DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021

Nomor
12
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
541

Ringkasan

Peraturan LKPP ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia meliputi: a. persiapan Pengadaan Barang/Jasa; b. persiapan Pemilihan Penyedia; c. pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi; d. persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui E-purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Tender Cepat; e. konsolidasi; f. pelaksanaan Kontrak; g. serah terima; dan h. penilaian Kinerja Penyedia.

Isi peraturan

Teks541PDFHirarki

Memuat teks peraturan…