DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan terhadap Kompetensi sebagai berikut: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial. Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan melalui: a. Penyetaraan; dan b. Rekognisi Pembelajaran Lampau dalam Pemenuhan Standar Kompetensi Jabatan ASN (RPL).

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…