Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II, dan Golongan III, serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1, dan/atau Kategori 2; www.peraturan.go.id 2018, No.221 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II, dan Golongan III, serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1, dan/atau Kategori 2 yang selanjutnya disebut Rincian Anggaran Biaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Rincian Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II, dan Golongan III, serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1, dan/atau Kategori 2. www.peraturan.go.id 2018, No.221
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2018. www.peraturan.go.id 2018, No.221 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Februari 2018 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.221 www.peraturan.go.id 2018, No.221 www.peraturan.go.id 2018, No.221 www.peraturan.go.id 2018, No.221 www.peraturan.go.id 2018, No.221 www.peraturan.go.id 2018, No.221 www.peraturan.go.id 2018, No.221 www.peraturan.go.id 2018, No.221 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…