Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks30PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. www.peraturan.go.id 2017, No.1838
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
BAB III
BAB IV
BAB V
Pegawai yang tidak hadir karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib:
Membuka PDF…