Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
BAB I
Dalam Peraturan Lembaga ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank wajib menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
Selain menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank yang memenuhi kondisi tertentu wajib menyampaikan laporan khusus kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
BAB III
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf c jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan lokal, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah maka batas waktu penyampaian Laporan paling lambat hari kerja pertama berikutnya.
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan