Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks15PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA KERJASAMA ANTAR LEMBAGA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
BAB I
Dalam peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan Kerjasama Antar Lembaga Kerjasama Antar Lembaga bertujuan:
Prinsip Kerjasama Antar Lembaga Kerjasama Antar Lembaga didasarkan atas prinsip-prinsip:
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Ketua atau Wakil Ketua atau Anggota yang ditunjuk atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan ruang lingkup kerjasama.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan