Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai jenis, bentuk, dan kategori konten pembelajaran. Jenis Konten Pembelajaran terdiri atas: a. Konten Pembelajaran tekstual; b. Konten Pembelajaran visual; c. Konten Pembelajaran audio; dan d. Konten Pembelajaran audiovisual. Bentuk Konten Pembelajaran dapat disampaikan melalui: a. modul pembelajaran; b. video pembelajaran; c. video siaran langsung; d. siniar (podcast); e. bahan paparan; f. gamifikasi; dan g. buku dalam bentuk suara (audiobook). Kategori Konten Pembelajaran terdiri atas: a. pembelajaran skala kecil; dan b. pembelajaran skala besar; tahapan pengelolaan konten pembelajaran yang terdiri atas a. perencanaan; b. perancangan; c. Penjaminan Kualitas; d. implementasi; dan e. evaluasi. penghitungan konten pembelajaran
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…