Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2017
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Petunjuk Teknis Penyetaraan Alumni Pelatihan Reform Leader Academy; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peserta hanya memperoleh 1 (satu) kali kesempatan mengikuti Penyertaan RLA.
BAB III
Peraturan Lembaga ini menjadi dasar bagi penyelenggara untuk menyusun panduan teknis penyelenggaraan Penyetaraan RLA.
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.1691 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1691 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYETARAAN ALUMNI PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY ALUR TAHAPAN PENYETARAAN RLA www.peraturan.go.id 2017, No.1691 Keterangan:
Membuka PDF…