Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.lkpp.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd RONI DWI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 488 jdih.lkpp.go.id LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN RENCANA AKSI PEMENUHAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN RENCANA AKSI PEMENUHAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Diatur lebih lanjut dalam Pasal 74A ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa K/L/Pemda wajib memiliki Pengelola PBJ sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ dapat ditugaskan di paket yang berbeda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, membantu tugas Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan sebagai Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 74B ayat (1) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa K/L/Pemda yang wajib jdih.lkpp.go.id memiliki Pengelola PBJ menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ. Pedoman penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ diatur dalam Peraturan Lembaga ini. B. Pengertian Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
3.Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ adalah pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan Pengelola PBJ.
4.Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat JF PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Pengelola PBJ adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
6.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan jdih.lkpp.go.id pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
9.Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya
10.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
12.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. jdih.lkpp.go.id
1.K/L/Pemda yang wajib memiliki Pengelola PBJ menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.
2.Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ disusun dan dikelola oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing K/L/Pemda.
3.Ukuran keberhasilan dari Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ, terdiri atas:
a.Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ Kebutuhan Pengelola PBJ disusun per jenjang untuk memenuhi kebutuhan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan berdasarkan Peraturan LKPP tentang Pedoman Penghitungan Pengelola PBJ.
b.Penyampaian Hasil Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan hasil penyusunan kebutuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a kepada Kepala LKPP c.q Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa untuk mendapatkan Rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ.
c.Penyampaian Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melampirkan Rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ dari LKPP untuk mendapatkan Penetapan Kebutuhan dan Peta Jabatan Pengelola PBJ.
d.Penyusunan Rencana Pemenuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun Rencana Pemenuhan Pengelola PBJ berdasarkan mekanisme pengangkatan dalam Pengelola PBJ dengan mempertimbangkan Penetapan Kebutuhan dan Peta Jabatan Pengelola PBJ yang telah ditetapkan. Pengangkatan dalam JF PPBJ dapat dilakukan melalui mekanisme: jdih.lkpp.go.id
1.pengangkatan pertama;
2.perpindahan dari Jabatan Lain;
3.promosi;
4.Penyesuaian/Inpassing; atau
5.Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
e.Pelaksanaan Pemenuhan Pengelola PBJ Pemenuhan Pengelola PBJ dilaksanakan sesuai Rencana Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d. Pemenuhan Pengelola PBJ yang harus dicapai sampai dengan 31 Desember 2023 sekurang-kurangnya 60% dari total Penetapan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c.
f.Pelaporan Hasil Pengangkatan Pengelola PBJ Hasil Pengangkatan Pengelola PBJ dilaporkan sesuai dengan realisasi pemenuhan Pengelola PBJ di K/L/Pemda. Pelaporan berupa Rekapitulasi Pengangkatan Pengelola PBJ.
4.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ:
a.merencanakan waktu pemenuhan untuk setiap ukuran keberhasilan dengan mempertimbangkan estimasi waktu yang wajar berdasarkan potensi jumlah dan kualifikasi SDM yang dapat diangkat menjadi Pengelola PBJ di masing-masing K/L/Pemda serta kebijakan Pemerintah terkait jumlah formasi PNS.
b.menyusun dan melaporkan bukti dukung pelaksanaan untuk setiap ukuran keberhasilan dengan mengacu kepada format dokumen yang telah disiapkan oleh LKPP.
5.Dalam menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ, Pejabat Pembina Kepegawaian di K/L/Pemda dapat mendelegasikan kewenangan menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ kepada Pejabat yang Berwenang. jdih.lkpp.go.id B. Tahapan Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ
1.Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan:
a.Pengisian data Pengelola PBJ yang ada di Instansinya Pengisian data Pengelola PBJ berdasarkan kondisi eksisting dan rencana pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4.d.
b.Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di K/L/Pemda sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4.
2.Penetapan Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing K/L/Pemda menjadi sebuah Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.
3.Penyampaian Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian disampaikan kepada Kepala LKPP.
4.Penyampaian Bukti Dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Bukti dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ disampaikan untuk setiap ukuran keberhasilan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4. Pelaporan dilakukan berdasarkan rencana waktu pemenuhan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian di K/L/Pemda dalam Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ. jdih.lkpp.go.id Bukti dukung dari masing-masing ukuran keberhasilan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ, sebagai berikut: No Ukuran Keberhasilan Bukti Dukung Panduan Waktu Penyelesaian 1 Tersusunnya Kebutuhan Pengelola PBJ Dokumen Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ per jenjang untuk memenuhi kebutuhan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan berdasarkan Peraturan LKPP tentang Pedoman Penghitungan Pengelola PBJ 1 bulan 2 Tersampaikannya Hasil Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ
a.Surat Permohonan Rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ kepada Kepala LKPP yang ditandatangani oleh PPK atau yang didelegasikan
b.Dokumen Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ per jenjang 1 bulan 3 Tersampaikannya Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ
a.Surat Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ kepada Menteri PAN-RB
b.Rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ dari LKPP 3 bulan 4 Tesusunnya Rencana Pemenuhan Pengelola PBJ
a.Penetapan kebutuhan Pengelola PBJ dari Kementerian PAN-RB
b.Dokumen rencana pemenuhan Pengelola PBJ yang ditandatangani oleh PPK atau yang didelegasikan 1 bulan jdih.lkpp.go.id No Ukuran Keberhasilan Bukti Dukung Panduan Waktu Penyelesaian 5 Terlaksananya Pemenuhan Pengelola PBJ Dokumen pelaksanaan proses pemenuhan Pengelola PBJ yang terdiri atas namun tidak terbatas pada:
a.Pengangkatan Pertama
1.SK CPNS
2.SK PNS
3.SK Pengangkatan dalam JF PPBJ melalui Pengangkatan Pertama
b.Perpindahan dari Jabatan Lain Bagi PNS yang baru diusulkan:
1.Surat Permohonan Mengikuti Perpindahan Dari Jabatan Lain
2.Daftar nama PNS yang diusulkan mengikuti perpindahan dari jabatan lain Bagi PNS yang sudah diangkat dalam JF PPBJ:
1.Surat Rekomendasi Pengangkatan dalam JF PPBJ melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain yang diterbitkan oleh LKPP
2.SK Pengangkatan JF PPBJ melalui 12 bulan jdih.lkpp.go.id No Ukuran Keberhasilan Bukti Dukung Panduan Waktu Penyelesaian Perpindahan Dari Jabatan Lain
c.Promosi SK Pengangkatan JF PPBJ melalui Promosi
d.Penyesuaian/Inpassing
1.Surat Rekomendasi Pengangkatan dalam JF PPBJ melalui Penyesuaian/Inpassing yang diterbitkan oleh LKPP
2.SK Pengangkatan JF PPBJ melalui Penyesuaian/Inpassing
e.Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional SK Pengangkatan JF PPBJ melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional 6 Tersedianya Laporan Hasil Pengangkatan Pengelola PBJ Dokumen Rekapitulasi Pengangkatan Pengelola PBJ 2 minggu
5.Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Dalam hal pemenuhan ukuran keberhasilan belum dapat dipenuhi sesuai rencana waktu pada Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ, K/L/Pemda menyampaikan laporan mengenai jdih.lkpp.go.id kendala/hambatan dan rencana tindak lanjut percepatan pemenuhan ukuran keberhasilan tersebut. C. Verifikasi Bukti Dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ LKPP melakukan verifikasi terhadap bukti dukung yang disampaikan K/L/Pemda. LKPP menolak bukti dukung yang tidak sesuai dan K/L/Pemda menyampaikan bukti dukung yang telah diperbaiki. Bukti dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang telah diperbaiki diverifikasi kembali oleh LKPP. D. Evaluasi Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Dalam rangka pemenuhan Pengelola PBJ, Pejabat Pembina Kepegawaian di K/L/Pemda melakukan evaluasi terhadap rencana aksi yang disusun. jdih.lkpp.go.id
1.Proses penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ dilaksanakan melalui Sistem Informasi Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ (SIRENAKSI PPBJ) yang diselenggarakan oleh LKPP.
2.Untuk dapat menggunakan dan memiliki hak akses SIRENAKSI PPBJ, K/L/Pemda menunjuk satu orang PNS untuk menjadi Administrator Instansi berdasarkan Surat Keputusan/Surat Tugas dari PPK di K/L/Pemda atau Pejabat pada Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian/SDM dan/atau Pengadaan Barang/Jasa.
3.Administrator Instansi mempunyai tugas dan tanggung jawab, antara lain:
a.Menginput Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang telah disusun Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang;
b.Mencetak Draft Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ untuk ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian;
c.Mengunggah Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang telah ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
d.Mengunggah bukti dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.
4.Seluruh dokumen bukti dukung yang diunggah pada SIRENAKSI PPBJ berupa hasil pemindaian (scan) terhadap dokumen asli.
5.Administrator Instansi dapat memantau status penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ melalui Dashboard Admin Instansi. B. Para Pihak dalam SIRENAKSI PPBJ Para pihak dalam SIRENAKSI PPBJ, terdiri atas:
1.LKPP; dan
2.Administrator Instansi. jdih.lkpp.go.id C. Tahapan Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ melalui SIRENAKSI PPBJ Tahapan yang dilakukan oleh Administrator Instansi, meliputi namun tidak terbatas pada:
1.Pendaftaran Administrator
2.Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ
3.Pencetakan Draft Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ
4.Unggah Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ
5.Unggah Bukti Dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ
6.Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ (bila ada) Tahapan yang dilakukan oleh LKPP meliputi namun tidak terbatas pada Verifikasi Bukti Dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ D. Panduan Penggunaan SIRENAKSI PPBJ Panduan Penggunaan SIRENAKSI PPBJ diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd RONI DWI SUSANTO jdih.lkpp.go.id