Dalam menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan langkah sebagai berikut:
a.menyusun kebutuhan Pengelola PBJ berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja;
b.menyampaikan hasil penyusunan kebutuhan Pengelola PBJ kepada LKPP; jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
c.menyampaikan Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
d.menyusun rencana pemenuhan Pengelola PBJ;
e.melaksanakan pemenuhan Pengelola PBJ; dan
f.melaporkan hasil pengangkatan Pengelola PBJ.
5.Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal II Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.lkpp.go.id jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN RENCANA AKSI PEMENUHAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN RENCANA AKSI PEMENUHAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Dalam Pasal 74A ayat (2) dan (8) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diamanatkan bahwa Kementerian/ Lembaga/Pemerintah wajib memiliki Pengelola PBJ sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan berkedudukan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Lebih lanjut dalam ayat (3) diamanatkan bahwa Pengelola PBJ dapat ditugaskan di paket yang berbeda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, membantu tugas Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan sebagai sumber daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa. Pengelola PBJ yang ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat berkedudukan di luar UKPBJ. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 74B ayat (1) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah yang wajib memiliki Pengelola PBJ menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ. Pedoman penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ diatur dalam Peraturan Lembaga ini. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
1.Kementerian/Lembaga/Pemerintah yang wajib memiliki Pengelola PBJ menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.
2.Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ disusun dan dikelola oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing Kementerian/ Lembaga/Pemerintah.
3.Keberhasilan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ diukur dari terlaksananya:
a.Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ per jenjang untuk memenuhi kebutuhan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan mengacu pada pedoman penyusunan kebutuhan Pengelola PBJ yang diterbitkan oleh LKPP.
b.Penyampaian Hasil Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Hasil Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Kepala LKPP c.q Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa untuk mendapatkan Rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ.
c.Penyampaian Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melampirkan Rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ dari LKPP untuk mendapatkan Penetapan Kebutuhan dan Peta Jabatan Pengelola PBJ. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
d.Penyusunan Rencana Pemenuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun Rencana Pemenuhan Pengelola PBJ berdasarkan mekanisme pengangkatan ke dalam JF PPBJ dengan mempertimbangkan Rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ yang diterbitkan oleh LKPP. Pengangkatan PNS dan PPPK ke dalam JF PPBJ dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Pemenuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan pengangkatan ke dalam JF PPBJ untuk memenuhi kebutuhan Pengelola PBJ sesuai Rencana Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d. Pengangkatan ke dalam JF PPBJ, dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Kebutuhan dan Peta Jabatan Pengelola PBJ dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Capaian pemenuhan kebutuhan Pengelola PBJ sampai dengan 31 Desember 2023 paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari total Rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ yang diterbitkan oleh LKPP sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b.
f.Pelaporan Hasil Pengangkatan Pengelola PBJ Hasil pengangkatan Pengelola PBJ dilaporkan sesuai dengan realisasi pemenuhan Pengelola PBJ di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah. Pelaporan berupa rekapitulasi pengangkatan ke dalam JF PPBJ.
4.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ:
a.merencanakan waktu pemenuhan untuk setiap ukuran keberhasilan dengan mempertimbangkan estimasi waktu yang wajar berdasarkan potensi jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia yang dapat diangkat menjadi Pengelola PBJ di masing- masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah serta kebijakan Pemerintah terkait pengadaan Pegawai ASN.
b.menyusun dan melaporkan bukti dukung pelaksanaan untuk setiap ukuran keberhasilan dengan mengacu pada format dokumen yang tersedia di SIRENAKSI. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
5.Dalam menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ, Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah dapat mendelegasikan kewenangan menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ kepada Pejabat yang Berwenang dengan melibatkan unit kerja yang membidangi Kepegawaian/Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pengadaan Barang/Jasa. B. Tahapan Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ
1.Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan pengisian data Pengelola PBJ berdasarkan kondisi eksisting dan penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3.
2.Penetapan Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ menjadi dokumen Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.
3.Penyampaian Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang telah ditetapkan kepada Kepala LKPP.
4.Penyampaian Bukti Dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan bukti dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ untuk setiap ukuran keberhasilan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3. Bukti dukung disampaikan dengan mengacu pada rencana waktu pemenuhan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah dalam Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ. Bukti dukung dari masing-masing ukuran keberhasilan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ, sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI No Ukuran Keberhasilan Bukti Dukung Panduan Waktu Penyelesaian 1 Terlaksananya Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ Dokumen Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ per jenjang untuk memenuhi kebutuhan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan berdasarkan Peraturan LKPP tentang Pedoman Penghitungan Pengelola PBJ. 1 bulan 2 Terlaksananya Penyampaian Hasil Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ
a.Surat Permohonan Rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ kepada Kepala LKPP yang ditandatangani oleh PPK atau yang didelegasikan; dan
b.Dokumen Penyusunan Kebutuhan Pengelola PBJ per jenjang. 1 bulan 3 Terlaksananya Penyampaian Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ
a.Surat Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ kepada Menteri PAN-RB; dan
b.Rekomendasi Kebutuhan Pengelola PBJ dari LKPP. 3 bulan 4 Terlaksananya Penyusunan Rencana Pemenuhan Pengelola PBJ
a.Penetapan kebutuhan Pengelola PBJ dari Kementerian PAN-RB; dan
b.Dokumen rencana pemenuhan Pengelola PBJ yang ditandatangani oleh PPK atau yang didelegasikan. 1 bulan 5 Terlaksananya Pemenuhan Pengelola PBJ Dokumen pelaksanaan proses pemenuhan Pengelola PBJ, yang terdiri atas:
a.Pengangkatan Pertama: 12 bulan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI No Ukuran Keberhasilan Bukti Dukung Panduan Waktu Penyelesaian
1.SK CPNS;
2.SK PNS; dan
3.SK Pengangkatan ke dalam JF PPBJ melalui Pengangkatan Pertama.
b.Perpindahan dari Jabatan Lain:
1.Bagi PNS yang baru diusulkan: a) Surat Permohonan Mengikuti Perpindahan dari Jabatan Lain; dan b) Daftar nama PNS yang diusulkan mengikuti Perpindahan dari Jabatan Lain.
2.Bagi PNS yang sudah diangkat ke dalam JF PPBJ: a) Surat Rekomendasi Pengangkatan ke dalam JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain yang diterbitkan oleh LKPP; dan b) SK Pengangkatan JF PPBJ melalui Perpindahan dari Jabatan Lain.
c.Penyesuaian/Inpassing:
1.Surat Rekomendasi Pengangkatan ke dalam JF PPBJ melalui jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI No Ukuran Keberhasilan Bukti Dukung Panduan Waktu Penyelesaian Penyesuaian/Inpassing yang diterbitkan oleh LKPP; dan
2.SK Pengangkatan JF PPBJ melalui Penyesuaian/ Inpassing.
d.Promosi: SK Pengangkatan JF PPBJ melalui Promosi.
e.Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional: SK Pengangkatan JF PPBJ melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
f.Pengangkatan PPPK ke dalam JF PPBJ: SK Pengangkatan PPPK ke dalam JF PPBJ. 6 Terlaksananya Pelaporan Hasil Pengangkatan Pengelola PBJ Dokumen Rekapitulasi Pengangkatan Pengelola PBJ. 2 minggu
5.Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Dalam hal pemenuhan ukuran keberhasilan belum dapat dipenuhi sesuai rencana waktu pada Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ, Kementerian/Lembaga/Pemerintah menyampaikan laporan mengenai kendala/hambatan dan rencana tindak lanjut percepatan pemenuhan ukuran keberhasilan tersebut. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI C. Verifikasi Bukti Dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ LKPP melakukan verifikasi terhadap bukti dukung yang disampaikan Kementerian/Lembaga/Pemerintah. LKPP menolak bukti dukung yang tidak sesuai dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah menyampaikan bukti dukung yang telah diperbaiki. Bukti dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang telah diperbaiki diverifikasi kembali oleh LKPP. D. Evaluasi Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ Dalam rangka pemenuhan Pengelola PBJ, Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah melakukan evaluasi terhadap rencana aksi yang disusun. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
1.Proses penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ dilaksanakan melalui SIRENAKSI.
2.Untuk dapat menggunakan dan memiliki hak akses SIRENAKSI, Kementerian/Lembaga/Pemerintah menunjuk satu orang Pegawai ASN untuk menjadi Administrator Instansi berdasarkan Surat Keputusan/Surat Tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah atau Pejabat pada Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian/Sumber Daya Manusia dan/atau Pengadaan Barang/Jasa.
3.Administrator Instansi mempunyai tugas dan tanggung jawab, meliputi:
a.memasukkan data Pengelola PBJ di Instansinya berdasarkan kondisi terkini (eksisting);
b.memasukkan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang telah disusun Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang;
c.mengunggah Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang telah ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian;
d.mengunggah bukti dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ;
e.melaporkan pelaksanaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ; dan
f.melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
4.Seluruh dokumen bukti dukung yang diunggah pada SIRENAKSI berupa hasil pemindaian (scan) terhadap dokumen asli.
5.Administrator Instansi dapat memantau status penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ melalui Dashboard Administrator Instansi. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI B. Tahapan Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ melalui SIRENAKSI
1.Tahapan yang dilakukan oleh Administrator Instansi:
a.Pelaksanaan proses memasukkan data Pengelola PBJ berdasarkan kondisi terkini (eksisting);
b.Pelaksanaan proses memasukkan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ yang telah disusun;
c.Pelaksanaan proses mengunggah Komitmen Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ;
d.Pelaksanaan proses mengunggah Bukti Dukung Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ; dan
e.Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ (bila ada).
2.Tahapan yang dilakukan oleh LKPP meliputi namun tidak terbatas pada verifikasi bukti dukung dan pemantauan keberhasilan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ. C. Panduan Penggunaan SIRENAKSI Panduan Penggunaan SIRENAKSI diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd HENDRAR PRIHADI jdih.lkpp.go.id