Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan diberikan berdasarkan penilaian kinerja individu dengan memperhitungkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Dosen Tetap, baik secara akademis maupun administratif.
BAB II
Tunjangan Profesi diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. www.peraturan.go.id 2017, No.1876
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tunjangan Kehormatan diberikan kepada Profesor.
BAB III
Membuka PDF…