Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH ttd RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 487 jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV LAMPIRAN I PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/ JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
a.PA/KPA;
b.PPK;
c.Pejabat Pengadaan;
d.Pokja Pemilihan;
e.Penyedia; dan
f.Pihak lainnya, meliputi: 1) pihak yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 2) pihak yang dibutuhkan sesuai peraturan pimpinan BLU/BLUD.
2.PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLU/BLUD Pengadaan barang/Jasa di BLU/BLUD dilaksanakan berdasarkan peraturan pimpinan BLU/BLUD. Dalam hal terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi berdasarkan hasil kajian internal BLU/BLUD, Pemimpin BLU/BLUD dapat mengatur pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan BLU/BLUD.
b.Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan best practice lainnya sebagai rujukan.
c.Tujuan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD disesuaikan dengan tujuan organisasi BLU/BLUD dalam rangka menunjang tata kelola organisasi yang baik.
d.Tahapan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD secara umum meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak.
e.Pengaturan pemaketan/konsolidasi pengadaan, dan metode pemilihan diatur berdasarkan kewenangan.
f.Pengaturan jenjang nilai pada metode pemilihan disesuaikan dengan kebutuhan BLU/BLUD.
g.Kriteria Penunjukan Langsung selain merujuk pada peraturan perundang-undangan dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor BLU/BLUD. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV
h.Dalam keadaan darurat, BLU dapat mengacu pada ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Penanganan Keadaan Darurat.
i.Pengumuman rencana umum pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan penyampaian data kontrak ke dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) harus tetap dilakukan.
j.Pengembangan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagai bentuk inovasi di bidang pengadaan barang/jasa, seperti pengelolaan data pelaku usaha dan penilaian kinerja penyedia barang/jasa melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)/vendor management system (VMS).
3.PENGADAAN BARANG/JASA YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN TARIF BARANG/JASA YANG DIPUBLIKASIKAN SECARA LUAS KEPADA MASYARAKAT 3.1 Umum Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat meliputi namun tidak terbatas pada:
a.Listrik;
b.Telepon/komunikasi;
c.Air bersih;
d.Bahan Bakar Gas; atau
e.Bahan Bakar Minyak. 3.2 Tahapan Pengadaan Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui tahapan sebagai berikut:
a.Tahapan Perencanaan Secara umum, perencanaan pengadaan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Pada tahap perencanaan pengadaan, PA/KPA menyusun perkiraan biaya (RAB) berdasarkan perkiraan volume dan tarif barang/jasa. Perkiraan volume diidentifikasi berdasarkan realisasi volume pada tahun-tahun sebelumnya dan proyeksi/perkiraan peningkatan kebutuhan pada tahun selanjutnya.
b.Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan, PPK tidak menyusun HPS dan spesifikasi. PPK menetapkan mekanisme pembayaran melalui pembayaran secara berlangganan/periodik atau pembayaran secara total penggunaan. Dalam hal mekanisme pembayaran melalui pembayaran secara berlangganan/periodik, PPK tidak perlu menyusun rancangan kontrak. Dalam hal mekanisme pembayaran secara total penggunaan, PPK dapat menyusun rancangan kontrak. Penetapan mekanisme pembayaran dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan pagu anggaran.
c.Tahapan Pembelian dan Pelaksanaan Kontrak Proses pembelian barang/jasa dilakukan oleh PPK dengan pembelian secara langsung kepada Penyedia. Serah terima pekerjaan dan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar/yang ditetapkan penyedia. Bentuk kontrak dapat berupa bukti pembayaran/kuitansi/surat perjanjian kerja/surat perjanjian. Pembayaran pelaksanaan kontrak sesuai dengan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
4.PENGADAAN BARANG/JASA YANG DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG SUDAH MAPAN 4.1 Umum Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan dapat dilaksanakan melalui kompetisi, mengikuti lelang, atau metode pemilihan yang lain seperti pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya. 4.2 Tahapan Pengadaan Tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan terdiri atas tahapan perencanaan, persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, dan pelaksanaan kontrak. 4.2.1 Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi. Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.Tahapan Perencanaan Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b.Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan: 1) PPK menyusun spesifikasi/kriteria teknis; 2) PPK menyusun RAB dengan memperhatikan standar biaya barang/jasa yang telah ditetapkan pemerintah; dan 3) Dalam hal dibutuhkan, PPK dapat menyusun rancangan kontrak. Spesifikasi/kriteria teknis, RAB, dan rancangan kontrak (bila ada) selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/ UKPBJ.
c.Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia 1) Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia dengan nilai pengadaan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV 2) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia dengan nilai pengadaan paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 3) Pemilihan penyedia dilakukan melalui metode pemilihan lainnya, yaitu pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, yang sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut: a) Berdasarkan spesifikasi teknis/kriteria teknis dan RAB, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengidentifikasi Pelaku Usaha yang dianggap mampu. b) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu, atau mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan penawaran. c) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada calon Penyedia.
d.Tahapan Pelaksanaan Kontrak 1) Serah terima pekerjaan dan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar atau sesuai praktik bisnis yang ditetapkan Penyedia. 2) Pelaksanaan kontrak dilakukan dengan: a) pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya kepada Penyedia berdasarkan perhitungan nilai transaksi dan jumlah/volume barang/jasa yang digunakan; atau b) pembayaran kepada Penyedia berdasarkan kontrak. 4.2.2 Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri. Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.Tahapan Perencanaan Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV
b.Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan: 1) PPK menyusun spesifikasi/kriteria teknis; 2) PPK menyusun RAB dengan memperhatikan pagu anggaran; dan 3) PPK dapat menyusun rancangan kontrak. Dalam melaksanakan persiapan pengadaan, PPK dapat dibantu Tim Teknis/Tim Ahli atau Tenaga Ahli. RAB, spesifikasi/kriteria teknis, serta rancangan kontrak (bila ada) selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
c.Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia 1) Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia dengan nilai pengadaan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2) Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan penyedia dengan nilai pengadaan paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 3) Pelaksanaan pemilihan penyedia dilaksanakan dengan mengikuti lelang atau metode pemilihan lainnya, dengan ketentuan: a) mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Penyedia atau penyelenggara lelang sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan oleh Penyedia atau penyelenggara lelang. b) metode pemilihan lainnya melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dilakukan dengan cara menyampaikan penawaran kepada Penyedia. 4) Dalam melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis. 5) Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dengan mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Penyedia atau penyelenggara lelang dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV a) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan Tim Teknis mengidentifikasi barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi/kriteria teknis; b) Tim teknis memeriksa kesesuaian teknis dan memberikan rekomendasi harga barang/jasa; dan c) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan menyampaikan penawaran sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan oleh Penyedia atau penyelenggara lelang. 6) Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan penyedia dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut: a) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengidentifikasi barang/jasa sesuai dengan spesifikasi/kriteria teknis dan RAB; b) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat melakukan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya kepada Pelaku Usaha, atau mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha untuk menyampaikan penawaran; dan c) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada calon Penyedia.
d.Tahapan Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan kontrak dapat dilaksanakan dengan: 1) pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya atas barang/jasa dibayarkan kepada Penyedia berdasarkan hasil negosiasi atau hasil lelang; atau 2) pembayaran kepada Penyedia berdasarkan surat perjanjian kerja/surat perjanjian berdasarkan hasil negosiasi atau hasil lelang. 4.2.3 Pengadaan Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya. Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV
a.Tahapan Perencanaan 1) Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2) Penyusunan RAB dengan memperhatikan standar remunerasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Jasa Profesi.
b.Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan: 1) PPK menyusun KAK pekerjaan; 2) PPK menyusun RAB dengan memperhatikan Pagu Anggaran dan standar remunerasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Jasa Profesi; dan 3) PPK menyusun rancangan kontrak. RAB, KAK Pekerjaan, dan rancangan kontrak selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
c.Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia 1) Pelaksanaan pemilihan penyedia dilakukan melalui kompetisi atau metode pemilihan lainnya, yaitu pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya. 2) Pemilihan penyedia melalui kompetisi dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 3) Pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dalam hal portfolio/reputasi/hak ekslusif yang disediakan/dimiliki jasa profesi yang dibutuhkan hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha. 4) Pemilihan penyedia melalui pembelian/sewa/pemesanan/ langganan/cara lainnya dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 5) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk: jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV a) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui kompetisi; atau b) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 6) Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui pembelian/sewa/ pemesanan/langganan/cara lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 7) Dalam melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis. 8) Tim Teknis membantu Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dalam menyusun kriteria teknis dan perkiraan harga pasar barang/jasa. 9) Persiapan dan pelaksanaan pemilihan melalui kompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahapan sebagai berikut: a) Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis melaksanakan survei pasar ketersediaan jasa profesi sesuai kriteria yang ditetapkan; b) Pokja Pemilihan mengumumkan pengadaan jasa profesi dan/atau mengundang peserta untuk menyampaikan penawaran harga; c) Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis melakukan evaluasi penawaran harga; d) Pokja Pemilihan menetapkan peserta terpilih berdasarkan nilai penawaran harga terendah. e) dalam hal terdapat beberapa penawaran harga terendah yang sama, Pokja Pemilihan mengundang peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara; f) Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis melakukan penilaian atas hasil paparan/wawancara; g) peserta dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai peserta terpilih; dan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV h) Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada peserta terpilih. 10) Persiapan dan Pemilihan penyedia melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut: a) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis mengidentifikasi Pelaku Usaha yang dianggap mampu; b) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan penawaran harga; c) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat mengundang peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara; d) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis melakukan penilaian atas penawaran harga dan/atau hasil wawancara; dan e) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan negosiasi harga kepada calon Penyedia.
d.Tahapan Pelaksanaan Kontrak Pembayaran kepada Penyedia berdasarkan surat perjanjian kerja/surat perjanjian. 4.2.4 Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif. Pengadaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.Tahapan Perencanaan Perencanaan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b.Tahapan Persiapan Pengadaan Pada tahapan persiapan pengadaan: 1) PPK menyusun spesifikasi/kriteria teknis/KAK; 2) PPK menyusun RAB dengan memperhatikan pagu anggaran; 3) PPK dapat menyusun rancangan kontrak; dan 4) PPK menyusun perkiraan harga pasar barang/jasa. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Dalam melaksanakan persiapan pengadaan, PPK dapat dibantu Tim Teknis/Tim Ahli atau Tenaga Ahli. RAB, spesifikasi/kriteria teknis, serta rancangan kontrak (bila ada) selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ.
c.Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia 1) Pemilihan dilaksanakan melalui kompetisi atau metode pemilihan lainnya, yaitu pembelian/sewa/pemesanan/ langganan/cara lainnya. 2) Pemilihan penyedia melalui kompetisi dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 3) Pemilihan penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan melalui pembelian/sewa/pemesanan/ langganan/cara lainnya dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan memiliki karakteristik/spesifikasi khusus/tertentu yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha. 4) Pemilihan penyedia melalui pembelian/sewa/pemesanan/ langganan/cara lainnya dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 5) Pemilihan penyedia melalui pembelian/sewa/pemesanan/ langganan/cara lainnya dilakukan melalui negosiasi. 6) Pelaksanaan pemilihan oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan dibantu Tim Juri/Tim Teknis. 7) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk: a) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui Kompetisi; atau b) Pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV 8) Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 9) Tim Juri/Tim Teknis memiliki tugas: a) Membantu Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan evaluasi proposal peserta pemilihan; dan b) melakukan penilaian paparan/wawancara peserta pemilihan; 10) Persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui kompetisi dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut: a) Berdasarkan spesifikasi teknis/kriteria teknis/KAK dan RAB, Pokja Pemilihan mengidentifikasi paling sedikit 2 (dua) pelaku usaha yang dianggap mampu; b) Pokja Pemilihan mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa dan mengundang pelaku usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan proposal; c) Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis/Tim Juri melakukan evaluasi proposal berbasis kualitas; d) Pokja Pemilihan dapat mengundang peserta untuk menyampaikan paparan/wawancara; e) Pokja Pemilihan dibantu Tim Teknis/Tim Juri melakukan penilaian atas proposal dan hasil paparan/wawancara; f) peserta dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai peserta terpilih; dan g) Pokja Pemilihan dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada peserta terpilih. 11) Persiapan dan Pemilihan penyedia melalui pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya dilakukan sekurang-kurangnya melalui tahap sebagai berikut: a) Berdasarkan spesifikasi teknis/kriteria teknis/KAK dan RAB, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengidentifikasi pelaku usaha yang dianggap mampu; jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV b) Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan mengundang 1 (satu) pelaku usaha yang dianggap mampu untuk menyampaikan pro posal; c) Tim Juri/Tim Teknis membantu penilaian atas proposal; d) Tim Juri/Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian proposal kepada Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan; dan e) Dalam hal hasil penilaian proposal memenuhi kriteria teknis, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan melakukan negosiasi harga.
d.Tahapan Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan kontrak dilaksanakan dengan pembayaran kepada Penyedia berdasarkan SPK/Surat Perjanjian.
5.PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIATUR DENGAN KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA Pengadaan untuk barang/jasa yang diatur dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya meliputi Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dikecualikan dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur oleh peraturan perundang- undangan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud.
6.PENUTUP Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Lembaga ini merupakan salah satu pengaturan khusus yang dilatarbelakangi kebutuhan bervariasi dan beragam, adanya mekanisme pasar yang memiliki mekanisme transaksi tersendiri, serta adanya peraturan perundang-undangan lain yang telah mengatur secara khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diharapkan Peraturan Lembaga ini dapat digunakan dan menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pengadaan. Demikian Peraturan Lembaga ini untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH ttd RONI DWI SUSANTO jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV LAMPIRAN II PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/ JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAFTAR PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Daftar Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada:
1.Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan Tarif Barang/Jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, antara lain:
a.Listrik.
b.Telepon/komunikasi.
c.Air bersih.
d.Bahan Bakar Gas.
e.Bahan Bakar Minyak.
2.Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
a.Daftar Barang/Jasa yang pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, yaitu: 1) Barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi, antara lain: a) jasa akomodasi hotel. b) jasa tiket transportasi. c) langganan koran/majalah. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV 2) Barang/jasa yang jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau mekanisme pasar tersendiri, antara lain: a) keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan. b) jurnal/publikasi ilmiah/ penelitian/laporan riset. c) kapal bekas. d) pesawat bekas. e) Jasa sewa gedung/gudang. 3) Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain: a) jasa Arbiter. b) jasa Pengacara/Penasihat Hukum. c) jasa Tenaga Kesehatan. d) jasa PPAT/Notaris. e) jasa Auditor. f) jasa penerjemah/interpreter. g) jasa Penilai. 4) Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif, antara lain: a) pembuatan/sewa/pembelian film. b) pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat. c) jasa pekerja seni dan budaya. d) pembuatan/sewa/pembelian barang/karya seni dan budaya.
b.Mekanisme pelaksanaan pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan.
3.Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, antara lain namun tidak terbatas pada:
a.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya;
b.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
c.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan; jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV
d.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya;
e.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum beserta perubahannya;
f.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian beserta perubahannya;
g.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
h.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian;
i.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
j.Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;
k.Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas beserta perubahannya;
l.Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden;
m.Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
n.Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018;
o.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
p.Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
q.Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta perubahannya; dan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV
r.Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Tabel – Contoh Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur Peraturan Perundang-Undangan Lainnya NO PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BARANG/JASA KETERANGAN
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pengadaan Pita Cukai (3a) Pencetakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pengadaan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri dengan syarat- syarat yang ditetapkan.