Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TENTANG LAPORANBANK UMUM PESERTA PENJAMINANSIMPANAN. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963}; Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang- Undang;
Selain menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib menyampaikan laporan perubahan data Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal terjadi perubahan terhadap:
Sebagai peserta penjaminan srmpanan, Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Lembaga Penjamin Simpanan yang terdiri dari:
BAB II
( 1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat:
Ketentuan lebih lanjut mengenai format laporan dan tata cara pengisian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dalam Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan
Bank wajib menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 secara akurat dan lengkap, serta menyampaikannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan secara tepat waktu.
BAB IV
Membuka PDF…