Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Balai mempunyai tugas melaksanakan layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas bagi Pegawai ASN dan non- Pegawai ASN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi:
BAB III
BAB IV
KJF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan JF masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Kepala harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Balai.
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…