Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2010 Tahun 2010
- Nomor
- 1/PLPS/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN TENTANG LIKUIDASI BANK. MEMUTUSKAN: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963); Mengingat Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan likuidasi bank perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai Likuidasi Bank;
jf erhitung sejak izin usaha suatu Bank Gagal dicabut, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan I wewenang RUPS. I I I I
I b. Dewan Komisaris, Direksi, dan pegawai Bank Gagal yang dicabut I izin usahanya dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan 11 dengan aset dan kewajiban bank kecuali atas persetujuan dan/ atau penugasan LPS. t2) Dalam rangka melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LPS dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama LPS sebelum Tim Likuidasi terbentuk.
BABII TINDAK LANJUT PENCABUTAN IZIN USAHA I I I I I b) Dalam hal Bank Gagal dicabut izin usahanya oleh LPP:
Umum BABIII TIM LIKUIDASI
Sejak keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank disebut sebagai "Bank Dalam Likuidasi" dan wajib mencantumkan kata "(Dalam Likuidasi)" disingkat "(DL)" setelah penulisan nama Bank.
Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut:
Dalam rangka mewakili Bank di dalam clan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, Tim Likuidasi dengan persetujuan LPS dapat menggunakan jasa pengacara sesuai clengan ketentuan yang berlaku.
Membuka PDF…