menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.451 Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 928);
4.Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5.Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 14); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI.