Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi:
BAB II
Usulan Calon Peserta ditetapkan berdasarkan pada:
Aspek penilaian Seleksi terdiri atas:
Aspek akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur penilaian kemampuan Calon Peserta untuk:
Aspek potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan penilaian atas potensi kemampuan Calon Peserta untuk mengikuti program pembelajaran dalam Pelatihan.
Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
Membuka PDF…