Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur www.peraturan.go.id 2018, No.518 Sipil Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Lembaga ini digunakan sebagai pedoman bagi PPK untuk melaksanakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, baik di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN terdiri atas:
Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi PNS yang bersangkutan. www.peraturan.go.id 2018, No.518
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, pedoman dan/atau instrumen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud pada Peraturan Lembaga ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Membuka PDF…