menetapkan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial; Mengingat : 1. Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1365 2
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250);
3.Keputusan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 16/KEP/P.KY/06/2013 Tentang Penetapan Pimpinan Komisi Yudisial Republik Indonesia Periode Juli 2013 – Desember 2015; Memperhatikan : Hasil Rapat Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia tanggal 1 Juli 2013; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN PEMBIDANGAN KERJA KOMISI YUDISIAL.