1.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS.
5.Pelatihan Struktural adalah Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS.
6.Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan PNS, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
7.Pelatihan Fungsional adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional PNS, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
8.Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional adalah Pelatihan sebagai prasyarat bagi PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional yang dilaksanakan oleh instansi pembina jabatan fungsional.
9.Pelatihan Fungsional Berjenjang yang selanjutnya disebut Pelatihan Fungsional Penjenjangan adalah Pelatihan yang disusun secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatannya yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi yang dilaksanakan oleh instansi pembina jabatan fungsional.
10.Pelatihan Teknis Fungsional adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi teknis bagi pejabat fungsional dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang dilaksanakan oleh lembaga Pelatihan ASN.
11.Pelatihan Sosial Kultural adalah Pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi sosial kultural sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS.
12.Pelatihan Dasar Calon PNS yang selanjutnya disebut Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan Pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
13.Akreditasi Pelatihan yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah penilaian kelayakan Pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
14.Lembaga Pelatihan ASN yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah lembaga penyelenggara Pelatihan, lembaga pembina Pelatihan fungsional, lembaga Pelatihan pengakreditasi program atau lembaga Pelatihan nonpemerintah.
15.Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.
16.Lembaga Pembina Pelatihan Fungsional adalah unit kerja pada instansi pembina jabatan fungsional yang melaksanakan tugas pembinaan jabatan fungsional.
17.Lembaga Pelatihan Pengakreditasi Program yang selanjutnya disebut Lembaga Pengakreditasi Program adalah unit kerja pada instansi teknis/instansi pembina jabatan fungsional yang menyelenggarakan Pelatihan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Akreditasi program pada Pelatihan Teknis, dan/atau Pelatihan Teknis Fungsional.
18.Lembaga Pelatihan Nonpemerintah adalah badan hukum swasta yang mempunyai kompetensi dan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelatihan Teknis dan/atau Pelatihan Teknis Fungsional.
19.Lembaga Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi, Lembaga Pengakreditasi Program terakreditasi atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah terakreditasi.
20.Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara atau instansi teknis/instansi pembina jabatan fungsional untuk menyelenggarakan Pelatihan.
21.Lembaga Pengakreditasi Program Terakreditasi adalah Lembaga Pengakreditasi Program yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara untuk melaksanakan Akreditasi program pada Pelatihan Teknis, atau Pelatihan Teknis Fungsional.
22.Lembaga Pembina Pelatihan Fungsional Terakreditasi adalah Lembaga Pembina Pelatihan Fungsional yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara untuk melaksanakan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional atau Pelatihan Fungsional Penjenjangan.
23.Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah penilaian kelayakan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
24.Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program adalah penilaian kelayakan program terhadap Lembaga Pengakreditasi Program sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
25.Akreditasi Program Pelatihan yang selanjutnya disebut Akreditasi Program adalah penilaian kelayakan terhadap program Pelatihan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
26.Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan Pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ASN.
27.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
28.Instansi Teknis adalah Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan pelatihan teknis sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dalam mengelola dan mengerjakan suatu bidang tugas teknis tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
29.Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Instansi Fungsional adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara atau kesekretariatan lembaga nonstruktural yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu jabatan fungsional.
30.Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
31.Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur atau nama lain yang selanjutnya disingkat SIPKA adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pengembangan Kompetensi yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang ditetapkan oleh LAN.
32.Tim Penilai Akhir adalah tim yang bertugas untuk memutuskan hasil akhir penilaian Akreditasi.
33.Tim Asesor Akreditasi yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam proses Akreditasi
34.Tim Sekretariat adalah tim bertugas untuk memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses Akreditasi.
35.Tim Evaluator Akreditasi yang selanjutnya disebut Tim Evaluator adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Akreditasi.