1.Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
2.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam 2019, No.1090 suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.Peserta PKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti PKP sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
6.Alumni PKP yang selanjutnya disebut Alumni adalah Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus PKP.
7.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
10.Jabatan Pengawas adalah sekelompok Jabatan Pengawas pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ASN.
11.Pejabat Pengawas adalah pejabat dalam Jabatan Pengawas yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 2019, No.1090
12.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan pelaksana pada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ASN.
13.Pejabat Pelaksana adalah pejabat dalam Jabatan Pelaksana yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
14.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
15.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
16.Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang- undang yang mengatur mengenai ASN.
17.Lembaga Pelatihan Pemerintah yang Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara pelatihan, baik yang bersifat mandiri maupun bagian dari satuan unit organisasi, yang mendapatkan pengakuan tertulis dari LAN untuk menyelenggarakan PKP.
18.Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti PKP.
19.Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
20.Hari Pelatihan adalah hari yang menjadi waktu penyelenggaraan PKP, tidak termasuk hari libur nasionFal dan hari besar keagamaan.
21.Hari Kalender adalah hari yang menjadi waktu penyelenggaraan PKP, setiap hari sesuai dengan kalender Masehi.
22.Aksi Perubahan adalah kertas kerja yang dihasilkan oleh Peserta yang menunjukan Kompetensi kepemimpinannya 2019, No.1090 mengelola perubahan dalam bentuk inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan.