menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang www.peraturan.go.id 2023, No.854 Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3.Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 269);
4.Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5.Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 950);
6.Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 289); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Pasal I Ketentuan huruf B Lampiran Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 289) diubah, sehingga menjadi www.peraturan.go.id 2023, No.854 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id 2023, No.854 www.peraturan.go.id