial dapat dipengaruhi oleh:
1.Koordinasi dengan KemenpanRB. Komisi Yudisial secara aktif melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) terkait tindak lanjut hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
2.Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja. Penyusunan dokumen perencanaan yang mencakup Rencana Strategis (Renstra) dan Perjanjian Kinerja (PK) baik di tingkat lembaga maupun unit kerja untuk memastikan keselarasan dengan tujuan strategis yang telah ditetapkan.
3.Pengukuran dan Pemantauan Kinerja Secara Berkala. Komisi Yudisial melakukan pengukuran realisasi kinerja dan pemantauan rencana aksi, sehingga progres dapat dievaluasi secara terus-menerus dan dilakukan perbaikan jika diperlukan. Pada tahun 2023 terdapat peningkatan target yang ditetapkan menjadi predikat Sangat Baik, akan tetapi hasil yang diharapkan belum tercapai sepenuhnya. Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan nasional berupa pemotongan anggaran yang membatasi pelaksanaan beberapa program penting yang seharusnya dapat mendukung pencapaian target kinerja. IKSS2 Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Reformasi Birokrasi merupakan tools untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Tujuan evaluasi ini adalah untuk memastikan Road Map dan Rencana Aksi berisi solusi dalam pemecahan permasalahan tata kelola atas isu yang ada di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, memiliki kualitas yang baik dan layak dijadikan pedoman dalam pelaksanaan RB, serta memberikan saran perbaikan yang dapat dimanfaatkan untuk perbaikan RB di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Nilai indeks Reformasi Birokrasi yang diperoleh Komisi Yudisial Tahun 2024 yaitu 76,91 dengan katergori “BB”. Indeks ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan perolehan indeks di Tahun 2023 yaitu 72,46. Indeks Reformasi Birokrasi yang diperoleh Komisi Yudisial masih belum mencapai predikat A, namun Komisi Yudisial terus berupaya melakukan pembenahan dan perbaikan diberbagai sektor manajemen kinerja pada Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sehingga nilai RB Komisi Yudisial menunjukkan peningkatan. Adapun perkembangan capaian indeks Reformasi Birokrasi Komisi Yudisial dari tahun 2020-2024 dapat dilihat pada Gambar 6. Faktor keberhasilan Reformasi Birokrasi Komisi Yudisial dapat dipengaruhi oleh sebagai berikut:
1.Perubahan pola penilaian RB sebagaimana setelah adanya penajaman road map RB nasional lebih beorientasi kepada subtansi perbaikan dengan diamanatkannya sasaran dan indikator road map RB nasional agar dapat dilaksanakan sesuai kapasitas dan tupoksi setiap Kementerian/Lembaga, terhadap perubahan kondisi strategis tersebut yang lebih mengarah kepada perubahan substansi Komisi Yudisial sudah melakukan penyelarasan atas sasaran dan indikator road map RB Nasional sehingga dapat terinternalisasi dan terimplementasi dalam target praktik kinerja setiap Biro/Pusat, hal tersebut dilakukan melalui penetapan kinerja biro/pusat yang mengakomodir sasaran/indikator dalam road map RB Nasional.
2.Telah dilaksanakan internalisasi pembangunan RB secara menyeluruh khususnya setelah penajaman Road Map RB, telah dilakukan internalisasi khususnya atas seluruh target tujuan dan sasaran strategis dalam RB General maupun Tematik sesuai tupoksi di setiap unit kerja, sehingga pelaksanaan reformasi birokrasi telah terinternalisasi dalam pelaksanaan tugas seluruh unit kerja, namun demikan atas hal ini pada saat evaluasi Renstra berjalan akan lebih dioptimalkan sehingga internalisasi dapat lebih optimal dalam Renstra tahun selanjutnya (khususnya pada aspek keselarasan antara target reformasi birokrasi yang sejalan dengan setiap pelaksanaan tupoksi di unit kerja).
3.Telah dilakukan upaya perbaikan terkait dengan pemutakhiran SOP yang sesuai dengan peta proses bisnis yang telah dibangun, dalam tahapan ini Komisi Yudisial telah melibatkan tim profesional untuk melakukan pemutakhiran kebutuhan tersebut. Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Komisi Yudisial di Indonesia terhambat karena beberapa alasan berikut:
1.Seiring bertambahnya sasaran/indikator baru dalam road map RB Nasional, belum terdapat kejelasan otorisasi terkait mekanisme pemutakhiran atas setiap capaian sasaran/indikator baru tersebut maupun mekanisme penilaian mandiri atas setiap sasaran/indikator dalam road map RB Nasional, peralihan tersebut dalam praktiknya dapat membuat kesalahpahaman teknis terkait bagaimana mekanisme/otorisasi pihak-pihak yang wajib mengupdate informasi atas setiap capaian.
2.Belum seluruhnya sasaran/indikator dalam road map RB nasional dipahami oleh Biro/Pusat untuk diakomodir menjadi sasaran/kinerja Biro/Pusat, hal tersebut dikarenakan kendala dalam inisiasi dan keakftifan Biro/Pusat maupun Kementerian/lembaga penanggung jawab atas sasaran/indikator tersebut belum melakukan sosialisasi dan koordinasi. SP4 Terlaksananya Pemberdayaan Stakeholder dan Publik IKP4 Persentase Kontribusi Stakeholder dan Publik Sasaran program terlaksananya pemberdayaan stakeholder dan publik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dan stakeholder. Sasaran program ini diukur melalui satu indikator kinerja, yaitu persentase kontribusi stakeholder dan publik terhadap pencapaian program. Pengukuran indikator tersebut didasarkan pada rata-rata capaian beberapa variabel, yang mencakup media, informan, akademisi, serta kerjasama dengan lembaga terkait. Dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan stakeholder dan publik, Komisi Yudisial telah melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran program. Beberapa kegiatan tersebut antara lain, pelaksanaan edukasi publik yang bertujuan untuk membangun integritas hakim, serta pelaksanaan koordinasi yang efektif antar lembaga untuk memperkuat sinergi dalam mencapai tujuan bersama. Selama tahun 2020-2024 upaya capaian kinerja terlaksananya pemberdayaan stakeholder dan publik berhasil melebihi target yang diharapkan dengan capaian tertinggi pada tahun 2023 sebesar 102.68%, yang dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 7 Persentase Kontribusi Stakeholder dan Publik Sumber: Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 2020 – 2024 Keberhasilan pencapaian target kinerja pada tahun 2023 disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut:
1.SDM non struktural yang ada sebanyak 65.87% (berdasarkan data kepegawaian Desember 2023) yang telah menduduki jabatan fungsional tertentu yang memiliki kualifikasi dan profesionalitas di bidangnya.
2.Adanya dukungan sarana dan prasarana yang cukup memadai untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Selain itu, juga didukung oleh tim pakar yang menjalankan perannya secara profesional sesuai tanggung jawab yang diberikan. Pada tahun 2021, pandemi Covid-19 memaksa diberlakukannya kebijakan Work From Home (WFH) yang secara signifikan mempengaruhi cara kerja banyak organisasi. Kebijakan ini menyebabkan terbatasnya interaksi fisik dan komunikasi langsung antar anggota tim, serta dengan stakeholder dan publik. Dampaknya, koordinasi yang biasanya berjalan lancar dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan program menjadi terhambat. Keterbatasan ini turut mengurangi efektivitas kolaborasi, serta mengurangi peluang untuk berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan yang melibatkan pihak eksternal. SP5 Terlaksananya Integritas Pengembangan Teknologi Informasi Secara Efektif IKP5 Persentase Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Tugas Wewenang Lembaga Sasaran program yang bertujuan untuk terlaksananya integrasi pengembangan teknologi informasi secara efektif diukur dengan satu indikator kinerja yang spesifik, yaitu persentase pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya peningkatan kinerja Komisi Yudisial. Pencapaian kinerja ini mencerminkan sejauh mana teknologi informasi diterapkan dalam proses-proses operasional dan pengambilan keputusan di Komisi Yudisial, serta dampaknya terhadap efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi. Berdasarkan data capaian kinerja dalam periode 2020–2024, terjadi tren peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga. Target yang ditetapkan setiap tahunnya menunjukkan peningkatan bertahap dari 75% pada tahun 2020 hingga 90% pada tahun 2023. Namun, realisasi pemanfaatan teknologi informasi tidak selalu sejalan dengan target yang ditetapkan. Pada tahun 2020, realisasi masih di bawah target yaitu sebesar 69.20%. Kemudian, pada tahun 2021, realisasi meningkat melampaui target dengan capaian 84.13% dari target 80%. Pada tahun 2022 mencapai 99.45%, tahun 2023 99.99% dan pada tahun 2024, pemanfaatan teknologi informasi mencapai 100%, melampaui target yang telah ditetapkan. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut ini: Gambar 8 Persentase Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Pelaksanaan Tugas Wewenang Lembaga Sumber: Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 2020 – 2024 Berbagai aspek yang saling terkait menjadi faktor-faktor utama yang menentukan keberhasilan dalam pencapaian kinerja:
1.Pembaharuan sistem informasi secara berkala dengan menyesuaikan kondisi terkini;
2.Penguatan jaringan baik infrastruktur maupun suprastruktur antara biro/pusat untuk mencapai target bersama dalam rangka pembangunan integrasi sistem;
3.Memberikan dukungan implementasi sistem informasi yang saling memberikan feedback yang berkualitas; dan
4.Penguatan kerjasama dengan berbagai pihak baik swasta maupun pemerintah terkait pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi. SP6 Terkelolanya Organisasi yang Efektif dan Efisien IKP6 Predikat Baik terhadap Pengelolaan Organisasi Konsepsi Tata Kelola Pemerintahan yang baik (good governance) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kebijakan nasional yang harus diimplementasikan oleh setiap kementerian dan lembaga. Tata Kelola kelembagaan pemerintahan merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan roda organisasi untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien. Kelembagaan dinyatakan semakin efektif ditandai dengan menurunnya tumpang tindih kewenangan. Sasaran Program ini terdiri dari satu indikator kinerja, yaitu Predikat Baik terhadap Pengelolaan Organisasi. Perkembangan capaian kinerja dalam rentang tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren yang relatif stabil dengan beberapa fluktuasi. Pada tahun 2020, nilai realisasi mencapai 85,10%, berada dalam kategori Baik. Peningkatan terjadi pada 2021, dengan capaian 88,88%. Namun, pada 2022, terjadi penurunan signifikan menjadi 77,43%, meskipun masih dalam kategori Baik. Pada 2023, capaian kembali meningkat menjadi 86,53%, tetap mempertahankan predikat Baik sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini: Gambar 9 Predikat Baik terhadap Pengelolaan Organisasi Sumber: Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 2020 – 2024 Hasil menunjukkan bahwa setiap tahunnya Komisi Yudisial telah berhasil memenuhi target. Beberapa faktor yang menjadi penentu utama dalam keberhasilan pencapaian kinerja meliputi berbagai aspek yang saling berkaitan, yaitu:
1.Komitmen Pimpinan dalam mendukung pencapaian kinerja;
2.Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
3.Peningkatan kapasitas SDM Komisi Yudisial; dan
4.Peningkatan monitoring tindak lanjut evaluasi internal Komisi Yudisial. Adapun faktor-faktor penghambat yang dapat mengurangi atau menghalangi pencapaian kinerja yang optimal antara lain meliputi:
1.Proses kerja sama yang dilakukan (existing) sudah tidak dapat diakomodasi oleh Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial
2.Keterbatasan sarpras dan fasilitas jadi issue serius yang menjadi hambatan penyelesaian pekerjaan
3.Keterbatasan SDM dan ruang lingkup serta dimensi pelayanan yang relatif luas SP7 Meningkatnya Profesionalisme SDM Lembaga IKP7 Indeks Profesionalisme Pegawai Tujuan dibuatnya sasaran program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Komisi Yudisial. Hal ini dilakukan agar SDM Komisi Yudisial dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan visi dan misi Komisi Yudisial dalam meningkatkan akuntabilitas dan integritas hakim serta lembaga peradilan secara keseluruhan. Sasaran program ini terdiri dari satu indikator kinerja utama, yaitu Indeks Profesionalisme Pegawai (IKP7). Untuk memperoleh Indeks Profesionalisme Pegawai, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalisme Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 6, menyatakan bahwa pengukuran tingkat profesionalisme ASN dilakukan melalui empat dimensi utama, yaitu Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin. Untuk melihat perkembangan dan peningkatan indeks profesionalisme ini selama periode tahun 2020 hingga 2024, dapat merujuk pada gambar berikut ini: Gambar 10 Indeks Profesionalisme Pegawai Sumber: Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 2020 – 2024 Pada Gambar 10 dijelaskan mengenai kenaikan signifikan pada tahun 2021 adalah adanya perubahan komponen penilaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada dimensi kualifikasi. Sebelumnya, penilaian kualifikasi tidak disesuaikan dengan jabatan yang diemban, namun pada tahun 2021, sistem penilaian tersebut diubah untuk lebih mencerminkan kesesuaian antara kualifikasi dengan jabatan yang dipegang oleh pegawai. Perubahan ini berdampak langsung pada peningkatan nilai profesionalisme ASN. Selain itu, pada periode sebelumnya, Komisi Yudisial tidak memiliki program pengembangan SDM yang terstruktur, sehingga pengembangan kompetensi pegawai menjadi terbatas dan mengakibatkan perolehan nilai yang rendah. Namun, mulai tahun 2021, Komisi Yudisial mulai menginisiasi program pengembangan SDM yang berkelanjutan, yang memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas dan profesionalisme pegawai. Pada tahun 2022 untuk menguatkan pelaksanaan program pengembangan pegawai melalui pendidikan jalur formal, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial menetapkan peraturan internal terkait dengan tugas belajar. Peraturan tersebut menjadi pijakan pelaksanaan tugas belajar dari proses perencanaan sampai dengan evaluasi sehingga peningkatan kapasitas pegawai melalui program ini dapat terukur dan berkesinambungan. Pada tahun 2023 dokumen sebagai dasar pengembangan pegawai (HCDP) juga telah disahkan sehingga program dijalankan sesuai dokumen tersebut dan memberikan dampak peningkatan indeks profesionalitas ASN secara konsisten. Pada tahun 2024 untuk menguatkan komitmen ASN dalam pengembangan pegawai baik dilakukan secara mandiri maupun sesuai dengan HCDP, Sekretariat Jenderal mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pegawai untuk mencapai target peningkatan kapasitas minimal 20 Jam Pelajaran dengan dimasukan pada Sasaran Kinerja Pegawai tahunan. Faktor-faktor yang berkontribusi pada keberhasilan pencapaian kinerja ini antara lain:
1.Dukungan dari Pimpinan dan seluruh jajaran Kesekjenan Komisi Yudisial;
2.Bagian TU dan Kepegawaian secara periodik dan bersinambungan melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka meningkatkan IP Komisi Yudisial;
3.Adanya regulasi terkait pengembangan kapasitas pegawai yang ditetapkan pada rentang tahun 2022 s.d. 2024. Regulasi tersebut diantaranya: a) Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; b) Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; c) Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dengan Kaitan Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pegawai sebagai Rencana Hasil Kerja yang digunakan sebagai pedoman kewajiban melaksanakan pengembangan kompetensi sebesar 20 JP (dua puluh jam pelajaran) bagi pegawai. Beberapa faktor penghambat yang dapat mempengaruhi pencapaian kinerja ini antara lain:
1.Pada tahun 2020, penilaian Indeks Profesionalitas ASN belum dilaksanakan, sehingga belum ada hasil penilaiannya
2.Anggaran untuk pengembangan SDM pada tahun 2021 masih terbatas, sehingga belum semua pegawai dapat mengikuti program peningkatan kompetensi yang diperlukan
3.Sebelum tahun 2021, Komisi Yudisial tidak memiliki program pengembangan SDM yang terstruktur, sehingga nilai Indeks Profesionalisme ASN masih rendah. Baru pada tahun 2021 program ini mulai diinisiasi dan berjalan hingga sekarang
4.Kompetensi pengelola kepegawaian dalam melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) masih perlu ditingkatkan, yang mengakibatkan belum optimalnya pemetaan dan perbaikan strategi peningkatan profesionalisme pegawai Sebagai bentuk pelaksanaan rencana program dan kegiatan, Komisi Yudisial melalui unit-unit kerja di bawahnya telah berupaya semaksimal mungkin agar dapat menghasilkan kinerja yang optimal, efisien, efektif transparan dan akuntabel. Berikut adalah kondisi umum Capaian Kinerja Kegiatan dari masing-masing unit kerja Komisi Yudisial pada periode Renstra 2020-2024: SK1 Terselenggaranya Penanganan Laporan Masyarakat yang Berkualitas Proses penanganan laporan masyarakat berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat secara singkat dimulai dari penerimaan laporan masyarakat, verifikasi persyaratan, anotasi, pemeriksaan, persidangan dan putusan penjatuhan sanksi. Pengukuran sasaran kegiatan "Terselenggaranya Penanganan Laporan Masyarakat yang Berkualitas" adalah untuk memastikan bahwa setiap laporan yang diterima diproses secara efektif dan efisien, mulai dari penerimaan, verifikasi, anotasi, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi, dengan mengutamakan kecepatan, ketepatan, serta kepuasan masyarakat terhadap hasil penanganan laporan tersebut. Indikator untuk mengukur sasaran kegiatan satu adalah persentase jumlah laporan masyarakat yang terverifikasi, dan persentase penanganan laporan masyarakat yang berhasil ditangani. Pada periode tahun 2020- 2024, persentase jumlah laporan masyarakat yang terverifikasi menunjukkan capaian yang cukup baik, dengan realisasi yang terus meningkat, yakni 98,61% pada tahun 2020, 99,19% pada tahun 2021, 97,11% pada tahun 2022, 96,91% pada tahun 2023, dan 96,17% pada tahun 2024, meskipun sedikit menurun setiap tahunnya dari target yang ditetapkan 100%. Sementara itu, persentase penanganan laporan masyarakat yang berhasil ditangani mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni 66,75% pada tahun 2020, turun menjadi 62,44% pada tahun 2021, 54,4% pada tahun 2022, 55,13% pada tahun 2023, dan 59,5% pada tahun 2024 sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini: Gambar 11 Pencapaian Penanganan Laporan Masyarakat yang Berkualitas Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Pengawasan Perilaku Hakim 2020 – 2024 Faktor keberhasilan dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.Setiap laporan yang diterima segera ditangani oleh petugas penerima laporan dan verifikasi sehingga tidak terjadi penumpukan berkas
2.Jumlah laporan masyarakat meningkat dari sisi kuantitas maupun kualitasnya
3.Respon masyarakat Pelapor yang cepat dalam menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial terkait dengan kekurangan kelengkapan dan dokumen pendukung
4.Lebih proaktif melakukan koordinasi dengan masyarakat Pelapor melalui surat, telepon, email, dan verifikasi lapangan agar secepatnya melengkapi kekurangan persyaratan dan dokumen pendukung
5.Mendayagunakan fasilitas teknologi informasi di dalam situasi abnormal karena adanya pandemi Covid-19. Kerja-kerja yang bersifat konvensional dipadukan dengan kerja-kerja melalui bantuan teknologi menjadi salah satu jalan keluar yang bisa digunakan untuk mengatasi keterbatasan dalam melakukan pekerjaan secara normal Dalam pelaksanaannya hambatan utama yang dihadapi dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.Banyaknya berkas tunggakan yang menjadi beban penyelesaian pada tahun berikutnya karena penanganan terhambat oleh adanya pandemi Covid-19
2.Terdapat beberapa laporan yang diterima di akhir tahun sehingga tidak dapat langsung dilakukan verifikasi
3.Adanya masa transisi perubahan pola kerja penanganan laporan masyarakat akibat implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang mulai berlaku pada 3 Oktober 2022
4.Peningkatan jumlah laporan yang diterima dan diverifikasi, tetapi tidak diimbangi dengan penambahan jumlah SDM
5.Jumlah anggaran yang dibutuhkan mengalami penurunan, atau berbanding terbalik dengan laporan yang ditangani SK2 Terselenggaranya Pemantauan Peradilan Bagian Pemantauan Perilaku Hakim menerima permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Permohonan pemantauan yang masuk ke Komisi Yudisial terbagi menjadi 2 bagian utama yaitu berdasarkan permohonan masyarakat dan berdasarkan inisiatif. Pengukuran sasaran kegiatan "Terselenggaranya Pemantauan Peradilan" adalah untuk memastikan bahwa pemantauan terhadap persidangan dilakukan secara tepat waktu dan efektif, guna memastikan bahwa proses peradilan berlangsung sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Indikator untuk mengukur sasaran kegiatan dua adalah terselenggaranya pemantauan peradilan. Pada periode tahun 2020-2024, persentase hakim yang mematuhi KEPPH dalam penyelenggaraan peradilan menunjukkan pencapaian yang sangat baik. Realisasi untuk setiap tahun adalah 100% pada tahun 2020, 2021, dan 2022, sementara pada tahun 2023 tercatat 97,6%, meskipun sedikit menurun namun tetap menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap KEPPH, lanjut pada tahun 2024 tercatat realisasi kembali menjadi 100%. Kemudian target yang ditetapkan untuk masing-masing tahun adalah 90% pada 2020, 92% pada 2021, 94% pada 2022, dan 96% pada 2023, sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini: Gambar 12 Persentase Hakim yang Mematuhi KEPPH dalam Penyelenggaraan Peradilan Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Pengawasan Perilaku Hakim 2020 – 2024 Faktor keberhasilan dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.Adanya kerjasama antara pimpinan dan kesekjenan serta Kantor Penghubung Komisi Yudisial.
2.Petugas pemantauan cepat merespon setiap permohonan pemantauan dan inisiatif dari pimpinan.
3.Adanya inovasi di masa pandemi dalam hal pemantauan melalui surat kepada pihak pengadilan.
4.Dukungan anggaran yang cukup.
5.Adanya penambahan jumlah penghubung di daerah dari 12 penghubung menjadi 20 penghubung. SK3 Terlaksananya Pemetaan Data Integritas Hakim Berdasarkan Laporan Masyarakat Pemetaan data integritas dan profesionalisme hakim dimaksudkan untuk menyediakan data mengenai integritas dan profesionalisme hakim yang diolah berdasarkan hasil penanganan atas laporan masyarakat. Data ini menjadi salah satu variabel untuk mengukur tingkat integritas hakim yang menjadi salah satu sasaran strategis Komisi Yudisial. Pengukuran sasaran kegiatan "Terlaksananya Pemetaan Data Integritas Hakim Berdasarkan Laporan Masyarakat" adalah untuk memastikan bahwa data integritas hakim yang diperoleh dari laporan masyarakat dapat dipetakan secara akurat dan komprehensif, serta digunakan sebagai dasar untuk evaluasi kinerja hakim dan pencegahan pelanggaran kode etik. Indikator untuk mengukur sasaran kegiatan tiga adalah persentase data integritas hakim. Pada periode tahun 2020-2024, pemetaan data integritas hakim berdasarkan laporan masyarakat menunjukkan hasil yang signifikan. Meskipun pada tahun 2020 tidak ada realisasi yang tercapai (0%), pada tahun 2021, pencapaian mencapai 135%, melebihi target yang ditetapkan, yang menunjukkan adanya upaya yang sangat baik dalam pemetaan data integritas hakim. Sementara itu, pada tahun 2022 dan 2023, pencapaian kembali sesuai target 100%, lalu pada tahun 2024 pencapaian mencapai 130,22% yang menunjukkan bahwa pemetaan data integritas hakim telah terlaksana dengan baik setiap tahunnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini: Gambar 13 Persentase Data Integritas Hakim Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Pengawasan Perilaku Hakim 2020 – 2024 Faktor keberhasilan dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.Ketersediaan data putusan sidang pleno yang cukup banyak atau melampaui dari target putusan yang ditentukan, sehingga berpengaruh pada jumlah hakim yang dapat dilakukan pendataan.
2.Adanya kebutuhan untuk mempublikasikan hasil penanganan yang dilakukan secara berkala, sehingga mempercepat respons petugas pelaksana untuk memenuhi ketersediaan data yang ada jika sewaktu- waktu dibutuhkan oleh Komisioner.
3.Tersedianya sistem informasi penanganan laporan masyarakat yang memudahkan dalam melakukan pemetaan data. Dalam pelaksanaannya hambatan utama yang dihadapi dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.Target tahun 2020 belum tercapai atau masih dalam posisi 0%, karena kegiatan pemetaan data integritas hakim baru diusulkan pada skema kegiatan dan anggaran tahun 2021
2.Jumlah SDM JFPK sangat terbatas
3.Kualitas SDM di Biro Pengawasan Perilaku Hakim perlu ditingkatkan supaya maksimal dalam melaksanakan tugas pengawasan hakim
4.Sistem informasi yang belum dapat dipergunakan secara optimal
5.Beberapa tugas tambahan yang harus dikerjakan yang secara tidak langsung mengurangi waktu dalam pengerjaan tugas utama SK4 Meningkatnya Layanan Advokasi Hakim Peningkatan layanan Advokasi hakim ini diharapkan dapat mendorong terciptanya kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang sesuai dengan marwahnya. Hal ini juga mendukung perwujudan peradilan yang agung dan berwibawa serta terhindar dari perbuatan- perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Realisasi capaian sasaran kegiatan peningkatan layanan advokasi hakim, diukur dengan indikator persentase penyelesaian penanganan terhadap laporan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat hakim. Pencapaian kinerja pada indikator “persentase penyelesaian penanganan terhadap laporan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat hakim” menunjukkan hasil yang positif. Hal ini terlihat pada Gambar 14, di mana dari tahun 2020-2024 dengan target 100% dapat terealisasi 100%. Hasil ini diperoleh dengan menghitung jumlah laporan/informasi mengenai Hakim yang mengalami perbuatan merendahkan harkat dan martabat (PMKH) yang telah ditangani, yang jumlahnya sama dengan laporan atau informasi yang diterima oleh Komisi Yudisial. Gambar 14 Persentase Penyelesaian Penanganan Terhadap Laporan Perbuatan yang Merendahkan Harkat dan Martabat Hakim Sumber: LAKIP Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim 2020-2024 Faktor keberhasilan dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.Mengoptimalkan dan merevitalisasi peran Kantor Penghubung Komisi Yudisial (selanjutnya disebut PKY) di daerah; dan
2.Memperluas informasi mengenai fungsi Advokasi Hakim melalui diskusi publik para APH; dan program kemitraan Klinik Etik dan Advokasi dengan perguruan tinggi yang memproduksi konten-konten di media sosial mengenai fungsi advokasi hakim dan ajakan untuk menjaga kehormatan hakim dan pengadilan; serta penyebaran informasi atau sosialisasi melalui kunjungan kerja. Selain itu publikasi melalui media sosial resmi Komisi Yudisial juga dilakukan. Dalam pelaksanaannya hambatan yang dihadapi dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.Tantangan mengenai keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Pada tahun 2023 jumlah SDM yang bertugas di bidang Advokasi Hakim hanya berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi gender 3 (tiga) wanita dan 2 (dua) pria. Keterbatasan ini menjadi tantangan yang besar dikarenakan program kerja bidang Advokasi Hakim pun cukup banyak.
2.Tugas advokasi hakim yang dimiliki Komisi Yudisial belum terlalu dikenal di kalangan Hakim. Hal ini tidak terlepas dari paradigma yang berkembang bahwa Komisi Yudisial hanyalah pengawas hakim. SK5 Meningkatnya Kapasitas dan Etika Hakim Dalam rangka mendukung tercapainya sasaran keluaran “Meningkatnya Kapasitas dan Etika Hakim”, Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim memiliki 2 (dua) indikator yaitu: (1). Persentase hakim yang mendapatkan peningkatan kapasitas hakim; dan (2) Persentase hakim yang berkarakter sesuai KEPPH. 1) Persentase Hakim yang Mendapatkan Peningkatan Kapasitas Hakim Pengukuran kinerja indikator bertujuan untuk mengetahui persentase hakim yang telah menerima peningkatan kapasitas dari Komisi Yudisial. Capaian kinerja untuk indikator “persentase hakim yang mendapatkan peningkatan kapasitas hakim” menunjukkan peningkatan setiap tahunnya dan selalu melebihi target yang ditetapkan. Nilai tertinggi dicapai pada tahun 2024 yaitu sebesar 51,86%. Untuk meningkatkan kapasitas hakim Komisi Yudisial berkomitmen untuk dapat melibatkan lebih banyak hakim dalam pelatihan peningkatan kapasitas hakim. Gambar 15 Capaian Sasaran Kegiatan Meningkatnya Kapasitas dan Etika Hakim Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim 2020-2024 2) Persentase hakim yang berkarakter sesuai KEPPH Perumusan definisi hakim berkarakter adalah “Hakim yang secara ikhlas dan konsisten berperilaku sesuai dengan prinsip dan norma yang termuat dalam KEPPH baik dalam kedinasan maupun dalam pergaulan hidup bermasyarakat”. Hakim yang berkarakter KEPPH sebagai dampak dari Peningkatan Kapasitas Hakim (PKH) diukur melalui survei rekan sejawat dan/atau atasan, yang mengobservasi perilaku hakim peserta pelatihan dan/atau PKH sedikitnya 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan mengikuti pelatihan. Karakter KEPPH tercermin dari penerapan butir-butir KEPPH yang menjadi materi dari pelatihan oleh hakim peserta pelatihan dan/atau PKH. Hakim peserta pelatihan dan/atau PKH dapat dikualifikasi berkarakter KEPPH, apabila yang bersangkutan mendapatkan hasil pengukuran di atas 80%. Artinya, lebih dari 80% perilakunya dianggap menerapkan butir-butir KEPPH yang menjadi materi pelatihan dan/atau PKH. Berdasarkan Gambar 14 persentase hakim yang berkarakter sesuai KPPH dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan dengan target yang telah ditentukan. Nilai tertinggi terjadi ada tahun 2021 yaitu sebesar 98,50%. Sedangkan capaian tahun 2024 kurang dari target yang telah ditetapkan. Target kinerja hakim berkarakter KEPPH sebesar 95% hanya tercapai 90,53%, hal ini disebabkan karena: 1) Rentang skor instrumen pengukuran dalam rangka pengukuran level 3 (perubahan perilaku pasca pelatihan) pada 2024 mengalami perubahan, dari rentang 1-4 menjadi 1-6. Perubahan rentang skor ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih realistis dan obyektif atas perubahan perilaku peserta pasca pelatihan; 2) Sample responden pada tahun 2024 tidak sebanyak tahun sebelumnya, karena setelah dianalisis ternyata banyak pengisian survei ganda dan ada peserta yang mengisi sendiri kuesioner (yang semestinya diisi oleh rekan sejawat dan atasan). Faktor Keberhasilan dalam mencapai sasaran kegiatan “Meningkatnya Kapasitas dan Etika Hakim” adalah sebagai berikut:
1.Adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung, khususnya: • Direktorat Jenderal 4 (empat) lingkungan peradilan dalam hal pemenuhan peserta pelatihan; • Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI
2.Pelatihan yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial berdimensi KEPPH sehingga berbeda dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh MA. Dimensi KEPPH berfokus pada internalisasi nilai-nilai KEPPH kepada hakim dan pemahaman perihal laporan-laporan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan masyarakat ke Komisi Yudisial
3.Tema dan materi pelatihan sesuai isu hukum terkini dan sesuai dengan kebutuhan hakim Dalam pelaksanaannya hambatan yang dihadapi dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah adanya perubahan jumlah hakim, menjadi tantangan yang harus diatasi oleh bidang peningkatan kapasitas hakim. SK6 Terselenggaranya Rekrutmen CHA dan Cakim Ad Hoc di MA yang Andal Pengukuran sasaran Kegiatan Terselenggaranya Rekrutmen Calon Hakim Agung (CHA) dan Cakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang Andal adalah untuk memastikan bahwa proses rekrutmen berlangsung secara efektif, transparan, dan menghasilkan calon hakim yang berkualitas. Dengan adanya pengukuran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas proses seleksi, serta memastikan bahwa calon hakim yang terpilih memenuhi standar profesionalisme dan integritas yang tinggi, guna mendukung kelancaran dan keandalan sistem peradilan di Mahkamah Agung. Indikator untuk mengukur Sasaran Kegiatan tersebut adalah Persentase CHA dan/atau Calon Hakim Ad Hoc di MA yang Lulus Berdasarkan Standar Kelayakan. Pada periode tahun 2020-2024. Persentase CHA dan/atau Calon Hakim Ad Hoc di MA yang Lulus Berdasarkan Standar Kelayakan berhasil mencapai target yang diharapkan dengan capaian tertinggi pada tahun 2022 sebesar 100%, meskipun masih terjadi sedikit penurunan pada tahun 2023 menjadi 74,07% dan kembali meningkat pada tahun 2024 menjadi 92,30%, namun hasil tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan target yang telah ditentukan, seperti yang dapat dilihat pada gambar berikut ini: Gambar 16 Persentase Rekrutmen CHA dan Cakim Ad Hoc di MA yang Lulus Berdasarkan Standar Kelayakan Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim 2020-2024 Faktor keberhasilan dalam pencapaian Persentase CHA dan/atau Calon Hakim Ad Hoc di MA yang Lulus Berdasarkan Standar Kelayakan dipengaruhi oleh strategi komunikasi dengan menggunakan kanal formal (misal Rapat Dengar Pendapat (RDP dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)) maupun informal (pertemuan antar pimpinan Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan DPR). Kolaborasi dengan unit di kesekretariatjenderalan Komisi Yudisial, khususnya lintas unit di Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan sebagai langkah tepat untuk mengatasi keterbatasan SDM dalam pelaksanaan tahapan seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung. Diantaranya melibatkan Bidang Analisis pada Pusat Analisis dan Layanan Informasi dalam penyusunan soal, dan pelibatan seluruh pegawai pada Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim juga pegawai biro lain untuk tenaga pengawas tahap seleksi kualitas serta pelaksanaan proses klarifikasi rekam jejak para calon. SK7 Tersedianya Database Rekam Jejak Hakim yang Terintegrasi Gambar 17 Persentase Database Rekam Jejak yang Terintegrasi dan Dipetakan Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Investigasi 2020-2024 Pada tahun 2020 hingga tahun 2024, hasil realisasi dan capaian selalu sama dengan target atau melebihi target. Hal ini menunjukkan konsistensi dalam menjaga kualitas dan kuantitas data yang diintegrasikan serta menunjukkan bahwa program integrasi basis data tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga melampaui ekspektasi yang telah ditetapkan. SK8 Terlaksananya Kegiatan Deteksi Dini Gambar 18 Capaian Sasaran Kegiatan Terlaksananya Kegiatan Deteksi Dini Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Investigasi 2020-2024 1) Tingkat Kualitas Data Deteksi Dini Pada tahun 2020, target kualitas data deteksi dini ditetapkan pada kategori “cukup” dan berhasil direalisasikan sesuai target dengan capaian 100%. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kualitas data pada awal pelaksanaan masih dalam kategori sedang, target yang ditetapkan dapat dicapai sepenuhnya. Pada tahun 2021, terjadi peningkatan kualitas data menjadi kategori “baik”, sesuai dengan target yang ditetapkan. Kualitas data ini berhasil dipertahankan hingga tahun 2024, dengan capaian 100% setiap tahunnya. Konsistensi ini menunjukkan adanya upaya perbaikan berkelanjutan dalam mengelola dan memantau data deteksi dini, yang berdampak positif terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan deteksi dini. 2) Persentase Rekomendasi Hasil Deteksi Dini yang Ditindaklanjuti Pada tahun 2020, target yang ditetapkan sebesar 50% dengan minimal satu rekomendasi yang ditindaklanjuti, namun tidak ada realisasi yang tercatat. Hal ini mengindikasikan adanya kendala dalam proses implementasi awal kegiatan deteksi dini atau hambatan dalam tindak lanjut hasil deteksi. Mulai tahun 2021 hingga 2024, capaian mengalami perbaikan signifikan. Setiap tahun berhasil memenuhi target satu rekomendasi yang ditindaklanjuti dengan capaian 100%. Konsistensi ini menunjukkan bahwa sistem deteksi dini mulai berjalan lebih efektif sejak tahun 2021, dengan hasil yang dapat diimplementasikan dan ditindaklanjuti secara nyata. SK9 Terlaksananya Kegiatan Pendalaman Kasus Tertentu Gambar 19 Persentase Target Pendalaman Kasus Terkait Dugaan Pelanggaran KEPPH yang Ditindaklanjuti Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Investigasi 2020-2024 Persentase Target Pendalaman Kasus Terkait Dugaan Pelanggaran KEPPH yang Ditindaklanjuti Sasaran ini menunjukkan capaian yang konsisten dan optimal sepanjang periode pelaporan. Sejak tahun 2020 hingga 2024, target pendalaman kasus ditetapkan sebesar 100% setiap tahunnya dan berhasil direalisasikan sepenuhnya dengan capaian 100% secara konsisten. Hal ini menunjukkan efektivitas dan komitmen tinggi dalam melaksanakan pendalaman kasus terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Capaian ini juga mengindikasikan bahwa seluruh kasus yang menjadi target pendalaman dapat ditangani dan ditindaklanjuti sesuai prosedur tanpa adanya penurunan performa atau kendala berarti selama empat tahun berturut-turut. Secara keseluruhan, capaian kinerja selama periode pelaporan mencerminkan kinerja yang konsisten dan terukur dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Capaian yang melebihi target pada beberapa indikator menunjukkan efektivitas program yang dilaksanakan, sementara peningkatan kualitas data deteksi dini mencerminkan adanya perbaikan berkelanjutan dalam sistem pengawasan internal. Walaupun ada tantangan di awal pelaksanaan, terutama pada indikator deteksi dini di tahun 2020, yang diakibatkan adanya kebijakan pemerintah terkait pemotongan anggaran K/L melalui Kepres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2020, dan surat Kemenkeu Nomor S-302/MK.02/2020 bahwa Komisi Yudisial mendapatkan pemotongan anggaran sebesar Rp22.279.188.000,- (dua puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Dimana hal ini juga berdampak pada Biro Investigasi yang diharuskan melakukan pemotongan anggaran sebesar 34% sehingga beberapa kegiatan seperti Investigasi Deteksi Dini tidak dapat dilaksanakan secara optimal karena tidak tersedianya anggaran yang cukup dalam menunjang capaian indikator Deteksi Dini yang telah ditetapkan. SK10 Meningkatnya Layanan Pengembangan TIK yang Terintegrasi Capaian sasaran Kegiatan “Meningkatnya layanan pengembangan TIK yang terintegrasi” diukur dengan dua indikator yaitu, (1) Pengembangan Aplikasi Terintegrasi adalah salah satu amanat dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang sedang digaungkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indikator pengembangan aplikasi terintegrasi pada tahun 2020 memiliki target satu aplikasi, yang berhasil tercapai. Sejak tahun 2021 hingga 2024, target meningkat menjadi tiga aplikasi per tahun, dengan capaian 100% setiap tahunnya. Capaian ini menunjukkan adanya konsistensi dalam pengembangan aplikasi yang terintegrasi. (2) Persentase pemutakhiran data dan informasi, data dari Tim Promosi Mutasi (TPM) masing-masing badan peradilan menjadi sumber pemutakhiran data hakim. Selain bersumber dari TPM, pemutakhiran data juga dilakukan dengan memvalidasi data seleksi calon hakim agung, data hakim yang mengikuti pelatihan Komisi Yudisial, dan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai hasil dari kerja sama yang dilakukan dengan Komisi Yudisial. Pada tahun 2020, realisasi pemutakhiran data belum tercapai (0%) dari target 40%. Kemudian pada tahun 2021 dan 2022, berhasil mencapai target yang diharapkan. Sedangkan untuk tahun 2023, capaian data yang dimutakhirkan meningkat menjadi 76,12%. Nilai capaian tertinggi terjadi pada tahun 2024 yaitu 83,42%. Adapun capaian kinerja sasaran kinerja Meningkatnya Layanan Pengembangan TIK yang Terintegrasi dapat dilihat pada Gambar 20. Gambar 20 Capaian Sasaran Kegiatan Meningkatnya Layanan Pengembangan TIK yang Terintegrasi Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pusat Analisis dan Layanan Informasi 2020-2024 SK11 Terkelolanya Sistem Manajemen Keamanan TIK secara Efektif Sasaran Kegiatan ini adalah untuk mengelola sistem manajemen keamanan TIK secara efektif, yang diukur melalui indikator sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi. Kegiatan ini merupakan implementasi dari penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang merujuk pada praktik terbaik ISO/IEC 27001. Selain itu, kegiatan ini merupakan komitmen Komisi Yudisial terhadap isu keamanan informasi yang mencakup aspek confidentiality, integrity, dan availability (CIA). Informasi capaian sasaran kegiatan dari tahun 2020- 2024 dapat dilihat pada Gambar 21. Gambar 21 Capaian Sasaran Kegiatan Terkelolanya Sistem Manajemen Keamanan TIK secara Efektif Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pusat Analisis dan Layanan Informasi 2020-2024 Sertifikasi ISO 27001 berhasil dipertahankan dari tahun 2020 hingga 2024, dengan pencapaian target indikator kinerja mencapai 100% setiap tahunnya. Kegiatan ini mencerminkan kesuksesan yang konsisten dalam menjaga standar keamanan informasi yang mencakup aspek CIA. Pada siklus pelaksanaan sertifikasi ISO/IEC 27001 ini, pada tahun 2023 telah mencapai tahap Recertifikasi. Seiring dengan perkembangan best practice sejak tahun 2022, standar ISO/IEC 27001 mengalami pembaruan, dari ISO/IEC 27001:2013 menjadi ISO/IEC 27001:2022. Pada tahun 2024, Komisi Yudisial dinyatakan berhak untuk memperoleh sertifikat ISO 27001:2022 dengan ruang lingkup data center, help desk, pengelolaan aplikasi, dan infrastruktur di Bidang Data dan Layanan Informasi. Sebagai wujud komitmen penanganan insiden siber, Komisi Yudisial telah membentuk tim penanganan insiden siber atau Computer Security Incident Response Team (KY-CSIRT) sejak tahun 2022. Bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisi Yudisial melakukan pelatihan penanganan insiden siber seperti cyber drill dan penerapan devsecops dan vulnerability management dalam pengelolaan risiko keamanan siber. Komisi Yudisial juga melakukan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kegiatan ini untuk mengetahui gambaran tentang kekuatan dan kelemahan yang perlu ditingkatkan pada setiap aspek keamanan. Pusat Analisis dan Layanan Informasi juga rutin melakukan koordinasi dengan BIN baik pertemuan atau sharing informasi melalui Buletin Ancaman Serangan Siber Infrastruktur Komisi Yudisial yang diterbitkan BIN secara berkala. SK12 Terlaksananya Penelitian dan Pengkajian Target indikator kinerja pada sasaran kegiatan terlaksananya penelitian dan pengkajian adalah tiga rekomendasi hasil penelitian dan pengkajian. Bidang Analisis dan Fasilitasi Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman pada Pusat Analisis dan Layanan Informasi berhasil dipenuhi dari tahun 2020 hingga 2024, sehingga capaian keberhasilannya sebesar 100% secara konsisten. Informasi capaian sasaran kegiatan dari tahun 2020-2024 dapat dilihat pada Gambar 22. - Gambar 22 Capaian Sasaran Kegiatan Terlaksananya Penelitian dan Pengkajian Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pusat Analisis dan Layanan Informasi 2020-2024 Bidang Analisis dan Fasilitasi Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman pada Pusat Analisis dan Layanan Informasi berhasil menghasilkan tiga rekomendasi pada tahun 2024 sebagaimana dimaksud, Pertama, kajian Kelembagaan yang mencakup dalam Kajian Evaluasi Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Komisi Yudisial menjaring kandidat terbaik yang dapat ditawarkan oleh komunitas hukum di Indonesia untuk menjadi Hakim Agung. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Kedua, kegiatan karakterisasi putusan berbasis aplikasi melibatkan pemilihan 20 putusan dari berbagai jenis perkara (perdata, pidana, agama, dan TUN), yang dilengkapi dengan 40 putusan sesuai kaidah yurisprudensi. Tujuan utamanya adalah untuk membuktikan bahwa setiap yurisprudensi harus diikuti oleh minimal dua putusan lainnya. Selain itu, 15 putusan diperkaya dengan 60 anotasi dari akademisi perguruan tinggi kredibel, yang bertujuan untuk memberikan catatan perkembangan kaidah hukum dari perspektif akademik. Ketiga langkah ini dilakukan untuk memperkaya referensi mengenai putusan, terutama bagi hakim dan masyarakat. Ketiga, analisis Putusan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim”. Sesuai dengan ketentuan tersebut, Bidang Analisis dan Fasilitasi Pembinaan JFPK pada tahun 2024 melaksanakan kegiatan analisis putusan bekerja sama dengan empat perguruan tinggi, negeri dan swasta, dan satu NGO. Walaupun saat ini Komisi Yudisial tidak terlibat dalam proses promosi. SK13 Meningkatnya Efektivitas Komunikasi Publik melalui Media maupun Langsung Sasaran kegiatan keempat dari Palinfo adalah meningkatnya efektivitas komunikasi publik melalui media maupun langsung, yang diukur dengan dua indikator, yaitu: Kategori Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Kategori Publisitas Positif Media Monitoring. Salah satu target indikator kinerja yang harus dicapai Palinfo adalah predikat “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi Pusat terhadap pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik untuk tahun 2020- 2023 dan kategori informatif di tahun 2024. Kegiatan tersebut dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Yudisial. Capaian kategori "Menuju Informatif" berhasil diraih dari tahun 2021 hingga tahun 2023, dengan peningkatan capaian mencapai 125% di tahun 2023. Hal ini berdasarkan hasil penilaian dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi. Perhitungan persentase didapat dengan cara formulasi capaian menggunakan pembobotan kategori sebagai berikut: Informatif (Bobot 5); Menuju Informatif (Bobot 4); Cukup Informatif (Bobot 3); Kurang Informatif (Bobot 2); Tidak Informatif (Bobot 1). Sehingga, capaian dapat dihitung dengan rumus hitung: [(Bobot Realisasi: Bobot Target) x 100%] atau [(5 : 4) x 100%] = 125%. Artinya Komisi Yudisial terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik melalui berbagai media untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan informasi publik melalui berbagai media. Salah satunya melalui situs Komisi Yudisial yaitu, www.komisiyudisial.go.id dan situs PPID Komisi Yudisial www.ppid.komisiyudisial.go.id. Masyarakat dapat dengan mudah menemukan dan mengunduh data atau informasi tentang wewenang dan tugas Komisi Yudisial, laporan keuangan Komisi Yudisial, rencana kerja dan anggaran, DIPA, laporan kinerja Komisi Yudisial, informasi pengadaan, dan peraturan. Selain melalui situs, informasi juga disajikan melalui media sosial Komisi Yudisial yaitu facebook (@komisiyudisialri), twitter (@komisiyudisial), dan instagram (@komisiyudisialri). Informasi mengenai capaian sasaran kegiatan ini dari tahun 2020-2024 dapat dilihat pada Gambar 23. Gambar 23 Capaian Sasaran Kegiatan Meningkatnya Efektivitas Komunikasi Publik melalui Media maupun Langsung Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pusat Analisis dan Layanan Informasi 2020-2024 Pusat analisis dan layanan informasi memiliki indikator kinerja kedua yang harus dipenuhi, yaitu kategori publisitas positif Komisi Yudisial melalui pengelolaan media massa. yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana reputasi Komisi Yudisial di mata media cetak, daring, dan media sosial. Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung tujuan ini mencakup penyusunan siaran pers, penyelenggaraan konferensi pers, briefing media, serta pemantauan media. Media monitoring dilakukan untuk mengevaluasi hasil publikasi Komisi Yudisial di berbagai saluran media, baik media cetak, daring, maupun media sosial, dengan menggunakan insight social media. Kegiatan media monitoring ini merupakan proses pengumpulan data dari berbagai saluran media untuk dianalisis dan diidentifikasi. Proses tersebut meliputi membaca, menonton, dan mendengarkan berbagai sumber media yang relevan. Hasil dari monitoring ini dapat menjadi acuan bagi lembaga dalam merumuskan dan menentukan kebijakan yang lebih tepat dan strategis. Kategori publisitas positif dalam media monitoring mengalami peningkatan, yang semula berstatus "Netral" pada tahun 2020, menjadi "Positif" pada tahun 2021, 2022 dan 2024. Kemudian mendapat predikat “kategori Positif" pada tahun 2023. SK14 Meningkatnya Pelaksanaan Edukasi Publik dalam Membangun Integritas Hakim Sasaran kegiatan "Meningkatnya Pelaksanaan Edukasi Publik dalam Membangun Integritas Hakim" mencakup tiga indikator utama yang menjadi tolok ukur keberhasilannya. Indikator pertama adalah persentase jumlah publik yang mengikuti program edukasi, yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang sistem peradilan Indonesia dan proses hukum, memberikan pemahaman nilai- nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan acces to justice. Indikator kedua adalah laporan pengelolaan perpustakaan, terdiri atas berbagai kegiatan antara lain pengelolaan koleksi, pengelolaan ruangan, sistem Open Public Access Catalogues (OPAC), dan Pojok Baca Komisi Yudisial. Indikator ketiga adalah jumlah cetakan buku dan publikasi di bidang yudisial. Untuk melihat hasil realisasi kinerja berdasarkan indikator-indikator tersebut, dapat dilihat pada Gambar 24. Gambar 24 Capaian Sasaran Kegiatan Meningkatnya Pelaksanaan Edukasi Publik Dalam Membangun Integritas Hakim Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Pusat Analisis dan Layanan Informasi 2020-2024 Persentase jumlah publik yang mengikuti edukasi menunjukkan perkembangan yang bervariasi setiap tahunnya. Pada tahun 2021, persentase publik yang mengikuti edukasi tercatat sebesar 17% meningkat secara signifikan. Namun, pada tahun 2022, persentase tersebut mengalami penurunan menjadi 16,68%, dan kembali turun pada tahun 2023 menjadi 15,46%. Meskipun ada penurunan, realisasi kinerja tetap melebihi target yang ditetapkan. Kemudian Kembali meningkat pada tahun 2024 yaitu tercatat sebesar 17,27% yang merupakan capaian tertinggi. Indikator laporan pengelolaan perpustakaan memiliki target satu laporan per tahun tercapai selama empat tahun berturut-turut dengan capaian 100%. Hal ini mencerminkan konsistensi dan keberhasilan dalam pengelolaan perpustakaan sebagai sumber daya untuk mendukung program edukasi publik terkait integritas hakim. Jumlah cetakan buku dan publikasi di bidang yudisial menunjukkan pencapaian yang sangat baik. Pada tahun 2020, target cetakan buku sebesar 9.500 tercapai sepenuhnya dengan realisasi yang sesuai, yakni 9.500 cetakan. Sementara itu, dari tahun 2021 hingga 2024, target cetakan buku meningkat menjadi 45.000 cetakan per tahun dan berhasil tercapai penuh, dengan capaian 100% selama tiga tahun berturut-turut. Bahan publikasi di bidang yudisial dengan rincian sebagai berikut: 1.500 eksemplar Jurnal Yudisial, 4.500 eksemplar Majalah Komisi Yudisial, 1.300 eksemplar kalender, 300 eksemplar buku Bunga Rampai, 400 eksemplar buku agenda, 17.000 eksemplar stiker, 12.000 eksemplar leaflet kelembagaan dan 8.000 eksemplar buku Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyebarluaskan informasi terkait integritas hakim melalui media cetak dan publikasi. SK15 Meningkatnya Layanan Perkantoran Target dari indikator sasaran kegiatan ini adalah kategori “Puas” (range nilai 76-88%) para pengguna layanan perkantoran khususnya layanan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Untuk mengetahui tingkat kepuasan tersebut diukur dengan melakukan survei kepada para pengguna layanan pengelolaan TIK. Hasil yang diperoleh diharapkan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan sehingga peran TIK untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial semakin dirasakan para pengguna layanan. Berdasarkan Peraturan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik, diketahui bahwa terdapat 9 (sembilan) ruang lingkup yang menjadi cakupan penilaian, yaitu: (1) Persyaratan; (2) Sistem Mekanisme Prosedur; (3) Waktu Penyelesaian; (4) Biaya/Tarif; (5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; (6) Kompetensi Pelaksana; (7) Perilaku Pelaksana; (8) Penanganan Pengaduan; dan (9) Sarana Prasarana. Sasaran kegiatan “Meningkatnya Layanan Perkantoran” diukur dengan indikator tingkat kepuasan layanan perkantoran. Berdasarkan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Palinfo tahun 2020-2024, hasil pengukuran menunjukkan bahwa setiap tahunnya tingkat kepuasan mencapai mutu pelayanan dengan nilai B, yang setara dengan kategori "Puas," sehingga keberhasilan dalam memenuhi target yang ditetapkan mencapai 100%. Capaian ini mengindikasikan bahwa layanan yang diberikan oleh Biro Palinfo konsisten dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pengguna, dengan kualitas yang stabil dan terjaga dari tahun ke tahun, Gambaran hasil realisasi sasaran kegiatan “Meningkatnya Layanan Perkantoran” dapat dilihat pada Gambar 25. Gambar 25 Capaian Sasaran Kegiatan Meningkatnya Layanan Perkantoran Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pusat Analisis dan Layanan Informasi 2020-2024 Secara keseluruhan, sasaran kegiatan yang dilaksanakan menunjukkan pencapaian yang positif dengan sebagian besar target tercapai atau bahkan melebihi ekspektasi. Peningkatan signifikan terlihat pada aspek pemutakhiran data dan informasi, efektivitas komunikasi publik, serta pelaksanaan edukasi publik. Sertifikasi sistem keamanan informasi juga berhasil dipertahankan, menunjukkan komitmen terhadap manajemen keamanan TIK yang efektif. Faktor Keberhasilan dalam mencapai target dari sasaran kegiatan di Pusat Analisis dan Layanan Informasi adalah:
1.SDM yang saat ini dimiliki hampir 100% sudah berada dalam jabatan fungsional tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Analisis dan Layanan Informasi, sehingga dari sisi kualitas sudah dianggap sebagai SDM profesional di bidangnya.
2.Sarana dan prasarana kerja yang disediakan bagi SDM yang ada secara kualitas sudah memenuhi standar kerja yang ditetapkan.
3.Secara pendidikan, SDM yang ada di Pusat Analisis dan Layanan Informasi telah memenuhi standar yang ditentukan di bidangnya.
4.Untuk memenuhi kekurangan SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Analisis dan Layanan Informasi diperbantukan satu orang tenaga jasa lainnya yang membantu melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Analisis dan Fasilitasi Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, serta satu Pegawai Pemerintah non-PNS (PPNPN) dan dua jasa lainnya yang membantu melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Data dan Layanan Informasi untuk mempelancar kinerja pada Pusat Analisis dan Layanan Informasi. Dalam pelaksanaannya hambatan yang dihadapi dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.Masih terbatasnya jumlah SDM yang dimiliki dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan teknis dan administratif di Pusat Analisis dan Layanan Informasi.
2.Kebijakan pemerintah terkait dengan pengelolaan anggaran yang cukup menyulitkan dalam pelaksanaan kegiatan.
3.Masih belum begitu idealnya postur anggaran yang diberikan apabila dibandingkan dengan usulan perencanaan, sehingga terkadang ada cakupan pelaksanaan kegiatan yang dirasa tidak terlaksana secara komprehensif. SK16 Meningkatnya Layanan Perencanaan Gambar 26 Capaian Sasaran Kegiatan Meningkatnya Layanan Perencanaan Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal 2020-2024 1) Persentase Kesesuaian Penyusunan Rencana Kerja dengan Rencana Strategis (Renstra) Selama periode 2020 hingga 2024, target yang ditetapkan secara konsisten sebesar 100% berhasil dicapai sepenuhnya setiap tahunnya. Capaian ini menunjukkan adanya konsistensi dalam penyusunan dokumen perencanaan yang selaras dengan arah kebijakan strategis Komisi Yudisial. Pencapaian penuh selama empat tahun berturut-turut mencerminkan efektivitas proses perencanaan yang telah memenuhi standar administratif dan substansial dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. 2) Persentase kesesuaian anggaran dengan perencanaan yang disusun Kinerja dalam indikator ini menunjukkan fluktuasi yang signifikan selama periode pelaporan. Pada tahun 2020 sampai 2024, target ditetapkan sebesar 85%, namun realisasi dan pencapaian setiap tahun berbeda-beda. Realisasi paling tinggi diperoleh pada tahun 2021, kondisi ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah untuk mengatasi dan mengantisipasi masa pandemi dengan melakukan pengaturan pada belanja perjalanan dinas untuk menggunakan dan mengoptimalkan perubahan metode kerja di kantor dan rumah. Realisasi paling rendah diperoleh pada tahun 2024, yaitu hanya sebesar 18,18% yang disebabkan oleh kebijakan Automatic Adjustement (AA) terhadap anggaran Kementerian/Lembaga, sistem pengelolaan anggaran pada aplikasi SAKTI yang belum memadai korelasinya dengan sinkronisasi data penganggaran. SK17 Meningkatnya Layanan Audit dan Pengendalian Internal Gambar 27 Meningkatnya Layanan Audit dan Pengendalian Internal Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal 2020-2024 1) Persentase Rekomendasi Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ditindaklanjuti Sepanjang periode 2020 hingga 2024, target yang ditetapkan sebesar 100% berhasil dicapai sepenuhnya setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal memiliki komitmen tinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil audit internal. Penanganan yang tepat terhadap rekomendasi ini merupakan cerminan dari efektivitas sistem pengendalian internal dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi. 2) Persentase rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditindaklanjuti Pada periode tahun 2020 sampai 2024 terlihat bahwa realisasi selalu di atas target. Hal ini mencerminkan adanya komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti hasil temuan eksternal serta adanya peningkatan koordinasi dengan unit terkait. 3) Persentase Hasil Reviu APIP yang Ditindaklanjuti Selama periode pelaporan, target dan realisasi indikator ini konsisten sebesar 100%, mencerminkan efektivitas dalam sistem pengawasan dan kontrol internal. Penanganan rekomendasi hasil reviu yang konsisten menunjukkan bahwa biro/pusat mampu menjaga kualitas pengelolaan program dan memastikan bahwa temuan-temuan hasil reviu segera ditindaklanjuti. 4) Peningkatan nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pada tahun 2020, target ditetapkan sebesar 3,06, namun data realisasi tidak tersedia dikarenakan BPKP sedang ada perumusan penilaian ulang terkait dengan teknis pengukuran dan penilaian SPIP di Kementerian/Lembaga menjadi new SPIP sebagaimana keterangan dan arahan oleh Tim BPKP sebagaimana Surat Tugas BPKP Nomor ST- 476/D202/2/2020 tanggal 25 November 2020. Tahun 2021 mencatatkan realisasi sesuai target sebesar 3,06. Pada tahun 2022, terjadi peningkatan signifikan dengan realisasi sebesar 3,724, menunjukkan adanya penguatan sistem pengendalian internal. Namun, pada tahun 2023 dam 2024, nilai maturitas turun dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi 3,25 dan 3,172. Penurunan ini disebabkan oleh penilaian mandiri dan penjaminan kualitas yang belum memadai karena dilaksanakan pada bulan yang sama. SK18 Meningkatnya Layanan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Lembaga Gambar 28 Capaian Sasaran Kegiatan Meningkatnya Layanan Monev Kinerja Lembaga Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal 2020-2024 1) Persentase Rekomendasi Evaluasi Atas Pelaksanaan Perencanaan, Anggaran, dan Kinerja yang Dihasilkan Pada tahun 2020, target yang ditetapkan adalah 100%/80%, dan realisasi mencapai 82,34% dengan capaian sebesar 102,93%. Capaian ini menunjukkan efektivitas dalam menindaklanjuti hasil evaluasi meskipun masih terdapat ruang untuk perbaikan. Tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan perbaikan signifikan dengan capaian 100% setiap tahunnya, mencerminkan adanya peningkatan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang lebih komprehensif dan terstruktur. 2) Terselenggaranya Pengukuran Integritas Hakim Pelaksanaan pengukuran indeks integritas tahun 2020 tidak dilaksanakan yang disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang berdampak dilakukan refocusing dan realokasi pada postur anggaran yang merupakan kebijakan nasional sehingga data pada tahun ini tidak tersedia. Pelaksanaan pengukuran ini mulai dilakukan tahun 2021 hingga 2024, realisasi dan capaian selalu memenuhi target. Peningkatan indeks ini mencerminkan keberhasilan dalam program pembinaan integritas serta efektivitas pengawasan terhadap perilaku hakim. SK19 Meningkatnya Layanan Hukum Gambar 29 Persentase produk hukum yang dihasilkan dan dipublikasikan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal 2020-2024 Selama periode pelaporan 2020 hingga 2024, target dan realisasi sebesar 100% berhasil dicapai setiap tahun. Hal ini menunjukkan komitmen Komisi Yudisial dalam memastikan keterbukaan informasi hukum melalui publikasi produk hukum yang dihasilkan, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara transparan dan akuntabel. Sejak tahun 2024 telah dilakukan pengembangan JDIH baik substansi/isi misalnya saja produk hukum, publikasi, jurnal hukum, maupun pemberitaan bidang hukum baik di pusat dan daerah melalui konsep linkage program publikasi dan pengisian konten JDIH yang dilakukan oleh Penghubung, pihak-pihak kampus, pemerintah serta stakeholder yang lain. Selain perubahan tersebut juga dari sisi penampilan mengalami perubahan yang masif yang diharapkan akan memikat masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan bidang hukum dan regulasi. SK20 Meningkatnya Layanan Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Organisasi, dan Tata Laksana Gambar 30 Meningkatnya Layanan Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Organisasi, dan Tata Laksana Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal 2020-2024 1) Persentase Dokumen Evaluasi Desain Organisasi yang Dihasilkan Target sebesar 100% berhasil dicapai setiap tahun selama periode pelaporan, mencerminkan komitmen biro dalam memastikan bahwa desain organisasi selalu dievaluasi dan diperbaharui sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi. Indikator kedua adalah persentase proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dihasilkan. Target sebesar 100% juga berhasil dicapai setiap tahun, menunjukkan efektivitas biro dalam memastikan bahwa setiap proses bisnis terdokumentasi dengan baik dan memiliki SOP yang jelas sebagai panduan operasional. 2) Persentase Kenaikan Nilai Reformasi Birokrasi (RB) Komisi Yudisial Capaian nilai Reformasi Birokrasi (RB) Komisi Yudisial selama lima tahun terakhir yang cenderung fluktuatif. Pada sebagian besar tahun, capaian mendekati target, seperti tahun kedua dan ketiga dengan capaian masing-masing 76,97 dan 79,65 Namun, pada tahun keempat terjadi penurunan signifikan, di mana realisasi hanya mencapai nilai 72,46. Tahun berikutnya terjadi perbaikan dengan capaian 76,91, meski belum sepenuhnya memenuhi target. Data ini mencerminkan perlunya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi Komisi Yudisial. Secara keseluruhan, capaian kinerja Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial selama periode 2020 hingga 2024 menunjukkan hasil yang positif dengan sebagian besar indikator mencapai atau melampaui target yang ditetapkan. Kinerja dalam layanan perencanaan dan audit menunjukkan konsistensi dan efektivitas yang tinggi, meskipun terdapat fluktuasi dalam indikator kesesuaian anggaran dan perencanaan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja lembaga juga menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama dalam hal integritas hakim. SK21 Meningkatnya kerja sama dan hubungan antar Lembaga Pengukuran sasaran kegiatan "Meningkatnya Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga" adalah untuk memperkuat kerja sama dan hubungan antar lembaga yang mendukung upaya peningkatan integritas hakim, sehingga berkontribusi pada terwujudnya lembaga peradilan yang bersih. Indikator yang digunakan untuk mengukur sasaran kegiatan ini adalah persentase kerja sama yang mendukung upaya peningkatan integritas hakim. Selama periode tahun 2020-2024, persentase kerja sama menunjukkan kinerja yang sangat baik, karena secara konsisten melampaui target tahunan yang telah ditetapkan. Pada tahun 2020, realisasi mencapai 57,14%, jauh melebihi target (15%). Tahun 2021 sedikit menurun menjadi 54,54%, namun tetap lebih tinggi dari target (30%). Kinerja kemudian meningkat signifikan pada tahun 2022 dengan capaian 81,82% (target 45%) dan berlanjut pada tahun 2023 dengan realisasi 84,61% (target 60%). Pada tahun 2024, capaian tercatat sebesar 80,77%, tetap melampaui target 75% meskipun mengalami penurunan tipis dibanding tahun sebelumnya. Penurunan persentase capaian di tahun 2021 dan 2024 tersebut bukan disebabkan oleh melemahnya kinerja, melainkan karena adanya penurunan jumlah permintaan kerja sama yang diterima oleh Komisi Yudisial, yang diarahkan kepada subbagian Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga. Dengan demikian, capaian yang tetap melampaui target menunjukkan bahwa kualitas dan efektivitas kerja sama yang dikelola Komisi Yudisial masih tercapai dengan baik. Gambar 31 Persentase Kerjasama yang Mendukung Upaya Peningkatan Integritas Hakim Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Umum 2020-2024 Dalam pelaksanaannya hambatan utama yang dihadapi dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.Proses kerja sama yang dilakukan (existing) sudah tidak dapat diakomodasi oleh Peraturan KY Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial;
2.Dalam proses pembahasan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Badan, calon mitra kurang responsif dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan pembahasan kerja sama untuk dapat ditandatangani baik secara seremonial atau desk to desk. Perlu dilakukan koordinasi percepatan formalisasi kerja sama agar segera dapat diimplementasikan oleh masing-masing pihak;
3.Masih kurangnya sumber daya manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan pekerjaan. SK22 Meningkatnya kualitas layanan internal Pengukuran sasaran kegiatan “Meningkatkan Kualitas Layanan Internal” adalah untuk meningkatkan standar kualitas layanan yang diberikan oleh internal lembaga, termasuk dalam hal pengelolaan administrasi, keuangan, protokoler, tata usaha, rumah tangga, serta sarana dan prasarana yang mendukung operasional lembaga. Indikator untuk mengukur sasaran kegiatan dua terdiri dari penilaian penghubung berkinerja baik, layanan administrasi keuangan sesuai standar, tingkat kepuasan layanan keuangan, persentase jumlah sarana dan prasarana internal yang diadakan, tingkat kepuasan layanan umum (protokoler, tata usaha, rumah tangga), serta pengelolaan arsip sesuai standar ANRI. Pada periode tahun 2020 - 2024, pencapaian dalam meningkatkan kualitas layanan internal mengalami progres yang signifikan. Realisasi untuk penilaian penghubung berkinerja baik menunjukkan hasil yang konsisten dengan skor A, mencapai 95,51% pada tahun 2020, 95,51% pada tahun 2021, 89,57% pada tahun 2022, 88,64% pada tahun 2023, dan 88,04% pada tahun 2024. Layanan administrasi keuangan sesuai standar tercapai 100% di semua tahun. Tingkat kepuasan layanan keuangan menunjukkan peningkatan dari "Puas" dengan 70,59% pada tahun 2020, menjadi "Sangat Puas" dengan 93,6% pada tahun 2021, 89,42% pada tahun 2022, 91,26% pada tahun 2023, dan 92,01% pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan trend positif selama tiga tahun terakhir. Persentase jumlah sarana dan prasarana internal yang diadakan, memenuhi target dari tahun 2020-2023, namun tahun 2024 tidak berhasil mencapai target, dengan realisasi 80% pada tahun 2020, 80,1% pada tahun 2021, 97,4% pada tahun 2022, 98,3% pada tahun 2023, dan 99,07% pada tahun 2024. Tingkat kepuasan layanan umum (protokoler, tata usaha, rumah tangga) juga menunjukkan peningkatan, dari "Cukup" dengan 63,98% pada tahun 2020 menjadi "Sangat Memuaskan" dengan 88,25% pada tahun 2024. Pengelolaan arsip sesuai standar ANRI mencapai "Sangat Baik" pada tahun 2024 dengan 93,68%, meningkat dari "Baik" pada tahun 2020 dengan 86,87%, sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini: *. Gambar 32 Pencapaian Kinerja Layanan Internal Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Umum 2020-2024 Dalam pelaksanaannya hambatan utama yang dihadapi dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah:
1.Keterbatasan SDM terdapat ketimpangan antara beban kerja dengan tersedianya sumber daya yang mampu merespons penyelesaian secara cepat dan profesional
2.Keterbatasan sarpras dan fasilitas kerja menjadi hambatan penyelesaian pekerjaan SK23 Meningkatnya Layanan Pengelolaan dan Pengembangan SDM Pengukuran sasaran kegiatan “Meningkatnya Layanan Pengelolaan dan Pengembangan SDM” adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia melalui perencanaan dan pelaksanaan program pelatihan, penilaian kinerja, serta pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai yang sesuai dengan visi dan misi lembaga. Indikator untuk mengukur sasaran kegiatan tiga terdiri dari nilai sistem merit dan tingkat kepuasan layanan kepegawaian. Pada periode tahun 2020-2024, nilai sistem merit menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan realisasi 138 pada tahun 2020, 261,5 pada tahun 2021 dan 2022, 345 pada tahun 2023, dan 352,5 pada tahun 2024 melampaui target yang ditetapkan masing-masing sebesar 200, 230, 260, 290, dan 320. Sementara itu, tingkat kepuasan layanan kepegawaian juga mengalami peningkatan, dengan realisasi 67,05% pada tahun 2020, 83,98% pada tahun 2021, 82,23% pada tahun 2022, 85,94% pada tahun 2023, dan 93,95% pada tahun 2024, namun hanya pada tahun 2020 belum melebihi target yang ditetapkan, dengan target yang ditetapkan dari tahun 2020–2024 secara berturut turut yaitu 77%, 80%, 82%, dan 84%, sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini: Gambar 33 Pencapaian Kinerja Layanan Pengelolaan dan Pengembangan SDM Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Umum 2020–2024 SK24 Meningkatnya layanan perkantoran Pengukuran sasaran kegiatan “Meningkatnya Layanan Perkantoran” adalah untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan perkantoran, termasuk pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, serta sarana dan prasarana yang mendukung operasional lembaga. Indikator untuk mengukur sasaran kegiatan ini yaitu tingkat kepuasan layanan perkantoran. Pada periode tahun 2020–2024, tingkat kepuasan layanan perkantoran mengalami peningkatan yang signifikan. Realisasi tingkat kepuasan tercatat “Cukup Puas" dengan 63,98% pada tahun 2020, meningkat menjadi "Puas" dengan 77,7% pada tahun 2021, 82,7% pada tahun 2022, dan mencapai 84,94% pada tahun 2023 dan 2024. Meskipun target yang ditetapkan setiap tahun adalah antara "Puas" (71-85%), pencapaian pada tahun 2023 berhasil melampaui ekspektasi dengan angka yang lebih tinggi, sebagaimana terlihat pada gambar berikut ini: Gambar 34 Tingkat Kepuasan Layanan Perkantoran Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Umum 2020–2024 Dalam pelaksanaannya hambatan utama yang dihadapi dalam pencapaian sasaran kegiatan ini adalah kesenjangan yang signifikan antara standar ideal lembaga dengan kapasitas sumber daya yang tersedia. Keterbatasan SDM, cakupan tugas yang luas, serta dimensi pelayanan yang kompleks turut memperberat tantangan dalam mencapai standar yang diharapkan. 1.2 Potensi Permasalahan Sebagaimana capaian dari target Komisi Yudisial yang telah dijelaskan di atas, serta dinamika perubahan lingkungan strategis yang terus berkembang, baik di tingkat global, nasional, maupun daerah, tantangan yang dihadapi semakin kompleks dan menuntut kesiapan yang lebih tinggi. Dalam menghadapi berbagai potensi serta permasalahan yang muncul, Komisi Yudisial harus terus meningkatkan peran dan kapasitasnya agar tetap relevan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam mengawasi serta menjaga integritas hakim yang menjadi pilar utama dalam sistem peradilan di Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, Komisi Yudisial perlu mengembangkan berbagai kebijakan strategis yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas hakim. Penguatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih transparan dan berkeadilan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem hukum yang terpercaya dan berkualitas. Berdasarkan kinerja Komisi Yudisial, maka masih terdapat beberapa peluang dan tantangan yang akan dihadapi dilihat dari sisi PESTEL (Politic, Economy, Social, Technology, Environment, Law). Analisis PESTEL dapat membantu dalam mengidentifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas independen terhadap perilaku hakim serta dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim dari 5 aspek yaitu politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum). Berikut adalah analisis kondisi Komisi Yudisial berdasarkan masing-masing aspek PESTEL: Tabel 3 Potensi dan Permasalahan No . Potensi No . Permasalahan Keterang an
1.Kerja sama dengan Lembaga lain
1.Intervensi terhadap Komisi Yudisial Politic
2.Kolaborasi dengan Akademisi dan Masyarakat Sipil
2.Putusan MK yang membatasi wewenang Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim
3.Fluktuasi Anggaran Pemerintah Economy
3.Meningkatkan kepercayaan publik melalui tranparansi dan peningkatan kinerja Social
4.Integrasi data untuk pengawasan hakim
4.Infrastruktur teknologi yang belum merata Technolo gy
5.Implementasi green office Environm ent
6.Digitalisasi proses No . Potensi No . Permasalahan Keterang an
7.Revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat memperluas kewenangan KY
5.Tantangan dalam Penegakan Hukum dan Reformasi Peradilan Law
8.Pembangunan Corporate University/Judical University
6.Tantangan dalam Meningkatkan Jumlah Bakal Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang Berkualitas
7.Kurangnya perlindungan terhadap komisioner 1.2.1 Potensi
1.Kerja sama dengan lembaga lain Komisi Yudisial dalam melaksanakan rekrutmen hakim didasarkan pada permintaan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung, dan hasil usulan Komisi Yudisial selanjutnya akan disampaikan kepada DPR. Pada kegiatan ini sejak awal diperlukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga eksternal yang artinya Komisi Yudisial tidak mungkin dapat melaksanakan tugasnya tanpa dukungan lembaga lain. Demikian dalam melaksanakan tugas pengawasan hakim dan tugas lain dalam kerangka menjaga dan menegakkan KEPPH diperlukan sinergitas terutama dengan Mahkamah Agung. Isu ini menjadi utama dalam menjamin fungsi Komisi Yudisial tetap berjalan tanpa intervensi politik langsung. Potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Komisi Yudisial, MA, dan DPR, terutama dalam pengawasan etik, teknis yudisial, dan seleksi hakim. Berikut merupakan contoh kerja sama KY dengan DPR dengan pengusulan hakim Ad hoc Hak Asasi Manusia: Sumber: LAKIP Sekjen KY (2023) Selain itu, DPR memiliki kewenangan dalam penganggaran negara. Melalui sinergitas ini, Komisi Yudisial dapat memperoleh dukungan penganggaran yang memadai untuk menjalankan tugas pengawasan peradilan secara lebih efektif. Pada tahun 2023 dan 2024, DPR menyetujui tambahan anggaran bagi Komisi Yudisial untuk menjamin Komisi Yudisial dapat melaksanakan tugasnya secara optimal dan memperluas program kegiatan lainnya.
2.Kolaborasi dengan Akademisi dan Masyarakat Sipil Kolaborasi antara Komisi Yudisial, akademisi, dan masyarakat sipil merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan integritas hakim di Indonesia. Dengan memanfaatkan keahlian akademisi dalam penelitian hukum serta pengalaman kelompok masyarakat sipil dalam advokasi dan pemantauan peradilan, Komisi Yudisial dapat menyelenggarakan pelatihan yang lebih efektif bagi hakim. Selain meningkatkan kompetensi hakim, kerja sama ini juga membantu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan sinergi yang lebih kuat antara Komisi Yudisial dengan stakeholders, diharapkan sistem peradilan di Indonesia dapat terus mengalami perbaikan, sehingga keadilan yang diharapkan masyarakat dapat terwujud dengan lebih baik. Kolaborasi berfokus pada isu-isu keadilan sosial, hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi. Kelompok masyarakat sipil memiliki peran yang signifikan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan. Bentuk kolaborasi antara Komisi Yudisial dan masyarakat sipil meliputi: • Penyusunan Modul Pelatihan Akademisi membantu dalam merancang kurikulum dan modul pelatihan bagi hakim. Materi yang dikembangkan mencakup analisis putusan hukum, teori hukum, serta studi kasus dari berbagai negara yang dapat menjadi referensi bagi hakim di Indonesia. • Pelatihan Berbasis Riset dan Evaluasi Putusan Hakim Komisi Yudisial bekerja sama dengan universitas dalam melakukan evaluasi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Evaluasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi pola-pola dalam putusan yang dihasilkan, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas putusan hakim • Pengawasan Independen terhadap Peradilan Masyarakat sipil memberikan dukungan dalam pelaksanaan pemantauan peradilan, khususnya dalam kasus-kasus besar seperti korupsi dan pelanggaran HAM. Hasil pemantauan ini digunakan sebagai bahan masukan sistem peradilan, materi pelatihan hakim, serta kegiatan terkait analisis dan usulan perumusan kebijakan sehingga diharapkan mampu berkontribusi dalam perbaikan peradilan dan peningkatan kepercayaan publik. • Pemberian Materi Pelatihan oleh Praktisi Hukum dari Masyarakat Sipil Kelompok masyarakat sipil sebagai organisasi yang bersentuhan secara langsung dengan beragam kelompok masyarakat tentunya memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan keadilan sosial. Komisi Yudisial bekerja sama dengan praktisi dari berbagai elemen untuk memberikan pelatihan langsung kepada hakim, dengan tujuan meningkatkan pemahaman mereka terhadap perspektif masyarakat sipil dalam proses peradilan. • Advokasi Kebijakan untuk Penguatan Integritas Hakim Komisi Yudisial dan berbagai kelompok pemerhati di bidang hukum secara konsisten bekerja sama dalam mendorong kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat integritas hakim yang bertujuan untuk melakukan perbaikan sistem kinerja hakim serta peningkatan penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
3.Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Transparansi dan Peningkatan Kinerja Peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan tantangan yang memerlukan pendekatan komprehensif, terutama melalui dapat dirasakannya kinerja Komisi Yudisial, yang salah satunya tercermin dalam kemudahan akses publik dan peningkatan integritas dan profesionalisme hakim. Transparansi serta ketepatan waktu dalam penanganan pengaduan masyarakat oleh Komisi Yudisial menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik atas tugas Komisi Yudisial. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial tahun 2022 menunjukkan skor 71,80 dari 100, yang mengindikasikan perlunya perbaikan dalam waktu penyelesaian, spesifikasi jenis pelayanan, dan penanganan pengaduan. Kemudian, kerja sama antara Komisi Yudisial dan lembaga lain, salah satunya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), merupakan langkah strategis dalam transparansi data keuangan hakim untuk proses seleksi calon hakim agung dan pengawasan hakim. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat mendukung proses rekrutmen hakim untuk memperoleh para calon yang sesuai standar dan pelaksanaan pengawasan hakim dengan hasil yang terpercaya. Mahkamah Agung (MA) juga menekankan bahwa kepercayaan publik yang kokoh hanya dapat dibangun melalui capaian kinerja yang nyata dan penerapan nilai-nilai integritas secara konsisten. Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa integritas aparatur lembaga peradilan adalah kunci utama dalam meraih kepercayaan publik.
4.Integrasi Data untuk Pengawasan Hakim Integrasi data digital menjadi salah satu peluang strategis bagi Komisi Yudisial untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap perilaku dan kinerja hakim di Indonesia. Integrasi data mengacu pada proses pemetaan data, sinkronisasi, analisa kebutuhan data serta pemutakhiran data yang diperoleh dari berbagai sumber internal Komisi Yudisial dan stakeholders terkait. Melalui integrasi data, maka seluruh pelaksanaan tugas di Komisi Yudisial dapat bersumber pada informasi dan/data yang valid dengan tingkat kualitas data terpercaya. Manfaat integrasi data salah satunya adalah peningkatan efisiensi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Dalam praktiknya, pengaduan yang masuk ke Komisi Yudisial sering kali berjumlah besar dan beragam bentuk laporan, mulai dari laporan formal hingga keluhan tidak langsung melalui media sosial atau platform daring. Melalui sistem integrasi, berbagai sumber pengaduan ini dapat dikompilasi dan diproses secara otomatis dengan bantuan teknologi seperti Natural Language Processing (NLP), sehingga memungkinkan penyaringan informasi yang relevan, pengkategorian jenis pelanggaran, hingga penentuan tingkat prioritas penanganan kasus. Proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan objektif, serta meminimalisir kemungkinan lolosnya pelanggaran serius karena overload atau inkonsistensi dalam pengolahan laporan. Integrasi data juga membuka ruang bagi penguatan deteksi dini terhadap pelanggaran etik dan perilaku menyimpang. Melalui analisis data historis putusan dan tren pengaduan dari waktu ke waktu, Komisi Yudisial dapat membangun sistem prediktif untuk mengidentifikasi pola- pola yang mencurigakan, seperti frekuensi putusan yang menyimpang dari norma hukum, atau keterkaitan antara hakim tertentu dan perkara yang cenderung bermasalah. Selain itu, dapat berperan aktif dalam perbaikan dan peningkatan sistem keamanan persidangan dan pengadilan melalui tugas pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Sistem ini tidak hanya menindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga melakukan langkah- langkah preventif dengan menyampaikan peringatan dini, melakukan pembinaan, atau merekomendasikan rotasi sebelum risiko pelanggaran meningkat. Aspek penting lain dari integrasi data adalah mendorong kerja sama lintas lembaga yang lebih kuat dan efisien. Kolaborasi antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya yang dalam batasan tertentu dapat membuka peluang pertukaran data dan interoperabilitas sistem digital yang terstandar. Dengan berbagi informasi secara real-time, Komisi Yudisial dapat mengakses data pendukung dari lembaga lain, seperti riwayat administratif, laporan dugaan korupsi, atau hasil investigasi etik yang sedang berjalan. Sinergi ini akan menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif, tidak hanya terfokus pada perilaku formal, tetapi juga memperhitungkan dimensi integritas dan rekam jejak yang lebih luas dari seorang hakim. Selain mendukung pengawasan internal, integrasi data digital juga berdampak besar terhadap peningkatan transparansi dan keterlibatan publik. Dengan membangun platform yang memungkinkan keterlibatan masyarakat dalam memantau peradilan dan laporan dugaan pelanggaran KEPPH maka masyarakat memiliki ruang untuk ikut serta dalam mengawasi peradilan. Melalui platform ini, publik dapat melihat statistik pengaduan, tahapan proses penanganan, serta rekam jejak hakim dalam aspek tertentu, seperti kinerja dan tingkat pelaporan. Transparansi ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, tetapi juga memberikan tekanan moral dan sosial yang positif kepada para hakim untuk menjaga integritasnya di hadapan publik. Secara keseluruhan, integrasi data digital merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sistem pengawasan peradilan yang lebih modern, responsif, dan berintegritas. Dengan dukungan teknologi informasi dan kolaborasi lintas sektor, Komisi Yudisial memiliki peluang besar untuk menjalankan mandat konstitusionalnya secara lebih optimal, dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran, dan martabat kekuasaan kehakiman di Indonesia.
5.Implementasi Green Office Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung Agenda 2030 yang dituangkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-12 tentang Responsible Consumption and Production. Green Office menjadi salah satu langkah nyata untuk mengurangi dampak lingkungan dari operasional kantor pemerintah. Komisi Yudisial seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mendukung terhadap kebijakan nasional pemerintah. Beberapa regulasi nasional mendukung penerapan kantor hijau, seperti: • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan penggunaan sumber daya secara bertanggung jawab. • Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, yang mendorong digitalisasi untuk mengurangi penggunaan kertas. Limbah kantor merupakan bahan sisa dari aktivitas perkantoran yang termasuk menjadi faktor penyebab peningkatan Emisi Gas Rumah Kaca. Berdasarkan diagram yang ditampilkan, sektor limbah menyumbang 125,8 juta ton CO₂ terhadap emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2021 menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satu sumber emisi dalam sektor ini adalah limbah kantor, yang berasal dari aktivitas operasional perkantoran, seperti penggunaan kertas, plastik dan limbah makanan. Limbah kantor yang tidak terkelola dengan baik dapat mempercepat peningkatan emisi GRK melalui beberapa mekanisme, seperti: • Pembakaran sampah kertas dan plastik, yang menghasilkan karbon dioksida (CO₂). • Pembusukan sampah organik, yang menghasilkan gas metana (CH₄), yang memiliki efek rumah kaca lebih besar dibanding CO₂. Dengan demikian, meskipun sektor energi merupakan penyumbang terbesar emisi GRK dalam diagram ini, pengelolaan limbah kantor yang tidak optimal juga turut berkontribusi terhadap peningkatan emisi dan perubahan iklim. Oleh karena itu, reduksi, daur ulang, serta pemanfaatan kembali limbah kantor menjadi langkah penting dalam upaya menekan emisi Gas Rumah Kaca.
6.Digitalisasi Proses Penerapan digitalisasi di Komisi Yudisial didukung oleh berbagai regulasi nasional yang mendorong transformasi digital dalam pengelolaan informasi hukum dan tata kelola proses bisnis. Beberapa regulasi tersebut antara lain: • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN): Regulasi ini menjadi dasar bagi Komisi Yudisial dalam menyempurnakan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis digital. • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah: Regulasi ini menjadi acuan bagi Komisi Yudisial dalam memetakan dan mendigitalisasi tata kelola proses bisnisnya. Digitalisasi dalam peradilan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses terhadap layanan hukum melalui sistem teknologi informasi. Beberapa aspek penting yang dibahas dalam gambar ini mencakup hukum acara teknis peradilan, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta perilaku hakim dan perangkat peradilan dalam mengadopsi sistem digital. Selain itu, digitalisasi juga memerlukan pusat data yang selalu aktif (always on), perangkat mobile untuk persidangan jarak jauh, serta koneksi jaringan yang tersedia secara memadai selama 7x24 jam agar sistem peradilan digital dapat berjalan optimal. Gambar ini menyoroti bahwa transformasi digital dalam peradilan tidak hanya bergantung pada infrastruktur teknologi, tetapi juga pada kesiapan regulasi, sumber daya manusia, serta keandalan sistem informasi yang digunakan.
7.Revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat memperluas kewenangan dan organisasi Komisi Yudisial Sejak pembentukannya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang selanjutnya diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial memiliki peran sebagai pengawas eksternal terhadap hakim. Namun, keberadaannya sering kali berbenturan dengan MA yang memiliki kewenangan untuk mengawasi hakim secara internal sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain. Selain itu beberapa kewenangan Komisi Yudisial tidak memiliki kekuatan yang mengikat karena adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi sehingga perlu dilakukan Revisi Undang-Undang (UU) dan peraturan Komisi Yudisial yang merupakan upaya untuk memperkuat kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial. Revisi tersebut diharapkan akan menyempurnakan tidak hanya pada penguatan kewenangan namun juga perubahan pada organisasi Komisi Yudisial khususnya pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan Penghubung. Dengan adanya perubahan diharapkan kontribusi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan Penghubung akan lebih optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas Komisi Yudisial baik di pusat maupun di daerah.
8.Pembangunan Corporate University /Judicial University Komisi Yudisial memiliki dua karakteristik khusus, pertama dalam penegakan etika hakim yang didasarkan pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, menyebutkan Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dan kewenangan KY teersebut dapat diperluas bahwa kewenangan Komisi Yudisial hanya terbatas pada prilaku Hakim saja di lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung namun juga meliputi pengawasan Hakim dan pejabat publik lainnya. Perubahan kewenangan ini tentu saja mendasarkan pada perubahan UUD 1945. Kedua, Komisi Yudisial memiliki jabatan fungsional yang spesifik yaitu penata kehakiman yang merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung. Kedua karakteristik tersebut merupakan potensi keberadaan Komisi Yudisial di masa mendatang dengan membentuk wadah semacam Judicial University (JU) yang memiliki kemiripan konsep dengan corporate university yang akan mendorong salah satu fungsi Komisi Yudisial sebagai wadah pendidikan strategis yang dirancang untuk membantu mencapai misinya melalui kegiatan pembelajaran, pendidikan, pengetahuan, dan peningkatan kapasitas individu. Konsepsi JU bukanlah lembaga pendidikan seperti universitas pada umumnya, namun lebih kepada pengembangan sistem pembelajaran yang terfokus pada peningkatan kompetensi spesifik dan kebutuhan organisasi. Hal tersebut disebabkan landasan kebutuhan Komisi Yudisial secara keseluruhan dalam menjaga dan menegakkan etika yang pada masa mendatang tidak hanya memiliki orientasi untuk menangani pelanggaran etika pada hakim namun juga semua tingkatan profesi di lembaga publik. 1.2.2 Permasalahan
1.Intervensi terhadap Komisi Yudisial Peran kelembagaan dalam penguatan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Komisi Yudisial sangat penting untuk memastikan integritas dan profesionalisme hakim. Aspek yang menunjukkan bagaimana kelembagaan Komisi Yudisial berkontribusi dalam penguatan revisi Undang-Undang. Dalam kerangka di atas maka Komisi Yudisial mendorong revisi Undang-Undang Komisi Yudisial untuk memperkuat kewenangan dalam memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar Kode Etik. Penguatan tugas dan kewenangan antara lain dengan melakukan penyadapan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedomanan Perilaku Hakim, dan memastikan rekomendasi Komisi Yudisial bersifat final dan mengikat. Hal lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap Anggota Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya agar tidak dapat dituntut hukum atau tindakan hukum tertentu saat menjalankan tugas atau fungsi mereka atau yang dikenal dengan Hak Imuinitas. Hal ini melindungi Anggota Komisi Yudisial untuk memastikan independensi dan kebebasan dalam bertindak, serta untuk melindungi dari intervensi eksternal saat melakukan pengawasan dan penegakan kode etik. Selain kendala tugas dan kewenangan terdapat juga kendala internal yang perlu menjadi catatan tersendiri misalnya saja sumber daya manusia pada Komisi Yudisial. Dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas, pengawasan terhadap perilaku hakim menjadi sulit dilakukan secara efektif. Disfungsi pengawasan, yang secara konkret mengarah pada kritik bahwa tugas pengawasan Komisi Yudisial mengalami disfungsi, dimana fokus lebih banyak diarahkan pada rekrutmen calon hakim agung, sementara pengawasan perilaku hakim tidak berjalan optimal. Intervensi politik, hakim sering kali menghadapi tekanan politik yang dapat mempengaruhi independensi mereka. Intervensi dari pihak luar ini dapat mengganggu proses peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Korupsi, risiko korupsi, termasuk suap dan praktik nepotisme, merupakan tantangan serius yang dapat merusak integritas hakim. Hal ini menciptakan lingkungan di mana keputusan hukum bisa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Citra Komisi Yudisial sebagai Mitra Peradilan, Komisi Yudisial perlu menjaga citranya sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk meningkatkan integritas hakim. Namun, ketegangan dan konflik antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap kedua lembaga tersebut (Alfarauq, 2025). Relasi antara dua lembaga tersebut sejak Komisi Yudisial berdiri tahun 2005 silam mengalami pasang surut. Sumbatan komunikasi menjadi salah satu kendala, dan salah satu cara mengatasinya adalah membentuk Tim Penghubung antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung bertujuan untuk meningkatkan harmonisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dalam upaya memberikan dukungan penyelesaian dugaan pelanggaran KEPPH, memperjelas perbedaan antara tindakan teknis yudisial dan pelanggaran kode etik, serta memfasilitasi mekanisme pemeriksaan bersama. Dengan keberadaan Tim Penghubung tersebut maka kendala-kendala yang terjadi dapat dikomunikasikan dengan baik dan dapat ditemukan titik simpul yang pada akhirnya penguatan integritas hakim semakin meningkat. Keberadaan Tim Penghubung kedua lembaga tersebut senantiasa aktif melakuan komunikasi baik secara formal maupun informal.
2.Putusan Mahkamah Konstitusi yang Membatasi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Teknis Yudisial dapat Melemahkan Fungsinya Gambar 35 Putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015 Konsepsi awal keberadaan Komisi Yudisial dibentuk sebagai lembaga penyeimbang check and balances dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia. Pembentukannya didorong oleh kebutuhan akan pemisahan yang tegas antara fungsi yudikatif dan cabang kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim, yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Secara konstitusional, Pasal 24B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut UUD 1945 memberikan atribusi kewenangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia berupa “mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Secara gramatikal, ketentuan tersebut memberikan dua kewenangan utama kepada Komisi Yudisial, yakni: (1) mengusulkan pengangkatan hakim agung; dan (2) mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (Despan Heryansyah, 2021). Namun demikian keberadaan Komisi Yudisial mengalami tantangan eksternal dari lembaga lain yaitu Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya memiliki kedudukan yang sama dengan Komisi Yudisial, justru mengeliminir kewenangan Komisi Yudisial. Misalnya saja Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/ 2006 yang berimplikasi dalam pelaksanaan tugas Komisi Yudisial. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa pasal-pasal pengawasan Komisi Yudisial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum megikat. Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah memperlemah kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan secara eksternal lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak termasuk yang diawasi oleh Komisi Yudisial, sesungguhnya tidak tepat karena hakim konstitusi juga hakim yang perlu diawasi perilakunya oleh lembaga pengawas eksternal supaya tidak terjadi disparitas pengawasan oleh Komisi Yudisial terhadap pelaku kekuasaan kehakiman. Ketiga, Adanya urgensi untuk pengawasan satu atap oleh Komisi Yudisial terhadap kekuasaan kehakiman baik itu hakim di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta hakim-hakim yang berada di bawah MA. (Muhammad Hasan Basri, 2021). Putusan Mahkamah Konstutisi yang membatasi kewenangan Komisi Yudisial adalah Putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015, MK menegaskan bahwa UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada pembuat undang-undang untuk memperluas kewenangan Komisi Yudisial dalam hal keikutsertaan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim. Implikasi putusan tersebut bahwa Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi pengangkatan hakim bersama Mahkamah Agung, sehingga seleksi pengangkatan hakim hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
3.Fluktuasi Anggaran Pemerintah Fluktuasi anggaran pemerintah, khususnya yang terjadi akibat kebijakan efisiensi belanja sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai lembaga negara, termasuk Komisi Yudisial. Kebijakan ini tidak hanya terjadi di tahun 2025, namun dalam konteks efisiensi anggaran maka kondisi penganggaran ini telah berulang setiap tahunnya sejak tahun 2021 dan memberikan dampak dalam pelaksanaan tugas lembaga. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan serta seleksi hakim agung dan hakim Ad hoc, Komisi Yudisial harus menghadapi tantangan besar akibat pemotongan anggaran yang cukup drastis. Dalam kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah, Komisi Yudisial mengalami pengurangan anggaran sebesar 54,35% dari pagu anggaran tahun 2025. Besarnya pemangkasan ini berimplikasi langsung terhadap kemampuan lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, mengingat sebagian besar program kerja Komisi Yudisial membutuhkan dukungan anggaran yang cukup untuk dapat berjalan dengan efektif. Secara bertahap Pemerintah menerbitkan kebijakan relaksasi anggaran kepada Komisi Yudisial dan saat ini berkurang 10,2% dari total pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp. 184.526.343.000, meski demikian relaksasi ini juga tetap berdampak pada pelaksanaan tugas Komisi Yudisial karena merubah perencanaan kegiatan secara keseluruhan yang direncanakan sejak awal. Gambar 36 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Salah satu dampak paling nyata dari pemotongan anggaran ini adalah terhambatnya proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. Berdasarkan kebutuhan yang diajukan oleh MA, sebanyak 19 posisi hakim agung dan hakim ad hoc harus segera diisi untuk memastikan kelancaran sistem peradilan di tingkat tertinggi. MA telah secara resmi menyampaikan adanya kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc melalui dua surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, yaitu Surat Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang berisi permohonan pengisian kekosongan jabatan hakim agung, serta Surat Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang mengajukan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung RI. Namun, dengan keterbatasan anggaran yang dialami Komisi Yudisial, proses seleksi yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme regenerasi hakim-hakim di MA tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi permasalahan serius karena dapat berdampak pada kelangsungan sistem peradilan nasional, terutama dalam menangani perkara-perkara yang membutuhkan keputusan cepat dan akurat dari MA. Tanpa adanya seleksi yang tepat waktu, kekosongan posisi hakim agung dan hakim ad hoc dapat menyebabkan penumpukan kasus, memperlambat proses peradilan, serta menurunkan efektivitas lembaga peradilan dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. Selain berdampak pada seleksi hakim, pengurangan anggaran juga mempengaruhi operasional harian Komisi Yudisial secara keseluruhan. Sebagai lembaga independen yang memiliki tugas mengawasi kode etik hakim serta menjaga integritas peradilan, Komisi Yudisial memerlukan alokasi dana yang cukup untuk menjalankan program-program pengawasannya. Namun, dengan pemotongan anggaran yang cukup besar, anggaran yang tersedia bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan operasional dasar hingga akhir tahun 2025. Kondisi tersebut menimbulkan potensi gangguan terhadap berbagai program kerja yang telah dirancang, termasuk pemantauan kinerja hakim, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, serta upaya peningkatan kapasitas dalam sistem peradilan. Minimnya anggaran juga dapat berdampak pada efektivitas pelaksanaan sidang etik, di mana Komisi Yudisial memiliki kewajiban untuk menindak hakim yang melanggar kode etik guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Jika situasi ini terus berlanjut tanpa ada solusi konkret, dikhawatirkan Komisi Yudisial akan mengalami stagnasi dalam menjalankan tugasnya, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi independensi dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.
4.Infrastruktur Teknologi yang Belum Merata Dalam era digital, pemanfaatan teknologi informasi menjadi penting bagi Komisi Yudisial untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Pengembangan sistem informasi untuk pengawasan dan pelaporan dapat membantu Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya. Namun, tantangan seperti infrastruktur teknologi yang belum merata dan kebutuhan akan sumber daya manusia yang terampil di bidang teknologi informasi perlu diatasi. Laporan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengindikasikan bahwa pengembangan SDM di bidang teknologi informasi masih menjadi tantangan, dengan kebutuhan peningkatan kompetensi untuk mendukung transformasi digital di sektor publik. Studi yang dipublikasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengidentifikasi adanya kesenjangan digital antara wilayah Indonesia Timur dan Barat, serta antara daerah perkotaan dan pedesaan. Kesenjangan tersebut disebabkan oleh perbedaan akses terhadap infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang berdampak pada ketidakmerataan sektor perekonomian, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 2019, DKI Jakarta memiliki Indeks Pembangunan TIK (IP-TIK) tertinggi dengan nilai 7,31, sementara Papua memiliki IP-TIK terendah sebesar 3,33. Perbedaan ini mencerminkan ketimpangan akses dan kualitas infrastruktur TIK antara pusat dan daerah. Kesenjangan infrastruktur dan keterbatasan SDM ini dapat menghambat implementasi teknologi secara merata di lingkungan Komisi Yudisial, yang pada akhirnya mempengaruhi efektivitas pengawasan peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang teknologi informasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur TIK yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
5.Tantangan dalam Penegakan Hukum dan Reformasi Peradilan Komisi Yudisial Indonesia memiliki keterbatasan kewenangan dibandingkan dengan negara-negara pembanding, terutama dalam aspek pengelolaan administrasi dan disiplin peradilan. Selain itu, tumpang tindih kewenangan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam pengawasan hakim menyebabkan kurang optimalnya efektivitas pengawasan. Hal ini diperparah dengan adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang melemahkan peran Komisi Yudisial, membatasi ruang lingkup pengawasannya, serta mempersulit implementasi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap hakim yang melakukan pelanggaran etik. Selain faktor kelembagaan, tantangan lainnya adalah tekanan politik dan keterbatasan sumber daya dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Di sisi lain, negara-negara seperti Argentina, Meksiko, dan Brazil menunjukkan sistem pengawasan peradilan yang lebih kuat melalui wewenang yang lebih luas, termasuk dalam aspek disiplin hakim, pengelolaan keuangan, dan administrasi peradilan (Pertiwi et al, 2024). Tabel 4 Tugas dan Kewenangan Lembaga Peradilan di Beberapa Negara Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tugas dan kewenangan Komisi Yudisial pada tiap-tiap negara tidak selalu sama, namun ada beberapa yang memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan negara lain. Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa Komisi Yudisial Indonesia mempunyai kewenangan yang relatif sedikit apabila dibandingkan dengan negara Argentina, Meksiko dan Brazil.
6.Meningkatkan Jumlah Bakal Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang Berkualitas Permasalahan dalam meningkatkan jumlah calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang berkualitas di Indonesia mencerminkan kompleksitas sistem seleksi serta tantangan dalam penegakan hukum. Salah satu kendala utama adalah terbatasnya jumlah pendaftar yang memenuhi kriteria ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Standar kompetensi dan integritas yang tinggi sering kali menjadi hambatan bagi calon potensial, sehingga hanya sedikit kandidat yang mampu memenuhi persyaratan, seperti pengalaman panjang, rekam jejak yang bersih, serta keahlian profesional yang mumpuni. Berikut merupakan Rekapitulasi jumlah calon dalam setiap tahapan seleksi Hakim Agung dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 5 Seleksi Hakim Agung Periode 2020-2024 Tahapan 202 0 2021 2022 2023 2024 Gel 1 Gel 2 Jumlah Pendaftar 16 149 136 98 70 153 Lulus Tahap I (Seleksi Administrasi) 6 116 128 88 63 133 Lulus Tahap II (Seleksi Kualitas) 4 45 55 29 34 37 Lulus Tahap III (Kesehatan dan Kepribadian) 1 24 16 17 15 37 Lulus Tahap IV (Wawancara Terbuka) dan diusulkan ke DPR 1 11 8 6 8 19 Terpilih Menjadi Hakim Agung 0 7 2 3 7 0 Berdasarkan data seleksi Hakim Agung periode 2020-2024, jumlah pendaftar mengalami fluktuasi signifikan, mulai dari 16 pendaftar pada tahun 2020, meningkat tajam menjadi 149 pendaftar pada tahun 2021, kemudian menurun kembali dalam dua gelombang seleksi tahun 2022 dengan 136 dan 98 pendaftar, berlanjut dengan 70 pendaftar pada tahun 2023 serta berjumlah 153 pendaftar pada tahun 2024. Namun, dari banyaknya jumlah pendaftar pada tahapan awal tersebut, hanya sebagian calon yang berhasil melanjutkan sampai ke tahap berikutnya. Hal ini belum memperhitungkan proses politik di DPR dimana para calon harus melalui tahap fit and proper untuk terpilih menjadi hakim agung. Sebagai contoh, pada tahun 2024, dari 153 pendaftar, tidak ada kandidat yang lolos hingga tahap wawancara di DPR. Pola serupa juga terlihat pada tahun-tahun sebelumnya, di mana terdapat penyusutan jumlah kandidat pada setiap tahap seleksi, menunjukkan bahwa banyak pendaftar yang tidak memenuhi standar seleksi yang ditetapkan. Tahap wawancara di DPR, yang seharusnya menjadi bagian dari proses seleksi yang objektif, dalam beberapa kasus justru berubah menjadi ajang kompromi politik. Akibatnya, hakim yang terpilih tidak selalu merupakan kandidat terbaik dari segi profesionalisme dan integritas, melainkan individu yang mendapatkan dukungan berdasarkan kepentingan politik tertentu. Hal ini memperburuk ketidakseimbangan dalam sistem seleksi dan dapat berdampak negatif terhadap kualitas peradilan secara keseluruhan.
7.Kurangnya Perlindungan bagi Komisioner Permasalahan lemahnya perlindungan hukum terhadap komisioner Komisi Yudisial merupakan isu krusial yang berdampak langsung pada independensi dan efektivitas lembaga dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Komisi Yudisial, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki fungsi strategis dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Fungsi ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan tugas pengawasan oleh komisioner sering kali menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang tidak menerima hasil kerja Komisi Yudisial yang bahkan berujung pada upaya pelaporan hukum terhadap komisioner secara pribadi. Salah satu kasus pada tahun 2015, di mana dua komisioner Komisi Yudisial berinisial SM dan TS dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Mahkamah Agung dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, pernyataan yang disampaikan keduanya berkaitan erat dengan pelaksanaan fungsi resmi Komisi Yudisial dalam mengawasi dan menyampaikan temuan atas dugaan pelanggaran etik hakim. Ketiadaan norma yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum terhadap komisioner dalam menjalankan tugas kelembagaannya menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi menghambat kerja-kerja Komisi Yudisial. Oleh sebab itu, dibutuhkan payung hukum terhadap Hak Imuinitas sebagaimana dijelaskan di atas. Saat ini, ketentuan mengenai imunitas hukum bagi komisioner Komisi Yudisial tengah diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang. Dalam salah satu pasal RUU tersebut dirumuskan bahwa: “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Komisi Yudisial tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.” Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum preventif yang bertujuan menjamin kebebasan dan independensi komisioner dalam menjalankan tugasnya, serupa dengan perlindungan yang diberikan kepada pejabat negara lain yang menjalankan fungsi konstitusional. RUU tersebut juga mengatur bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran atas pelaksanaan tugas, maka mekanisme penanganannya dilakukan melalui Dewan Etik Komisi Yudisial, bukan melalui proses hukum pidana umum. Namun, karena ketentuan ini masih dalam bentuk RUU dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat, komisioner Komisi Yudisial tetap berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi. Mereka dapat dilaporkan dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 369 (pemerasan), atau Pasal 316 (penghinaan terhadap pejabat). Hal ini bertolak belakang dengan perlindungan hukum yang telah secara eksplisit diatur bagi lembaga lain, seperti Mahkamah Agung yang dilindungi oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peraturan khusus yang memberikan imunitas terhadap pimpinan dalam menjalankan tugasnya. Kondisi ini juga bertentangan dengan prinsip keseimbangan kekuasaan (checks and balances) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam penguatan kelembagaan, antara lain melalui penyempurnaan regulasi, khususnya dengan merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial agar mencakup ketentuan perlindungan hukum bagi Komisioner. Perlindungan ini penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dapat berlangsung secara profesional, adil, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Tanpa adanya perlindungan yang memadai, peran Komisi Yudisial dalam menjaga marwah peradilan dikhawatirkan tidak dapat dijalankan secara optimal. 1.2.3 Analisis SWOT (Eksternal dan Internal) Analisis SWOT adalah suatu metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam sebuah organisasi, dalam hal ini yaitu Komisi Yudisial. Analisis SWOT dapat membantu memahami faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan dari capaian kinerja Komisi Yudisial. Adapun analisis SWOT untuk Komisi Yudisial tahun 2025-2029 berdasarkan hasil analisis kondisi umum, potensi, dan permasalahan sebagai berikut: 1) Strength (Kekuatan)