Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2011
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 76
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN 19.1'1eraca ~
BABII TINDAKLANJUTPENCABUTANIZIN USAHA
Direksi atau Pihak Yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi, yang tidak bersedia menyusun Neraca Penutupan atau tidak menyampaikan Neraca Penutupan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Peraturan ini dinyatakan menghambat proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
LEMBAGA PENJAMJN SIMPANAN Pasal 9 ··-Ji
Bagian Pertama Um um BAB III TIM LIKUIDASI Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank disebut sebagai "Bank Dalam Likuidasi" dan wajib mencantumkan kata "(Dalam Likuidasi)" disingkat "(DL)" setelah penulisan nama Bank.
BAB III
Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut:
LEMBAGA PENJAMfN SIMPANAN
Membuka PDF…