Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2021
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang www.peraturan.go.id 2021, No. 437 Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1876), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…