c.Pokja melakukan klarifikasi proposal teknis dalam bentuk pemaparan/presentasi oleh peserta tender;
d.Dalam melakukan klarifikasi proposal teknis, Pokja dapat melibatkan Tim Ahli dan/atau Tim Teknis/Konsultan MK.
e.Klarifikasi proposal teknis menjadi bagian dari evaluasi teknis.
f.Pemaparan/presentasi proposal teknis dilakukan oleh salah satu personel inti yang ditawarkan. Dalam pemaparan/presentasi proposal teknis peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran;
g.Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 27.8 huruf k) yang melingkupi material/barang/bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/produsen/ agen/distributor material/barang/ bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
h.Jika dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran;
i.Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol);
j.Hasil klarifikasi dapat mempengaruhi penilaian teknis penawaran;
k.Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis jika hasil penilaian teknis melewati nilai ambang batas masing-masing unsur maupun nilai ambang batas total keseluruhan unsur yang ditetapkan dalam LDP;
l.Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga;
m.Jika hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
n.Jika tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka tender dinyatakan gagal; dan
o.Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis pada SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis.
28.Pembukaan Penawaran File II 28.1 Aplikasi LPSE secara otomatis tidak akan membuka penawaran file II milik peserta yang tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis. 28.2 Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan. 28.3 Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LKPP. 28.4 Berdasarkan keterangan dari LPSE, jika Dokumen Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Jika dapat dibuka maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan.
29.Evaluasi Penawaran File II 29.1 Evaluasi Harga:
a.Dalam hal penawaran tidak melampirkan Daftar Keluaran dan Harga maka keluaran pekerjaan yang ditawarkan ditetapkan sama dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender tanpa mengubah nilai total penawaran untuk bagian pekerjaan Lumsum;
b.unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal- hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total harga penawaran dibandingkan dengan nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun: a) jika total harga penawaran melebihi nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, dinyatakan gugur; dan b) jika semua harga penawaran di atas nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, tender dinyatakan gagal. 2) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, jika tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) maka nilai penawaran harga sama dengan 0 (nol). Dalam hal peserta menjadi pemenang tender maka kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya.
c.jika harga penawaran dibawah 80% dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun maka jika peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun. Jika peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.
d.Jika dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan maka tender dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam.
e.Jika dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.
f.Jika tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender dinyatakan gagal. 29.2 Pokja Pemilihan melakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Menghitung nilai kombinasi antara nilai penawaran teknis (NPT) dan nilai penawaran harga (NPH) dengan cara perhitungan sebagai berikut: NILAI AKHIR PESERTA = {Nilai Penawaran Teknis x Bobot Penawaran Teknis} + {Nilai Penawaran Harga x Bobot Penawaran Harga}
b.Bobot penawaran ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam LDP, dengan ketentuan rentang pembobotan sebagai berikut: 1) Bobot penawaran teknis antara 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen); dan 2) Bobot penawaran harga antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen)
c.Nilai penawaran harga terkoreksi terendah diberikan nilai tertinggi, sementara untuk nilai penawaran harga yang lain secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut: 𝑁𝑃𝐻𝑖 = ( 𝑃𝐻𝑡 𝑃𝐻𝑖 ) 𝑥 100 Keterangan: NPHi : nilai penawaran harga masing-masing peserta PHt : Penawaran harga terendah PHi : Penawaran harga masing- masing peserta i : Peserta 29.3 Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (jika ada) berdasarkan urutan nilai kombinasi tertinggi. 29.4 Jika terdapat peserta memiliki nilai akhir yang sama maka Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Nilai Penawaran Teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan. 29.5 Jika berdasarkan perolehan nilai penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada angka 36.4 masih terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat peserta diantara peserta tersebut selanjutnya didasarkan pada peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
30.Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga 30.1 Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan harga, dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. 30.2 Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi. 30.3 Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. F. PENETAPAN PEMENANG
31.Penetapan Pemenang 31.1 Pokja Pemilihan menetapkan pemenang jika isian yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid 31.2 Penetapan pemenang tender terdiri dari 1 (satu) pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan. 31.3 Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP). 31.4 Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan maka:
a.Jika menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing- masing tender maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur;
b.Jika peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, jika setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain;
c.Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dapat dikecualikan dengan syarat: 1) waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap); 2) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat; 3) lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan/atau 4) kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
d.Jika menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing- masing tender maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur;
e.Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf d, dikecualikan dengan syarat: 1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Superintendent (GS); 2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; 3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat; atau 4) Personel inti tenaga ahli dalam pekerjaan perancangan (paling banyak 3 (tiga) paket pekerjaan dengan kontrak Lumsum). 31.5 Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat:
a.Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan;
b.Nama seluruh peserta;
c.Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta;
d.Metode evaluasi yang digunakan;
e.Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;
f.Rumus yang dipergunakan;
g.Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi
h.Berita acara-berita acara yang berkaitan dengan proses pemilihan;
i.Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang serta pemenang cadangan;
j.Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal Ikhwal pelaksanaan tender, seperti surat sanggah/sanggah banding beserta jawabannya (jika ada); dan
k.Pernyataan bahwa tender gagal jika tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (jika tender gagal). 31.6 Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan. 31.7 Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA). 31.8 Jika terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) habis masa berlakunya maka dilakukan konfirmasi kepada semua peserta yang lulus evaluasi penawaran untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak. 31.9 Dalam hal peserta yang lulus evaluasi penawaran tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.
32.Pengumuma n Pemenang Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) (jika ada) melalui SPSE.
33.Sanggah dari Peserta Tender 33.1 Sanggahan dari Peserta yang memasukkan penawaran yang namanya tertera dalam surat penawaran dan/atau tertera dalam akte pendirian perusahaan. 33.2 Sanggahan disampaikan secara elektronik melalui SPSE disertai bukti terjadinya penyimpangan. 33.3 Sanggahan diajukan oleh peserta jika terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a.kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b.penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c.rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d.penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 33.4 Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 33.5 Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik melalui SPSE atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 33.6 Jika sanggahan dinyatakan benar dan secara substansial mempengaruhi hasil evaluasi maka Pokja Pemilihan menyatakan Tender gagal. 33.7 Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
a.sanggahan disampaikan tidak melalui SPSE, kecuali keadaan kahar atau gangguan teknis;
b.sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan; atau
c.sanggahan disampaikan diluar masa sanggah. 33.8 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan tetap harus diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
34.Sanggah Banding dari Peserta Tender 34.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding jika tidak setuju atas jawaban sanggah. 34.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP. 34.3 Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE. 34.4 Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP. 34.5 Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang sebesar 1% (satu persen) dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun sebagaimana tercantum dalam LDP. 34.6 Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding paling kurang 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding sebagaimana tercantum dalam LDP. 34.7 Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Banding asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman diterima Pokja Pemilihan sebelum batas akhir masa sanggah banding. 34.8 Dalam hal Jaminan Sanggah Banding asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggah banding maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima. 34.9 Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta. 34.10 Penerbit Jaminan Sanggah Banding: Penerbit Jaminan Sanggah Banding diterbitkan oleh:
a.Bank Umum;
b.Perusahaan Penjaminan;
c.Perusahaan Asuransi;
d.Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau Penerbit jaminan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 34.11 Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan. 34.12 KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja, setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding. 34.13 Jika Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal. 34.14 Jika Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka:
a.Pokja Pemilihan melanjutkan proses Tender dengan menyampaikan hasil Tender kepada PPK;
b.Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP. 34.15 Sanggah Banding menghentikan proses Tender. 34.16 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
35.Pengaduan Peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh peserta. G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL
36.Tender Gagal 12. 36.1 Tender dinyatakan gagal dalam hal:
a.terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b.tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c.seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun di atas pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
d.tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
e.ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f.seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
g.seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
h.tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
i.Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau
j.PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan.
k.PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 36.2 Tender gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf c dinyatakan setelah melewati masa sanggah dan/atau sanggah banding. 36.3 Tender gagal dalam hal seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf g berdasarkan hasil evaluasi penawaran. 36.4 Tender gagal sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan oleh Pokja Pemilihan. 36.5 Tender gagal sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan oleh PA/KPA. 36.6 Dalam hal sanggah dan sanggah banding dinyatakan benar/diterima, Tender dinyatakan gagal. 36.7 Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta melalui SPSE.
37.Tindak Lanjut Tender Gagal 37.1 Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (jika diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan:
a.evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang telah masuk;
b.tender ulang yang dimulai dari undangan prakualifikasi;
c.penghentian proses tender. 37.2 PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta tender jika penawarannya ditolak atau tender dinyatakan gagal. 37.3 Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang jika:
a.terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b.PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c.PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan 37.4 Pokja pemilihan melakukan Tender ulang jika:
a.terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b.tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c.seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun di atas pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
d.tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
e.ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f.seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
g.seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
h.tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
i.Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau
j.PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan.
k.PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 37.5 Pokja Pemilihan melakukan penghentian proses Tender jika berdasarkan hasil peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk melaksanakan proses Tender dan/atau pelaksanaan pekerjaan. 37.6 Dalam hal tender ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru. 37.7 Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
a.kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b.tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender. H. PENUNJUKAN PEMENANG
38.Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 38.1 Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan SPPBJ. 38.2 Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan dengan ketentuan setelah:
a.masa sanggah berakhir (jika tidak ada sanggahan);
b.masa sanggah banding telah berakhir (jika ada sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau
c.KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak diterima (jika ada sanggahan banding). 38.3 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). 38.4 Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang. 38.5 Dalam SPPBJ dicantumkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak. 38.6 SPPBJ ditembuskan kepada APIP. 38.7 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang maka:
a.PPK dapat menyampaikan penolakan jika: 1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau 3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
b.Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).
c.PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti.
d.PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia.
e.Dalam hal tidak tercapai kesepakatan maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
f.PA/KPA dapat memutuskan: 1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang atau Tender ulang; atau 2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja. Putusan PA/KPA bersifat final. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia. 38.8 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPPBJ. 38.9 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut melalui SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk. 38.10 Penyedia wajib menerima penunjukan tersebut, dengan ketentuan:
a.jika yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun;
b.jika yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku maka peserta dikenakan sanksi Daftar Hitam dan Jaminan Penawaran (jika disyaratkan) dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah; atau
c.jika yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun. 38.11 Jika pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri maka dilakukan penunjukan kepada pemenang cadangan (jika ada). 38.12 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. 38.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ. 38.14 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut:
a.finalisasi rancangan Kontrak:
a.hal-hal yang harus diisi dalam surat perjanjian;
b.hal-hal yang harus disepakati dalam SSKK Bagian A antara lain: 1) Penetapan bagian pekerjan sebagai dasar serah terima bagian pekerjaan (parsial), 2) pemberlakuan atau tidak biaya dan keuntungan dan persentasi keuntungan terhadap biaya, 3) nama dan alamat para pihak, 4) masa pelaksanaan, 5) korespondensi, penetapan wakil sah para pihak, 6) periode pemberitahuan kekeliruan, kesalahan dan cacat pada Dokumen Ketentuan PPK, 7) pemberian akses kepada seluruh atau sebagian Lokasi, 8) Instalasi Mesin dan Material untuk Pekerjaan, 9) Subpenyedia/subkontraktor, 10) Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan Pengukuran dan Penilaian untuk Pembayaran; dan
c.hal-hal yang harus disepakati dalam SSKK
b.perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
c.rencana penandatanganan Kontrak;
d.dokumen Kontrak dan kelengkapan, dan penetapan urutan hierarki dokumen kontrak.;
e.jaminan uang muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
f.jaminan pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
g.jaminan pemeliharaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan) atau uang retensi;
h.asuransi;
i.rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang;
j.dokumen penerapan SMKK; dan/atau
k.hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran. Hasil pembahasan dan kesepakatan rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara. 38.15 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Penyedia mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam Dokumen Tender, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan. 38.16 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi (jika Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi belum ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan Penyedia). 38.17 Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak dibantu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis dalam hal Konsultan Manajemen Konstruksi belum tersedia. 38.18 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal:
a.Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang objektif dan dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka Penyedia tidak dikenakan sanksi apapun; dan
b.Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka diberikan sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran 38.19 Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada 38.17 maka SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan, selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan (jika ada). 38.20 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.
39.Kerahasiaan Proses 39.1 Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen. 39.2 Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan. 39.3 Setiap usaha peserta tender mencampuri proses evaluasi Dokumen Penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan. 39.4 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang. I. JAMINAN PELAKSANAAN
40.Jaminan Pelaksanaan 40.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum penandatanganan Kontrak. 40.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah:
a.penyerahan seluruh pekerjaan;
b.penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak; atau
c.pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak (jika diperlukan). 40.3 Jaminan Pelaksanaan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.diterbitkan oleh: 1) Bank Umum; 2) Perusahaan Penjaminan; 3) Perusahaan Asuransi; 4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau Penerbit jaminan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari otoritas jasa keuangan (OJK).
b.Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO);
c.Nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
d.Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari yang disyaratkan;
e.Nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menandatangan kontrak;
f.Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
g.Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh penerbit Jaminan;
h.Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas nama KSO atau masing-masing anggota KSO (jika masing-masing mengajukan Jaminan Pelaksanaan secara terpisah); dan
i.memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin. 40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan jika ada hal yang meragukan. 40.5 Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak. 40.6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. J. PENANDATANGANAN KONTRAK
41.Penandatan ganan Kontrak 41.1 Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA ditetapkan. 41.2 Sebelum penandatanganan kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku. Jika salah satu pernyataan tersebut sudah tidak terpenuhi maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan. 41.3 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan;
a.nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) nilai pagu pekerjaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
b.nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) nilai pagu pekerjaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu pekerjaan. 41.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Tender sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran. 41.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam Dokumen Tender. 41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak. 41.7 Menetapkan urutan hierarki dari kontrak:
a.adendum Kontrak (jika ada);
b.surat perjanjian;
c.surat penawaran;
d.syarat-syarat khusus Kontrak bagian Data Kontrak;
e.syarat-syarat khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus;
f.syarat-syarat umum Kontrak;
g.Dokumen Ketentuan PPK (employer’s requirement);
h.jadwal/Daftar-Daftar;
i.dokumen penawaran penyedia; dan
j.dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. dengan maksud jika terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain maka berlaku urutan hierarki hukum. 41.8 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a.sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri atas: 1) kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan 2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
b.rangkap kontrak lainnya (jika diperlukan) tanpa dibubuhi meterai. 41.9 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 41.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE. 1.1 Identitas Pokja Pemilihan:
a.Pokja Pemilihan: _______________________ [diisi nama Pokja Pemilihan, contoh: Pokja Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kementerian....]
b.Alamat Pokja Pemilihan: _______________ [diisi nama Pokja Pemilihan]
c.Website LPSE: _______________________ [diisi alamat website LPSE] B. Lingkup Pekerjaan 14. 1.2 Lingkup Pekerjaan:
a.Nama paket pekerjaan: _________________ [diisi uraian secara singkat dan jelas ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan]
b.Uraian singkat pekerjaan: ______________ [diisi uraian secara singkat dan jelas, dan ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan]
c.Lokasi pekerjaan: ____________________ [diisi nama alamat, kabupaten/kota serta propinsi pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 1.3 dan 20.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ____ (_______) hari kalender sejak SPMK. [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan] D. Sumber Dana 2 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: ______________ Tahun Anggaran __________ [diisi sumber dana dan tahun anggaran sesuai dokumen anggaran]
2.Pagu Anggaran: Rp. __________ [diisi nilai pagu anggaran]
3.Pagu Pekerjaan: Rp. __________ [diisi nilai pagu pekerjaan] E. Persyaratan Teknis 17.4 1. Persyaratan teknis terdiri atas:
a.jangka waktu pelaksanaan;
b.proposal rancangan;
c.uraian pelaksanaan pekerjaan;
d.organisasi pelaksanaan;
e.manajemen pelaksanaan;
f.perkiraan arus kas/cash flow;
g.personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial);
h.peralatan utama;
i.Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); dan
j.rencana kendali mutu
2.Memiliki kemampuan menyediakan personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) minimal yang diperlukan untuk perancangan dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan metode yang diusulkan untuk menjamin target pencapaian yang progresif yang menunjang pencapaian output:
a.Tenaga ahli perancang No Tingkat Pendidikan /Ijazah Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengalaman Kerja Profesional (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja 1 ___ ___ ___ ___ 2 ___ ___ ___ ___ dst ___ ___ ___ ___ [diisi oleh Pokja Pemilihan, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.b:]
b.Personel manajerial pelaksana konstruksi No Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengalaman Kerja (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja 1 Manajer Pelaksanaan / Proyek ___ SKA___ 2 Manajer Teknik ___ SKA___ 3 Manajer ___ (tidak Keuangan disyaratka n) 4 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi ___ SKA___ [diisi oleh Pokja Pemilihan, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.b:]
3.Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal untuk untuk melaksanakan perancangan dan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan untuk menjamin target pencapaian yang progresif yang menunjang pencapaian outcome: No Jenis Kapasitas Jumlah 1 ___ ___ ___ 2 ___ ___ ___ dst ___ ___ ___ [diisi jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disyaratkan sesuai ketentuan pada IKP 17.4.a]
4.Rencana Keselamatan Konstruksi sesuai angka 1 huruf h sesuai tabel uraian pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini: No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1.__________ __ ______________ ____ Dst [diisi uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.c] F. Cara Pembayaran 19.2 Pembayaran dilakukan dengan cara __________ [diisi pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara bulanan (monthly certificate), cara angsuran (termin), atau sekaligus] G. Masa Berlakunya Penawaran 20.1 Masa berlaku penawaran selama _______(________) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran. [diisi dengan memperhitungkan akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai penandatanganan kontrak] H. Jaminan Penawaran 22.2 Ketentuan Jaminan Penawaran:
a.Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran__ [diisi sebesar nilai nominal 1-3% dari pagu pekerjaan]
b.Masa berlaku Jaminan Penawaran sampai dengan _______ [diisi tanggal, bulan, dan tahun. Memperhitungkan hingga perkiraan penandatanganan kontrak]
c.Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan maka dicairkan dan disetorkan pada _______ [diisi Kas Negara atau Kas Daerah] I. Kriteria dan Bobot 27.9.b.1); 27.9.b.2); 27.9.h)
1.Unsur Teknis Yang Dinilai dan Ambang Batas (AB) Masing-Masing Unsur No. Unsur, Sub Unsur dan Kriteria Bobot Unsur Bobot Sub Unsur Ambang Batas unsur
1.Jangka Waktu Pelaksanaan ........ % ........ %
2.Proposal Rancangan ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur 2 ........ % c) .........dst ........ %
3.Uraian Pelaksanaan Pekerjaan ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur ........ % 2 c) ......... dst ........ %
4.Organisasi Pelaksanaan ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur 2 ........ % c) ........ dst ........ %
5.Manajemen Pelaksanaan ........ % ........ % a) Subunsur 1 ........ % b) Subunsur 2 ........ % c) ......... dst ........ %
6.Perkiraan Arus Kas/Cash Flow ........ % ........ %
7.Daftar Personel ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur 2 ........ % c) ........ dst ........ %
8.Daftar Peralatan Utama ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur 2 ........ % c) ........ dst ........ %
9.RKK ........ % ........ % a) subunsur ........ % 1 b) subunsur 2 ........ % ......... dst ........ %
10.Rencana Kendali Mutu ........ % ........ % a) subunsur 1 ........ % b) subunsur 2 ........ % c) ........ dst ........ % TOTAL UNSUR 100% ........ % [Pokja Pemilihan wajib menguraikan kriteria penilaian untuk setiap unsur dan sub unsur yang dipersyaratkan secara rinci dan detail] J. Sanggah Banding 34.2 Sanggah Banding disampaikan di luar SPSE ditujukan kepada: ____________ [diisi nama KPA K/L/PD secara lengkap dan jelas] 34.4 Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada ___ [diisi nama Pokja Pemilihan] 34.5 Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Banding adalah _______ [diisi nilai nominal 1% dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun] 34.6 Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal pengajuan sanggah banding. 34.14 b) Dalam hal Jaminan Sanggah Banding dicairkan maka dicairkan dan disetorkan pada _______ [diisi Kas Negara atau Kas Daerah] BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN A. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – (jika disyaratkan) [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PENAWARAN No. ______________ Yang bertanda tangan dibawah ini: ___________________________ dalam jabatan selaku ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________________________ [nama bank] berkedudukan di ___________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________________ [Pokja Pemilihan] Alamat : ___________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp ___________________________ (terbilang ___________________________) sebagai Jaminan Penawaran dalam mengajukan penawaran untuk tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ____________________ dengan bentuk garansi bank, jika: Nama : ___________________________ [peserta tender] Alamat : ___________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu :
1.terlibat korupsi kolusi, dan/atau nepotisme;
2.menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;
3.tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% nilai pagu pekerjaan;
4.tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
5.mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Tender yang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: CONTOH
1.Garansi Bank berlaku selama _______________ (_______________) hari kalender, dan efektif mulai dari tanggal _______________ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
2.Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3.Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4.Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5.Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6.Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _______________ Dikeluarkan di : _______________ Pada tanggal : _______________ [Bank] Meterai Rp.10.000,00 _______________ [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke ...........[bank] B. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN– (jika disyaratkan) [Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PENAWARAN Nomor Jaminan: ______________ Nilai: ______________
1.Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: ______________[nama], ______________[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ______________[nama penerbit jaminan], ______________[alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ______________[nama Pokja Pemilihan], ______________ [alamat] sebagai pelaksana tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ______________, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ______________(terbilang ______________)
2.Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi ketentuan yaitu:
a.menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;
b.tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% nilai pagu pekerjaan;
c.tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
d.mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
e.terlibat korupsi kolusi, dan/atau nepotisme.
3.Surat Jaminan ini berlaku selama _______(_______) hari kalender dan efektif mulai tanggal _______ [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
4.PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
5.Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. CONTOH
6.Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _______ pada tanggal _______ TERJAMIN PENJAMIN Meterai Rp.10.000,00 (______________) (______________) Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke ...........[penerbit jaminan] C. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN SANGGAHAN BANDING No. ______________ Yang bertanda tangan dibawah ini: ___________________________ dalam jabatan selaku ___________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________________________ [nama bank] berkedudukan di ___________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________________________ [Pokja Pemilihan] Alamat : ___________________________ selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp ___________________________ (terbilang ___________________________) sebagai Jaminan Sanggahan Banding dalam mengajukan sanggahan banding untuk tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ____________________ dengan bentuk garansi bank, jika: Nama : ___________________________ [peserta tender] Alamat : ___________________________ selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN ternyata Sanggahan Banding yang diajukan tidak benar. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Garansi Bank berlaku selama .................. (........dalam huruf ..........) hari kalender, dari tanggal .................. s.d. ...................
2.Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3.Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan dan pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan Yang Dijamin tidak benar.
4.Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda- benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. CONTOH
5.Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6.Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri .................... Dikeluarkan di : _______________ Pada tanggal : _______________ [Bank] Meterai Rp.10.000,00 _______________ [Nama dan Jabatan] Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke ...........[bank] D. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN [Kop Bank Penerbit Jaminan] JAMINAN SANGGAHAN BANDING Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1.Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________ [nama Pokja Pemilihan], _________________________ [alamat] sebagai Pelaksana Tender selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ________________ (terbilang __________________________________)
2.Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar berkaitan dengan sanggahan banding terhadap hasil tender _____________________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3.Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4.Jaminan ini berlaku jika: Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN dinyatakan tidak benar.
5.PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN tidak benar.
6.Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7.Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ TERJAMIN PENJAMIN Meterai Rp.10.000,00 __________________ __________________ [Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan] CONTOH Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan] E. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS Dokumen Penawaran Teknis Peserta harus menyiapkan penawaran teknis paling kurang tetapi tidak terbatas sebagai berikut: [Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
1.Jangka waktu pelaksanaan: ………. (…………) hari kalender.
2.Proposal rancangan;
a.konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok, termasuk tanggapan terhadap pekerjaan pemetaan dan/atau survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap rancangan awal (basic design) sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
b.seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK; dan
c.tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK, antara lain namun tidak terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, ketidakakuratan dalam Dokumen Ketentuan PPK dan detail pemenuhan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
3.Uraian pelaksanaan pekerjaan;
a.tahapan pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi, rencana operasi dan pemeliharaan;
b.metode pelaksanaan konstruksi (construction method);
c.sumber daya dan teknologi yang digunakan; dan
d.kesesuaian metode pelaksanaan konstruksi dengan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.
4.Organisasi pelaksanaan;
a.struktur organisasi pelaksanaan dilengkapi dengan tugas dan kewenangan, sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan; dan Contoh struktur organisasi proyek:
b.penugasan personel yang memberikan gambaran menyeluruh untuk penyelesaian keluaran.
5.Manajemen pelaksanaan;
a.uraian program pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi yang menggambarkan hubungan kerjasama tim; dan
b.rincian jadwal, mencakup: 1) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan, termasuk waktu penyerahan dokumen perancangan; 2) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, berisi urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan usulan penyelesaian pekerjaan dalam bentuk diagram batang (barchart) atau metode lintasan kritis (critical path method) atau lainnya yang menunjukkan lintasan kritis; 3) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan uji coba operasi (commissioning), dan serah terima pekerjaan selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan; 4) jadwal pengadaan material dan peralatan; 5) jadwal mobilisasi personel.
6.Perkiraan arus kas/cash flow; menggambarkan perkiraan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan secara berkala selama periode Kontrak. Contoh tabel arus kas/cash flow perusahaan NAMA PEKERJAAN TAHUN KE- No URAIAN Jumlah Harga 1 2 3 4 5 dst(Rp.) I PRESTASI KONTRAK 1 bobot perbulan (%) akumulasi (%) nilai perbulan (Rp.) akumulasi (Rp.) PRESTASI OPERASIONAL 2 bobot perbulan (%) akumulasi (%) nilai perbulan (Rp.) akumulasi (Rp.) II SALDO KAS AWAL III PEMASUKAN UANG 1 uang muka 2 termin 3 retensi 4 PPN 5 Deposit atas Bank Garansi 6 Penggantian bunga dari pihak I JUMLAH PEMASUKAN UANG IV PENGELUARAN UANG 1 bahan 2 upah 3 alat 4 sub kontraktor 5 biaya penyusutan/fiskal 6 biaya umum lapangan 7 biaya bank & dll 8 risiko 9 PPN 10 PPh final 11 bunga kredit Bank JUMLAH PENGELUARAN V SELISIH (II + III - IV) VI PENERIMAAN KREDIT BANK VI PENGEMBALIAN KREDIT BANK VII SALDO AWAL KREDIT BANK NAMA PEKERJAAN TAHUN KE- No URAIAN Jumlah Harga 1 2 3 4 5 dst(Rp.) I IX AKUMULATIF KREDIT BANK (VI +VIII - VII) X SALDO AKHIR KAS (V + VI - VII)
7.Daftar personel; Memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.data tenaga ahli perancang yang diperlukan untuk perencanaan teknis dan data personel manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan; dan
b.data personel yang diusulkan dilengkapi dengan riwayat hidup bukti pengalaman atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan. Tenaga ahli perancang sebagai berikut: No Nama Posisi Riwayat Pendidikan (tahun lulus) Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Total pengalaman kerja profesional (tahun) 1 2 3 dst Personel Manajerial pelaksana konstruksi sebagai berikut: No Nama Posisi Riwayat Pendidikan (tahun lulus) Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Total pengalaman kerja (tahun) 1 2 3 dst Peserta harus melengkapi nama dan keterangan dari setiap personel baik dari unit perancangan yang diusulkan untuk mempersiapkan pekerjaan perancangan ataupun pekerjaan konstruksi lainnya sehubungan dengan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ini.
8.Daftar peralatan utama; Penawar harus menyediakan informasi yang cukup terhadap peralatan pekerjaan konstruksi yang akan digunakan dan dapat menunjukkan bahwa peralatan tersebut memiliki kapasitas/kemampuan dalam memenuhi persyaratan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Persyaratan peralatan utama memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.Bukti peralatan dilampirkan dalam dokumen penawaran;
b.peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal pemakaian peralatan; dan
c.status peralatan utama yang ditawarkan milik sendiri/sewa beli/sewa (sesuai persyaratan). No Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas atau output pada saat ini Merk dan tipe Tahun pembuatan Lokasi Sekarang Status Kepemilikan (Millik/Sewa/Sewa Beli) 1 2 dst
9.Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); RKK disusun berdasarkan format BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) yang berisi 5 (lima) elemen sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK).
10.Rencana Kendali Mutu. Rencana kendali mutu disusun untuk menjamin terpenuhinya ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK. Rencana kendali mutu paling kurang terdiri atas:
a.rencana pemeriksaan dan pengujian
b.pengendalian subpenyedia dan pemasok; dan
c.pelaporan dan dokumentasi. Contoh Daftar Riwayat Hidup: PT. ................................. [Nama Perusahaan penawar] Daftar Riwayat Hidup Personel Inti
1.Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan : __________
2.Nama Perusahaan : __________
3.Nama Personel : __________
4.Tempat/Tanggal Lahir : __________
5.Riwayat Pendidikan (Lembaga pendidikan, tempat dan tahun tamat belajar) : __________
6.Pengalaman Kerja 1) Tahun ____
a.Nama Kegiatan : __________
b.Lokasi Kegiatan : __________
c.Pemberi Kerja : __________
d.Nama Perusahaan : __________
e.Uraian Tugas : __________
f.Waktu Pelaksanaan : __________
g.Posisi Penugasan : __________ 2) Dst.. Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan sebagai personel inti atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan. ____________,_____20__ Yang membuat pernyataan, (__________) [nama jelas] Mengetahui: __________[nama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi] (__________) [nama jelas wakil sah] F. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI ................. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI [Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran] DAFTAR ISI A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal: A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) B.3. Standar dan peraturan perundangan C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1. Sumber Daya C.2. Kompetensi C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi C.5. Informasi Terdokumentasi D. Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi E.2. Tinjauan manajemen E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi CONTOH A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan format di bawah ini: [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa KSO] PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha] Jabatan : ............. Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [pilih yang dan atas nama sesuai dan cantumkan nama] dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1.Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2.Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3.Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4.Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5.Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6.Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7.Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK) ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun] [Nama Penyedia] [tanda tangan], [nama lengkap] [Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan KSO] PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha] Jabatan : ............. Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
2.Nama : ............. [nama wakil sah badan usaha] Jabatan : …………… Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
3.......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO] dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1.Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2.Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3.Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4.Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5.Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6.Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7.Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan], [nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap] [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO] B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. Tabel Contoh Format Tabel IBPRP* Keterangan:
1.PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2.PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan.
3.Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
4.Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, jika dinilai tidak ada yang diisikan maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a". B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus No. Pengend alian Risiko (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP) Sasaran Program Uraian Tolok Ukur Uraian Kegiatan Sumber Daya Jadwal Pelaksanaan Bentuk Monitoring Indikator Pencapaian Penanggung Jawab Dukungan Keselamatan Konstruksi Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan 1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) 2 Pertemuan pagi hari (safety morning) 3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting) 4 Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) C. Operasi Keselamatan Konstruksi Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) Nama Pekerja : [Isi nama pekerja] Nama Paket Pekerjaan : ……. Tanggal Pekerjaan : ….. s/d…… Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan: 1 Helm/Safety Helmet 4. Rompi Keselamatan/Safety Vest 2 Sepatu/Safety Shoes 5. Masker Pernafasan/Respiratory 3 Sarung Tangan/Safety Gloves
6.…. Dst. Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab D. Evaluasi Keselamatan Konstruksi E. Pemantauan dan Evaluasi Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit No Kegiatan PIC Bulan Ke- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi 2 Patroli Keselamatan Konstruksi 3 Audit internal G. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN [ Kop Perusahaan Lessor/ penyedia peralatan ] SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN No. ………………………. ANTARA PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan] DAN PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan] Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun ….., yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ……………………… Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : ……………………… Jabatan : ……………………… Alamat : ……………………… Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: No Peralatan Merk Type Spesifikasi Tahun Pembuatan 1. 2. Dst . Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut: CONTOH