Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Lembaga administrasi Negara ini menghapus ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 314).
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Pasal I Ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 314) dihapus. Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2023. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2023 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 290 Salinan ini sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Tri Atmojo Sejati Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Membuka PDF…