Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018. www.peraturan.go.id 2017, No.1840 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1840 LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 7 A. Latar Belakang ............................................................................ 7 B. Tujuan dan Sasaran .................................................................... 8 C. Kompetensi ................................................................................. 9 BAB II KURIKULUM ................................................................................ 10 A. Struktur Kurikulum ..................................................................... 10 B. Mata Pelatihan ............................................................................. 13 C. Ringkasan Mata Pelatihan ............................................................ 14 D. Pengalaman Belajar ...................................................................... 29 E. Media Pembelajaran ..................................................................... 33 BAB III MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PELATIHAN ........................ 35 A. Ruang Lingkup Manajemen Penyelenggaraan Pelatihan ............... 35 B. Perencanaan ............................................................................... 35
a.Evaluasi Peserta ................................................................. 50
b.Evaluasi Penceramah ......................................................... 59
c.Evaluasi Pengajar ............................................................... 59
d.Evaluasi Penyelenggaraan .................................................. 61
5.Kode Registrasi Alumni .......................................................... 63
6.Surat Keterangan Pelatihan dan Piagam Penghargaan ............ 63 D. Pengawasan dan Pengendalian .................................................... 64
1.Monitoring dan Evaluasi ........................................................ 64
2.Laporan Penyelenggaraan Pelatihan ....................................... 64
3.Evaluasi Pasca Pelatihan ....................................................... 64 BAB IV PENUTUP ................................................................................... 66 FORMULIR-FORMULIR www.peraturan.go.id 2017, No.1840 Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peranan yang menentukan dalam mengelola prakondisi tersebut. Sejumlah keputusan strategis mulai dari merumuskan kebijakan sampai pada implementasi kebijakan dalam berbagai sektor pembangunan dilaksanakan oleh PNS. Untuk memainkan peranan tersebut, diperlukan sosok PNS yang profesional, yaitu PNS yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok PNS profesional seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan. Selama ini pelatihan pembentukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (Diklat Prajabatan), dimana praktik penyelenggaraan Pelatihan yang pembelajarannya didominasi oleh ceramah sulit membentuk karakter PNS yang kuat dan profesional. Sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Diperlukan sebuah penyelenggaraan Pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan Pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan www.peraturan.go.id 2017, No.1840 non-klasikal di tempat Pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktulisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. Melalui pembaharuan Pelatihan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan PNS profesional yang berkarakter dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Berdasarkan hal di atas, penyempurnaan dan pengayaan konsep Diklat Prajabatan dilakukan dengan mengembangkan desain Diklat terintegrasi sejalan dengan perkembangan dinamika tuntutan jabatan dan penguatan terhadap kompetensi bidang sesuai dengan formasi jabatan yang ditetapkan. Nomenklatur Diklat Prajabatan diubah menjadi Pelatihan Dasar Calon PNS, sebagai salah satu jenis Pelatihan yang strategis pasca UU ASN dalam rangka pembentukan karakter PNS dan membentuk kemampuan bersikap dan bertindak profesional mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial kultural dengan menggunakan perspektif whole of government atau one government yang didasari nilai-nilai dasar PNS berdasarkan kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada setiap pelaksanaan tugas jabatannya sebagai pelayan masyarakat sebagai wujud nyata bela negara seorang PNS. B. Tujuan dan Sasaran Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III diselenggarakan untuk membentuk PNS profesional yang berkarakter yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai- nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Sasaran penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS bagi CPNS Golongan III adalah terwujudnya PNS profesional yang berkarakter sebagai pelayan masyarakat. www.peraturan.go.id 2017, No.1840 C. Kompetensi Kompetensi yang dibangun dalam Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III adalah kompetensi PNS sebagai pelayan masyarakat yang profesional, yang diindikasikan dengan kemampuan:
1.menunjukkan sikap perilaku bela negara;
2.mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
3.mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI; dan
4.menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas. Di samping mampu menunjukan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS, serta menunjukan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas, peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III, memiliki kemampuan untuk menganalisis dampak apabila kompetensi sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar PNS, dan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI tidak diaplikasikan. www.peraturan.go.id 2017, No.1840
1.Kurikulum Pembentukan Karakter PNS, yang terdiri dari:
a.Agenda Sikap Perilaku Bela Negara;
b.Agenda Nilai–Nilai Dasar PNS;
c.Agenda Kedudukan dan Peran PNS Dalam NKRI;dan
d.Agenda Habituasi.
2.Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas, yang terdiri dari:
a.Kompetensi Teknis Umum/Administrasi; dan
b.Kompetensi Teknis Substantif. Kurikulum pembentukan karakter PNS, diuraikan sebagai berikut:
1.Agenda Sikap Perilaku Bela Negara Agenda pembelajaran ini membekali peserta dengan pemahaman wawasan kebangsaan melalui pemaknaan terhadap nilai-nilai bela negara, sehingga peserta memiliki kemampuan untuk menunjukan sikap perilaku bela negara dalam suatu kesiapsiagaan yang mencerminkan sehat jasmani dan mental menghadapi isu kontemporer dalam menjalankan tugas jabatan sebagai PNS profesional pelayan masyarakat. Kemampuan tersebut diperoleh melalui pembelajaran mata pelatihan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara, analisis isu kontemporer, dan kesiapsiagaan bela negara secara terintegrasi. Setelah mempelajari mata pelatihan tersebut, peserta menerapkannya sebagai proses pembentukan sikap perilaku sebagai PNS Profesional selama penyelenggaraan pelatihan. www.peraturan.go.id 2017, No.1840
2.Agenda Nilai- Nilai Dasar PNS Agenda pembelajaran ini membekali peserta dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi kemampuan: berakuntabilitas, mengedepankan kepentingan nasional, menjunjung tinggi standar etika publik, berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya, dan tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya. Kemampuan tersebut diperoleh melalui pembelajaran mata Pelatihan Akuntabilitas PNS, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Setelah mempelajari mata Pelatihan tersebut, peserta melakukan studi lapangan dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman terhadap pembelajaran internalisasi Nilai-Nilai Dasar PNS.
3.Agenda Kedudukan dan Peran PNS Dalam NKRI Agenda pembelajaran ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS untuk menjalankan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan permersatu bangsa sehingga mampu mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial-kultural dengan menggunaan perspektif Whole of Government dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya. Kemampuan tersebut diperoleh melalui pembelajaran mata Pelatihan Manajemen ASN, Pelayanan Publik, dan Whole of Government. Setelah peserta mempelajari mata Pelatihan tersebut, peserta melakukan studi lapangan dengan tujuan untuk memperkuat pemahaman terhadap pembelajaran Pengetahuan tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI.
4.Agenda Habituasi Agenda pembelajaran ini memfasilitasi agar peserta melakukan proses aktualisasi melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai mata Pelatihan yang telah dipelajari. Melalui agenda pembelajaran ini, peserta akan dibekali dengan konsepsi dan tahap aktualisasi, penyusunan dan penyajian rancangan aktualisasi, pelaksanaan aktualisasi di tempat kerja dan penyajian hasil www.peraturan.go.id 2017, No.1840 aktualisasi di tempat kerja dengan menyajikan berbagai bukti belajar yang relevan. Selain mempelajari kurikulum pembentukan karakter PNS di atas, peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III diberikan pemahaman tentang orientasi yang membekali peserta dengan materi Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III, Dinamika Kelompok, dan Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan. Untuk mendapatkan penguatan materi institusional, peserta Pelatihan mendapatkan pembelajaran Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, dan Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL) untuk memahami visi, misi, fungsi, dan tugas organisasi atau instansi, serta nilai-nilai organisasi instansinya yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja individu, unit, dan organisasinya. Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas, diuraikan sebagai berikut:
1.Kompetensi Teknis Umum/Administrasi Kurikulum penguatan kompetensi teknis umum/ administratif, memfasilitasi peserta mempelajari Mata Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat umum/administratif dan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
2.Kompetensi Teknis Substantif Kurikulum penguatan kompetensi teknis substantif, memfasilitasi peserta mempelajari Mata Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat spesifik (substantif dan/atau bidang) yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas; atau memfasilitasi peserta untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan pada pembentukan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan formasi jabatannya. Penyusunan kebutuhan kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas dilakukan oleh pimpinan unit yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi setelah berkonsultasi dengan www.peraturan.go.id 2017, No.1840 instansi Pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dan dikoordinasikan dengan Instansi Pembina Diklat. B. Mata Pelatihan
1.Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Sikap Perilaku Bela Negara adalah sebagai berikut:
a.Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara;
b.Analisis Isu Kontemporer; dan
c.Kesiapsiagaan Bela Negara. Ketiga mata pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terintegrasi untuk mencapai tujuan kurikulum agenda Sikap Perilaku Bela Negara dengan memberi penekanan pada kemampuan praktik.
2.Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Nilai-Nilai Dasar PNS adalah sebagai berikut:
a.Akuntabilitas;
b.Nasionalisme;
c.Etika Publik;
d.Komitmen Mutu;
e.Anti Korupsi; dan
f.Studi Lapangan. Keenam mata Pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan kurikulum pembelajaran agenda Nilai-Nilai Dasar PNS, dengan memberi penekanan pada kemampuan dalam memaknai dan menginternalisasi nilai-nilai dasar PNS.
3.Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI adalah sebagai berikut:
a.Manajemen ASN;
b.Pelayanan Publik;
c.Whole of Government; dan
d.Studi Lapangan. www.peraturan.go.id 2017, No.1840 Keempat mata Pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan kurikulum pembelajaran agenda Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI, dengan memberi penekanan pada kemampuan berpikir kritis terhadap konsep dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.
4.Mata Pelatihan untuk agenda Habituasi dilakukan melalui kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
a.Konsepsi Aktualisasi;
b.Penjelasan Aktualisasi;
c.Rancangan dan Pembimbingan aktualisasi;
d.Evaluasi Rancangan aktualisasi;
e.Aktualisasi di tempat kerja;
f.Persiapan Evaluasi aktualisasi; dan
g.Evaluasi Aktualisasi. Ketujuh kegiatan pembelajaran tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah di tempat Pelatihan dan di tempat kerja dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan kurikulum agenda habituasi.
5.Mata Pelatihan untuk Orientasi Peserta Pelatihan adalah sebagai berikut:
a.Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan;
b.Dinamika Kelompok; dan
c.Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan.
6.Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dan Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL).
7.Mata Pelatihan dalam kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas ditetapkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi mengacu pada standar kompetensi jabatan setelah berkonsultasi dengan instansi Pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dan dikoordinasikan dengan Instansi Pembina Diklat. www.peraturan.go.id 2017, No.1840 C. Ringkasan Mata Pelatihan
1.Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara.
a.Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan memahami wawasan kebangsaan melalui pemaknaan terhadap nilai-nilai bela negara, sehingga peserta memiliki kemampuan untuk menunjukan sikap perilaku bela negara dalam suatu kesiapsiagaan yang mencerminkan sehat jasmani dan mental menghadapi isu kontemporer dalam menjalankan tugas jabatan sebagai PNS profesional pelayan masyarakat melalui pembelajaran yang menitik beratkan pada pembelajaran praktik.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu memahami wawasan kebangsaan melalui pemaknaan terhadap nilai-nilai bela negara dan menunjukan sikap perilaku bela negara dalam suatu kesiapsiagaan yang mencerminkan sehat jasmani dan mental menghadapi isu kontemporer dalam menjalankan tugas jabatan sebagai PNS profesional pelayan masyarakat.
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta dapat: 1) menjelaskan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai yang mendasari sikap perilaku bela negara; 2) menjelaskan analisis isu kontemporer; dan 3) melakukan praktik yang mencerminkan kesiapsiagaan fisik dan mental dalam suatu kegiatan yang melatih kedisplinan, kepemimpinan, kerjasama, dan prakarsa agar dapat mewujudkan kesiapsiagaan bela negara.
d.Materi Pokok Materi pokok mata Pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1) wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara; 2) analisis isu kontemporer; www.peraturan.go.id 2017, No.1840 3) kegiatan praktik yang mencerminkan kesiapsiagaan fisik dan mental dalam suatu kegiatan yang melatih kedisplinan, kepemimpinan, kerjasama, dan prakarsa agar dapat mewujudkan kesiapsiagaan bela negara.
e.Waktu Alokasi waktu: 12 sesi (36 JP), dengan rincian: 1) wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara (9 JP di dalam kelas); 2) analisis isu kontemporer (6 JP di dalam kelas); 3) kegiatan praktik kesiapsiagaan bela negara (21 JP di luar kelas).
2.Akuntabilitas
a.Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini memfasilitasi pembentukan nilai-nilai dasar akuntabilitas pada peserta Pelatihan melalui substansi pembelajaran yang terkait dengan nilai-nilai dasar akuntabilitas, konflik kepentingan dalam masyarakat, netralitas PNS, keadilan dalam pelayanan publik dan sikap serta perilaku konsisten.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu aktualisasikan nilai-nilai dasar akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat: 1) menjelaskanakuntabilitas secara konseptual-teoritis sebagai landasan untuk mempraktikkan perilaku akuntabel; 2) menjelaskan mekanisme, logika, dan operasionalisasi akuntabilitas dalam menciptakan sistem dan lingkungan organisasi yang akuntabel; 3) menjelaskan penerapan akuntabilitas secara menyeluruh dalam organisasi; 4) memberikan contoh perilaku akuntabel untuk penegakan akuntabilitas; dan 5) menganalisisatau menilaicontoh penerapan akuntabilitas secara tepat. www.peraturan.go.id 2017, No.1840
d.Materi Pokok Materi pokok mata Pelatihan ini adalah: 1) Konsep Akuntablilitas; 2) Mekanisme logika, dan operasionalisasi Akuntablilitas; 3) Akuntablilitas dalam Konteks Organisasi; 4) Menjadi PNS yang Akuntabel; dan 5) Studi Kasus Akuntablilitas.
e.Waktu Alokasi waktu: 8 sesi (24 JP).
3.Nasionalisme
a.Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini memfasilitasi pembentukan nilai Pancasila dalam menumbuhkan nasionalisme ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu mengaktualisasikan Pancasila sebagai nilai-nilai dasar nasionalisme dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat: 1) menjelaskanperanan Pancasila dalam menumbuhkan nasionalisme ASN; 2) menjelaskan fungsi dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik; 3) menjelaskan peran ASN sebagai pelayanan publik; 4) menjelaskanfungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa; dan 5) menganalisis kasus penerapan nilai Nasionalisme.
d.Materi Pokok Materi pokok mata Pelatihan ini adalah sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2017, No.1840 1) Nilai Pancasila dalam menumbuhkan Nasionalisme; 2) ASN sebagai pelaksana kebijakan publik; 3) ASN sebagai pelayan publik; 4) ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa; dan 5) Studi kasus Nasionalisme.
e.Waktu Alokasi waktu: 8 sesi (24 JP)
4.Etika Publik
a.Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini memfasilitasi pembentukan nilai-nilai dasar etika publik pada peserta pelatihan melalui pembelajaran kode etik dan perilaku pejabat publik, bentuk-bentuk kode etik dan implikasinya, dan penerapan kode etik PNS.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar etika publik dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat: 1) menjelaskanKode Etik dan Perilaku Pejabat Publik; 2) menjelaskanbentuk-bentuk Kode Etik dan implikasinya; 3) menganalisis ilustrasi penerapan nilai dasar etika publik; dan 4) menganalisiskasus nilai Etika Publik.
d.Materi Pokok Materi pokok mata Pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1) Kode etik dan perilaku pejabat publik; 2) Bentuk-bentuk kode etik dan implikasinya; www.peraturan.go.id 2017, No.1840 3) Ilustrasi penerapan etika publik; dan 4) Studi kasus Etika Publik.
e.Waktu Alokasi waktu: 8 sesi (24 JP)
5.Komitmen Mutu
a.Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini memfasilitasi pembentukan nilai dasar inovatif dan komitmen mutu pada peserta Pelatihan, melalui pembelajaran tentang efektivitas, efisiensi, inovasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, dan konsekuensi dari perubahan.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu mengaktualisasikan tindakan yang menghargai efektivitas, efesiensi,inovatif, dan kinerja yang berorientasi mutu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat: 1) menjelaskan tindakan yang menghargai efektivitas, efisiensi, inovasi, dan kinerja berorientasi mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; 2) memberikan contoh sikap perilaku kinerja kreatif dan inovatif yang berorientasi mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; dan 3) menganalisis kasus nilai Komitmen.
d.Materi Pokok Materi pokok mata Pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1) efektivitas, efesiensi, inovasi, dan mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; 2) penerapan inovasi dan komitmen mutu; dan 3) studi kasus Komitmen Mutu.
e.Waktu www.peraturan.go.id 2017, No.1840 Alokasi waktu: 8 sesi (24 JP)
6.Anti Korupsi
a.Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini memfasilitasi pembentukan nilai-nilai dasar anti korupsi pada peserta Pelatihan melalui pembelajaran penyadaran anti korupsi, menjauhi perilaku korupsi, membangun sistem integritas, dan proses internalisasi nilai-nilai dasar anti korupsi.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan sikap dan perilaku yang amanah, jujur, dan mampu mencegah terjadinya korupsi di lingkungannya.
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat: 1) menyadari dampak perilaku dan tindak pidana korupsi bagi kehidupan diri pribadi, keluarga, masyarakat, dan bangsa; 2) menjelaskan cara-cara menghindari perilaku dan tindak pidana korupsi; 3) menjelaskan pembangunan sistem integritas untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungannya; 4) membiasakan nilai dasar anti korupsi bagi kehidupan diri pribadi, keluarga, masyarakat, dan bangsa; dan 5) menganalisis kasus nilai anti korupsi.
d.Materi Pokok Materi pokok mata Pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1) sadar anti korupsi; 2) semakin jauh dari korupsi; 3) membangun sistem integritas; 4) pembiasaan nilai-nilai dasar anti korupsi; dan 5) studi kasus Anti Korupsi.
e.Waktu Alokasi waktu: 8 sesi (24 JP) www.peraturan.go.id 2017, No.1840
7.Whole of Government
a.Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang sistem pengelolaan pemerintahan yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pemberian pelayanan melalui pembelajaran konsep whole of government (WoG), Penerapan WoG, dan Best practice penerapan WoG dalam pemberian pelayanan yang terintegrasi.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti mata Pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan konsep, penerapan WoG, dan Best practice penerapan WoG dalam pemberian pelayanan yang terintegrasi.
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat: 1) Menjelaskan konsep WoG; 2) Menjelaskan penerapan WoG dalam pemberian pelayanan yang terintegrasi; dan 3) Menganalisis best practice penerapan WoG dalam pemberian pelayanan yang terintegrasi.
d.Materi Pokok Materi pokok mata Pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1) Konsep WoG; 2) Penerapan WoG dalam pemberian pelayanan yang terintegrasi; dan 3) Best practice penerapan WoG dalam pemberian pelayanan yang terintegrasi.
e.Waktu Alokasi waktu: 6 sesi (18 JP).
8.Manajemen ASN
a.Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini membekali peserta Pelatihan dengan pengetahuan tentang kedudukan, peran, hak dan kewajiban, dan kode etik ASN, konsep sistem merit dalam pengelolaan ASN, dan pengelolaan ASN. www.peraturan.go.id 2017, No.1840
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti mata Pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami kedudukan, peran, hak dan kewajiban, dan kode etik ASN, konsep sistem merit dalam pengelolaan ASN, dan pengelolaan ASN.
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat: 1) menjelaskan kedudukan, peran, hak dan kewajiban, dan kode etik ASN; 2) menjelaskan konsep sistem merit dalam pengelolaan ASN; dan 3) menjelaskan mekanisme pengelolaan ASN.
d.Materi Pokok Materi pokok mata Pelatihan ini adalah: 1) kedudukan, peran, hak dan kewajiban, dan kode etik ASN; 2) konsep sistem merit dalam pengelolaan ASN; dan 3) mekanisme pengelolaan ASN.
e.Waktu Alokasi waktu: 4 sesi (12 JP).
9.Pelayanan Publik
a.Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas melalui konsep dan prinsip pelayanan publik, pola pikir PNS sebagai pelayanan publik, praktek etiket pelayanan publik.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai jabatannya kepada masyarakat/stakeholders yang dilayaninya.
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta dapat: 1) menjelaskan konsep dan prinsip pelayanan publik; 2) menjelaskan pola pikir PNS sebagai pelayanan publik; dan www.peraturan.go.id 2017, No.1840 3) mempraktikan etiket pelayanan publik.
d.Materi Pokok Materi pokok mata Pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1) konsep dan prinsip pelayanan publik; 2) pola pikir PNS sebagai pelayanan Publik; dan 3) praktik etiket pelayanan publik.
e.Waktu Alokasi waktu: 4 sesi (12 JP).
10.Studi Lapangan
a.Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini memfasilitasi peserta Pelatihan untuk melihat/ mengamati dan mengalami secara langsung fenomena yang relevan dengan substansi mata Pelatihan pada agenda nilai-nilai dasar PNS dan agenda Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu menginternalisasi pemaknaan nilai-nilai dasar PNS dan memahami peran dan kedudukan PNS dalam NKRI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan jabatannya.
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta dapat: 1) menjelaskan konsep pembelajaran studi lapangan; 2) menemukan berbagai fenomena yang relevan dengan substansi mata Pelatihan; 3) menjelaskan pemaknaan keterkaitan mata Pelatihan yang dipelajari dengan fenomena yang relevan; dan 4) menuangkan hasil studi lapangan ke dalam deskripsi refleksi diri.
d.Materi Pokok Materi pokok mata Pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1) penjelasan studi lapangan; www.peraturan.go.id 2017, No.1840 2) studi lapangan; 3) diskusi hasil studi lapangan; dan 4) deskripsi refleksi diri.
e.Waktu Alokasi waktu: 6 sesi (18 JP).
11.Aktualisasi
a.Deskripsi Singkat Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan kegiatan pembelajaran konsepsi aktualisasi, penjelasan aktualisasi, penyusunan dan penyajian rancangan aktualisasi, pelaksanaan aktualisasi di tempat kerja, penyusunan laporan, dan penyajian hasil aktualisasi.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan konsepsi aktualisasi, penjelasan aktualisasi, penyusunan dan penyajian rancangan aktualisasi, pelaksanaan aktualisasi di tempat kerja, penyusunan laporan, dan penyajian hasil aktualisasi.
c.Indikator hasil belajar: Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran ini, peserta dapat: 1) menjelaskan konsep dasar aktualisasi; 2) menjelaskan pembelajaran aktualisasi; 3) menyusun rancangan aktualisasi; 4) mempresentasikan rancangan aktualisasi; 5) melaksanakan aktualisasidi tempat kerja; 6) menyusun laporan pelaksanaan aktualisasi; 7) menyiapkan rencana presentasi laporan aktualisasi; dan 8) mempresentasikan laporan aktualisasi.
d.Materi Pokok Materi pokok kegiatan pembelajaran ini adalah sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2017, No.1840 1) konsepsi aktualisasi; 2) pembelajaranaktualisasi; 3) pembimbingan penulisan rancangan aktualisasi; 4) seminar rancangan aktualisasi; 5) aktualisasidi tempat kerja; 6) laporan aktualisasi; 7) pembimbingan persiapan pra seminar aktualisasi; dan 8) seminar aktualisasi.
e.Waktu Alokasi waktu untuk kegiatan pembelajaran ini adalah49 JP, dengan rincian kegiatan pembelajaran: 1) klasikal penjelasan konsepsi aktualisasi (3 JP); 2) klasikal penjelasan pembelajaran aktualisasi (6 JP); 3) klasikal penyusunan rancangan aktualisasi(18 JP); 4) klasikal seminar rancangan aktualisasi(10 JP); 5) non-klasikal aktualisasi di tempat kerja, termasuk di dalamnya penyusunan laporan pelaksanaan aktualisasi selama 80 hari kerja; 6) klasikal pembimbingan pra seminar aktualisasi (2 JP); dan 7) klasikal seminar aktualisasi(10 JP).
12.Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan a) Deskripsi Singkat Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan membekali peserta dengan kemampuan memahami esensi program Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III melalui penguasaan terhadap filosofi dasar, kebijakan penyelenggaraan, tujuan, sasaran, kompetensi, kurikulum, evaluasi, fasilitas pendukung Pelatihan dan pemanfaatannya, dan tata tertib penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III. b) Hasil Belajar www.peraturan.go.id 2017, No.1840 Setelah mengikuti overview kebijakan penyelengaraan Pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami filosofi dasar,kebijakan penyelenggaraan, tujuan, sasaran, kompetensi, kurikulum, evaluasi, dan fasilitas pendukung Pelatihan dan pemanfaatannya, dan tata tertib penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III. c) Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti overview kebijakan penyelenggaraan Pelatihan, pesertadapat: 1) menjelaskan filosofi dasar Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; 2) menjelaskan kebijakan penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; 3) menjelaskan tujuan, sasaran, dan kompetensi yang dibangun dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; 4) menjelaskan kurikulum Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; 5) menjelaskan mekanisme penyelenggaraan dan sistem evaluasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; 6) menjelaskan fasilitas pendukung Pelatihan dan memanfaatkannya secara optimal; dan 7) mematuhi tata tertib penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III. d) Materi Pokok Materi pokok overview kebijakan penyelenggaraan Pelatihan adalah sebagai berikut: 1) filosofi dasar Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; 2) kebijakan penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; 3) tujuan dan sasaran, serta kompetensi yang dibangun dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; 4) kurikulum Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; 5) mekanisme penyelenggaraan dan sistem evaluasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; 6) fasilitas pendukung Pelatihan dan pemanfaatannya; dan 7) tata tertib penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III. e) Waktu www.peraturan.go.id 2017, No.1840 Alokasi waktu: 1 Sesi (4 JP).
13.Dinamika Kelompok a) Deskripsi Singkat Dinamika Kelompok memfasilitasi peserta membangun kelompok pembelajaran yang dinamis dalam proses pembelajaran melalui penguasaan terhadap pengenalan diri sendiri, pemahaman terhadap orang lain, kelompok dinamis, dan komitmen belajar kelompok. b) Hasil Belajar Setelah mengikuti mata Pelatihan ini, peserta diharapkan mampu membangun kelompok pembelajaran yang dinamis selama penyelenggaraan Pelatihan. c) Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti Dinamika Kelompok peserta dapat: 1) mengidentifikasi nilai-nilai diri dan kebiasaan diri; 2) mengenal orang lain; 3) membangun kelompok belajar yang dinamis; dan 4) menyepakati komitmen belajar bersama. d) Materi Pokok Materi pokok Dinamika Kelompok adalah sebagai berikut: 1) pengenalan diri sendiri; 2) pemahaman terhadap orang lain; 3) kelompok dinamis; dan 4) komitmen kelompok belajar. e) Waktu: Alokasi waktu: 2 sesi (6 JP).
14.Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan a) Deskripsi Singkat www.peraturan.go.id 2017, No.1840 Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan memahami pengembangan kompetensi hasil Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III melalui kegiatan pembelajaran aktualisasi. b) Hasil Belajar Setelah mengikuti mata Pelatihan ini, peserta diharapkan mampumenjelaskan pengembangan kompetensi hasil Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III melalui kegiatan pembelajaran aktualisasi. c) Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti mata Pelatihan ini, peserta dapat: 1) menjelaskan pengembangan kompetensi hasil Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; dan 2) menjelaskan rencana tindak lanjut kegiatan pembelajaran aktualisasi. d) Materi Pokok Materi pokok mata Pelatihan ini adalah sebagai berikut: 1) pengembangan kompetensi hasil Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III; dan 2) rencana tindak lanjut kegiatan pembelajaran aktualisasi. e) Waktu Alokasi waktu: 1 sesi (2 JP).
15.Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
a.Deskripsi Singkat Pengembangan Sumber Daya Aparatur disampaikan untuk membekali peserta dengan kebijakan pengembangan sumber daya aparatur untuk mendukung tugas-tugas pembangunan dan tugas pemerintahan dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya pengembangan www.peraturan.go.id 2017, No.1840 kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga membentuk persepsi diri PNS profesional sebagai pelayan masyarakat.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan pentingnya kebijakan pengembangan kompetensi menjadi PNS profesional dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya sebagai pelayan masyarakat.
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat: 1) menjelaskan kebijakan pengembangan sumber daya aparatur; dan 2) menjelaskan kebijakan pengembangan kompetensi.
d.Materi Pokok Materi pokok adalah sebagai berikut: 1) kebijakan pengembangan sumber daya apatur; dan 2) kebijakan pengembangan kompetensi.
e.Waktu Alokasi waktu: 1 sesi (2 JP).
16.Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL).
a.Deskripsi Singkat MTSL disampaikan untuk membekali peserta dengan kemampuan untuk memahami visi, misi, tugas, fungsi, dan kebijakan, serta nilai-nilai organisasi instansinya dalam pelaksanaan tugas jabatannya yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, sehingga membentuk persepsi diri PNS profesional sebagai pelayan masyarakat.
b.Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan visi, misi, tugas, fungsi, dan kebijakan, serta nilai-nilai organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi. www.peraturan.go.id 2017, No.1840
c.Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta dapat menjelaskan visi, misi, tugas, fungsi, dan kebijakan, serta nilai-nilai organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
d.Materi Pokok Materi pokok adalah visi, misi, tugas, fungsi, kebijakan, nilai-nilai organisasi instansi peserta dan kinerja organisasi.
e.Waktu Alokasi waktu: 2 sesi (4 JP).
17.Mata Pelatihan dalam Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Muatan mata Pelatihan dalam kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas meliputi rumusan deskripsi singkat, hasil belajar, indikator hasil belajar, materi pokok, metode pembelajaran, pengalaman belajar, media pembelajaran dan alokasi waktu ditetapkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi setelah berkonsultasi dengan instansi Pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina Diklat. D. Pengalaman Belajar
1.Agenda Sikap dan Perilaku Bela Negara Hasil belajar pada agenda bela negara diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar, yaitu mulai dari membaca materi Pelatihan, mendengar dan berdiskusi serta simulasi, menonton film pendek, dan melakukan kegiatan di luar kelas yang mengandung unsur pembelajaran terkait substansi mata pelatihan dengan proporsi 60% dari total waktu pembelajaran, serta melakukan refleksi terhadap pengalaman tersebut, di penghujung pembelajaran peserta menunjukan sikap dan perilaku bela negara selama penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III, baik tempat pelatihan ataupun pada saat pelaksanaan aktualisasi di tempat kerja pada agenda habituasi. www.peraturan.go.id 2017, No.1840
2.Agenda Nilai-Nilai Dasar PNS Hasil belajar pada masing-masing mata Pelatihan diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar yaitu membaca materi Pelatihan, melakukan kegiatan yang mengandung unsur pembelajaran tentang substansi Pelatihan, melakukan refleksi terhadap pengalaman tersebut, mendengar dan berdiskusi serta simulasi, menonton film pendek, dan membahas kasus, menyaksikan tokoh panutan untuk membentuk dan menginternalisasi nilai-nilai dasar PNS, studi lapangan, di penghujung pembelajaran peserta menghasilkan produk pembelajaran yang menunjukan hasil internalisasinya terhadap nilai-nilai dasar sebagai bekal dalam pembiasaan diri mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS selama penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III, baik tempat pelatihan ataupun di tempat kerja.
3.Agenda Kedudukan dan Peran PNS Dalam NKRI Hasil belajar pada masing-masing mata Pelatihan diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar, yaitu mulai dari membaca materi Pelatihan, melakukan refleksi terhadap pengalaman tersebut, mendengar dan berdiskusi, serta simulasi, menonton film pendek, dan membahas kasus, menyaksikan tokoh panutan, dan studi lapangan, di penghujung pembelajaran peserta menghasilkan produk pembelajaran yang menunjukan hasil pemahamanya terhadap substansi pembelajaran agenda sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas dan jabatan di tempat kerja.
4.Studi Lapangan Hasil belajar pada mata pelatihan ini diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar, yaitu mensintesakan substansi mata Pelatihan ke dalam instrumen pengumpulan data studi lapangan, melakukan kegiatan studi lapangan yang mengandung unsur pembelajaran tentang substansi mata Pelatihan, mengamati, mendengar dan berdiskusi, dan melakukan refleksi terhadap pengalaman belajar tersebut. Di penghujung pembelajaran, peserta menghasilkan produk pembelajaran yang menunjukkan hasil refleksi terhadap substansi mata Pelatihan berdasarkan konteks lokus yang dikunjungi sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas dan jabatan di tempat kerja.
5.Agenda Habituasi Hasil belajar pada agenda ini diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar, yaitu mendapatkan pemahaman tentang konsepsi aktualisasi dan pembelajaran aktualisasi sehingga peserta memiliki kemampuan www.peraturan.go.id 2017, No.1840 mensintesakan substansi mata Pelatihan ke dalam rancangan aktualisasi, mendapatkan bimbingan penulisan rancangan aktualisasi, melaksanakan seminar rancangan aktualisasi, melaksanakan rancangan aktualisasi di tempat kerja dan menyusun laporan aktualisasi, menyiapkan rencana presentasi laporan pelaksanaan aktualisasi, dan melaksanakan seminar aktualisasi.
6.Orientasi Peserta Pelatihan
a.Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Hasil belajar pada mata Pelatihan ini diperoleh melalui membaca materi Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan, mendengar dan berdiskusi. Di penghujung pembelajaran peserta mampu menjelaskan dasar hukum kebijakan penyelenggaraan, tujuan, sasaran, kompetensi, kurikulum, evaluasi, fasilitas pendukung Pelatihan dan pemanfaatannya, dan tata tertib penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III.
b.Dinamika Kelompok Hasil belajar pada mata Pelatihan ini diperoleh melalui membaca materi dinamika kelompok, mendengar, berdiskusi, curah gagasan, dan bermain peran untuk pengenalan diri sendiri dan pemahaman terhadap orang lain. Dipenghujung pembelajaran peserta membuat komitmen kelompok dan mampu membangun kelompok yang dinamis untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran selama Pelatihan berlangsung.
c.Pengalaman Belajar Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Hasil belajar pada mata Pelatihan ini diperoleh melalui membaca materi Review Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan, mendengar, dan berdiskusi, dipenghujung pembelajaran peserta mampu menjelaskan pengembangan kompetensi hasil aktualisasi pada pembelajaran agenda habituasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III.
7.Pengalaman Belajar Pada Materi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dan MTSL
a.Hasil belajar pada materi kebijakan pengembangan sumber daya aparatur diperoleh melalui membaca materi ceramah, mendengar dan berdiskusi untuk memberikan pemahaman terkait dengan kebijakan pengembangan sumber daya aparatur untuk mendukung tugas pembangunan dan tugas pemerintahan dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya pengembangan kompetensi diri dalam mendukung pelaksanaan tugas www.peraturan.go.id 2017, No.1840 jabatannya, sehingga membentuk persepsi diri PNS Profesional sebagai Pelayan Masyarakat.
b.Hasil belajar pada materi MTSL diperoleh melalui membaca materi ceramah, mendengar dan berdiskusi untuk memberikan pemahaman terkait dengan visi, misi, tugas, fungsi, kebijakan, nilai-nilai organisasi, dan kinerja organisasi instansinya, sehingga membentuk persepsi diri PNS Profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat, di penghujung pembelajaran, peserta menunjukkan pemahamannya terhadap visi, misi, tugas, fungsi, kebijakan instansi, nilai-nilai dan kinerja organisasi instansinya.
8.Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas
a.Hasil belajar pada mata Pelatihan dalam kurikulum penguatan kompetensi teknis umum/administrasi diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar di tempat kerja, baik melalui pembelajaran klasikal dan/atau non klasikal dengan menerapkan prinsip pembelajaran orang dewasa untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat umum/administratif, dapat diamati dan diukur sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan jabatan selama penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III.
b.Hasil belajar pada mata Pelatihan dalam kurikulum penguatan kompetensi teknis substantif diperoleh melalui serangkaian pengalaman belajar di tempat kerja, baik melalui pembelajaran klasikal dan/atau non klasikal dengan menerapkan prinsip pembelajaran orang dewasa untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat teknis substantif, dapat diamati dan diukur sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan jabatan selama penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III. E. Media Pembelajaran
1.Agenda sikap dan perilaku bela negara, nilai-nilai dasar PNS, dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Media pembelajaran yang dipergunakan adalah sebagai berikut: a) bahan bacaan; b) bahan tayang; c) bahan permainan; d) bahan tokoh panutan; e) film pendek; dan f) kasus. www.peraturan.go.id 2017, No.1840
2.Studi Lapangan Media pembelajaran yang dipergunakan adalah sebagai berikut: a) bahan bacaan semua mata Pelatihan pada agenda nilai-nilai dasar PNS, dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI; b) bahan tayang pada semua mata Pelatihan pada agenda nilai-nilai dasar PNS, dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI; c) bahan bacaan dan/atau bahan tayang dari narasumber studi lapangan; dan d) bahan tokoh panutan.
3.Agenda Habituasi Media pembelajaran yang dipergunakan adalah sebagai berikut: a) bahan bacaan semua mata Pelatihan pada agenda nilai-nilai dasar PNS, dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI; b) bahan tayang pada semua mata Pelatihan pada agenda nilai-nilai dasar PNS, dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI; c) bahan bacaan agenda habituasi; dan d) bahan tayang agenda habituasi.
4.Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dan MTSL Media pembelajaran yang dipergunakan adalah sebagai berikut: a) bahan bacaan; dan b) bahan tayang. 5.Orientasi Peserta Pelatihan Media yang dipergunakan adalah sebagai berikut: a) bahan bacaan; dan b) bahan tayang. 6.Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Media yang dipergunakan adalah sebagai berikut: a) bahan bacaan; b) bahan tayang; dan c) bahan-bahan lainnya yang diperlukan. www.peraturan.go.id 2017, No.1840
1.perencanaan pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III meliputi mekanisme perencanaan pelatihan, peserta pelatihan, tenaga pelatihan, fasilitas dan pembiayaan;
2.pelaksanaan pelatihan yang meliputi lembaga pelaksana pelatihan, waktu pelaksanaan pelatihan, jadwal pelatihan, kode sikap perilaku peserta, evaluasi, kode registrasi alumni pelatihan, dan surat keterangan pelatihan dan piagam penghargaan; dan
3.pengawasan dan pengendalian yang meliputi monitoring dan evaluasi, laporan pelaksanaan pelatihan, dan evaluasi pasca pelatihan. B. Perencanaan
1.Mekanisme Perencanaan Pelatihan Mekanisme Perencanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III diatur sebagai berikut:
a.Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi melakukan registrasi CPNS yang telah diusulkan sebagai calon peserta Pelatihan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melalui proses pendataan dan verifikasi kelengkapan persyaratan calon peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III;
b.Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi menyusun jadwal pelatihan, membentuk tim penyelenggara dan tim pengajar dengan penugasan masing-masing termasuk pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap peserta Pelatihan, serta mempersiapkan sarana dan prasarana Pelatihan yang diperlukan;
c.Pimpinan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi menetapkan Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III dimaksud dalam keputusan dan menyampaikan surat pemberitahuan penyelenggaraan Pelatihan dengan www.peraturan.go.id 2017, No.1840 melampirkan keputusan tersebut bersama perencanaan Pelatihan kepada Instansi Pembina Diklat selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum Pelatihan dilaksanakan;
d.Pimpinan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi melakukan pemanggilan calon peserta melalui PPK Instansi peserta dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan; dan
e.Pimpinan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi melakukan pemantauan perencanaan pelaksanaan Pelatihan sebagaimana tercantum pada Formulir 1.
2.Peserta Pelatihan
a.Persyaratan Peserta Pelatihan Persyaratan peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III: 1) keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS Golongan III; 2) pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi peserta; 3) keterangan sehat dari Dokter Pemerintah; 4) penugasan dari PPK Instansi peserta; dan 5) pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS dengan menggunakan Formulir 2.
b.Pencalonan dan Penetapan Peserta Mekanisme pencalonan dan penetapan peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III diatur sebagai berikut: 1) Calon Peserta telah diseleksi administrasi dan dibuktikan dengan Keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS Golongan III; 2) Pimpinan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi menerima calon peserta pelatihan yang diusulkan oleh PPK Instansi Peserta dengan memprioritaskan berdasarkan urutan penetapan mulai bekerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS, dan telah bekerja pada jabatan sesuai formasi yang telah ditetapkan; www.peraturan.go.id 2017, No.1840 3) Pimpinan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi (Kementerian/Lembaga) dapat menerima usulan nama calon peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III yang berasal dari Pemerintah Daerah setelah menerima rekomendasi tertulis dari Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi Provinsi asal peserta dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina Diklat; 4) Pimpinan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi (Provinsi/Kabupaten/Kota) dapat menerima usulan nama calon peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi lainnya setelah menerima rekomendasi tertulis dari Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi Provinsi asal peserta dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina Diklat; 5) Pimpinan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi menetapkan jumlah dan nama calon peserta dalam satu kelas per angkatan yang akan mengikuti Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III pada satu tahun berjalan; dan 6) Pimpinan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi menetapkan Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III dalam surat keputusan.
c.Penugasan Penugasan Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang di instansinya masing- masing dengan mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku: 1) Peserta dari instansi pusat ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama; 2) Peserta dari Pemerintah Provinsi ditugaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi; dan 3) Peserta dari Kabupaten/Kota ditugaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Gubernur. www.peraturan.go.id 2017, No.1840
d.Jumlah Jumlah peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III paling banyak 40 orang dalam satu kelas per angkatan.
3.Tenaga Pelatihan
a.Tenaga Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III pada kurikulum Pembentukan Karakter PNS. 1) Jenis Tenaga Pelatihan a) Penceramah adalah pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama atau yang lebih tinggi yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau berbagi pengalaman sesuai dengan keahliannya kepada peserta Pelatihan pada pembelajaran Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Aparatur dan MTSL; b) Pengajar adalah orang yang memberikan informasi dan pengetahuan dan memfasilitasi peserta dalam suatu kegiatan pembelajaran yang terdiri dari pengampu materi (widyaiswara atau pegawai ASN lainnya), penguji (evaluasi akademik dan evaluasi aktualisasi), dan pembimbing (coach dan mentor); c) Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi yaitu ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi yang bertugas pada Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi; d) Penjamin mutu adalah ASN dan Praktisi yang bertugas melakukan penjaminan mutu program pelatihan pada Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi. 2) Persyaratan Tenaga Pelatihan a) Penceramah Penceramah pada Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III memiliki: