DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Kerja Sama dan Hubungan antar Lembaga terdiri atas: a. pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial; b. pertukaran data dan/atau informasi; c. pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia; d. pemanfaatan sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia; e. sosialisasi pelaksanaan wewenang dan tugas; dan/atau f. kegiatan lain yang disepakati oleh Komisi Yudisial dengan Mitra.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…