DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Pimpinan Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah pejabat negara yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota. Pemilihan Pimpinan diselenggarakan dalam rapat pemilihan Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi Yudisial.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…